SeputarSultra
Headlines News :
Home » , , » MA Terbelah Soal Vonis Angelina Sondakh!

MA Terbelah Soal Vonis Angelina Sondakh!

Written By Admin 1 on Wednesday, February 26, 2014 | 22:06


Jakarta, (Seputar Sultra) --- Mahkamah Agung (MA) terbelah dalam menjatuhkan vonis kepada koruptor Angelina Sondakh. Majelis hakim yang diketuai Dr Artidjo Alkostar dengan anggota MS Lumme dan Prof Dr M Askin itu beda pendapat.

Ketiganya memang sepakat jika Angie dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. Namun soal uang pengganti, ketiganya terbelah.

Dalam tuntutannya, jaksa KPK meminta Angie mengembalikan uang senilai Rp 12,58 miliar dan US$ 2,35 juta. Atas tuntutan ini, Artidjo dan MS Lumme mengabulkan, tetapi tidak dengan M Askin.

"Tentang penjatuhan hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti seperti dimohonkan JPU pada KPK tidak dapat dibenarkan oleh karena judex factie (Pengadilan Tipikor Jakarta-red) tidak salah dalam mempertimbangkan hukuman yang dijatuhkan," kata M Askin.

Hal ini tertuang dalam buku laporan tahunan MA 2013 yang dikutip detikcom, Kamis (27/2/2014).

Menurut M Askin, berdasarkan penilaian hasil pembuktian dan penghargaan atas kenyataan yang ada hanya menemukan sejumlah uang yang diterima Angelina sebesar dua item di atas, sehingga selebihnya uang Angie tak dapat disita negara.

Namun pendapat M Askin kalah dengan suara MS Lumme dan Artidjo. Alhasil seluruh asset Angie senilai Rp 39,5 miliar ikut dirampas untuk negara.
Share this post :

Post a Comment

 
Support : Seputar Sultra Copyright © 2011. Seputar Sultra - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger