Jakarta - Schapelle Leigh
Corby Ratu mariyuana asal Australia menghirup udara bebas setelah mendapat pembebasan bersyarat.
Corby mengenakan kaos hitam dan topi krem. Wajahnya ditutupi kain
berwarna coklat muda.
Corby keluar dari LP Kerobokan pukul 08.15 WITA, Senin (10/2/2014).
"Corby keluar dari LP Kerobokan lalu dibawa ke Kejaksaan," ujar Kalapas Kerobokan Farid Junaedi kepada detikcom.
Setelah
dari Kejaksaan, Corby dibawa ke Balai Pemasyarakatan. Kesemuanya itu
dijalani Corby untuk mengurus administrasi. Kemudian Corby akan tinggal
di rumah saudara perempuannya Marcedez di Bali.
Meski bebas,
Corby tidak bisa pulang kampung ke Australia. Corby masih harus di
Indonesia karena harus melapor 3 kali dalam seminggu.
Pemerintah
Indonesia mengumumkan pembebasan bersyarat Corby pada Jumat (7/2) lalu.
Corby ditangkap di Bandara Ngurah Rai, Denpasar, Bali pada Oktober 2004
lalu. Dia kedapatan membawa 4,2 kg ganja.
PN Denpasar memvonis
Corby hukuman 20 tahun penjara pada Mei 2005, kemudian dikurangi 15
tahun dalam pengadilan banding pada Oktober 2005. Kemudian ketika
kasasi, MA mengembalikan hukuman 20 tahun penjara pada 12 Januari 2006
dan diberi grasi Presiden RI pada Mei 2012 sebanyak 5 tahun. Dengan
demikian hukuman Corby sisa 15 tahun. Corby juga mendapatkan berbagai
remisi.
Wamenkum HAM Denny Indrayana mengatakan bahwa Corby
sebenarnya jatuh masa pembebasan bersyaratnya pada 2011 lalu. Namun baru
melengkapi persyaratan pada 15 Januari 2014, sehingga diberikan
pembebasan bersyarat pada Jumat (7/2/2014) lalu.
Home »
Internasional
,
Nasional
,
News
» Kisah Corby Hirup Udara Bebas, di Penjara Dapat Grasi Bebas
Kisah Corby Hirup Udara Bebas, di Penjara Dapat Grasi Bebas
Written By Admin 1 on Tuesday, February 11, 2014 | 18:27
Label:
Internasional,
Nasional,
News
Post a Comment