SeputarSultra
Headlines News :
Home » , » Pramono Edhie : Penamaan KRI Hak Negara, Tak Boleh Diintervensi Negara Lain

Pramono Edhie : Penamaan KRI Hak Negara, Tak Boleh Diintervensi Negara Lain

Written By Admin 1 on Tuesday, February 11, 2014 | 18:36

Jakarta - Penamaan Kapal Perang Republik Indonesia (KRI) adalah hak sebuah negara sepenuhnya. Oleh karena itu penamaan KRI tidak boleh diintervensi oleh negara lain.

‪"Penghormatan kepada pahlawan di sebuah negara yang diabadikan tidak boleh di intervensi oleh negara lain. Penamaan KRI Usman Harun sudah sesuai prosedur dan merupakan hak negara pemilik kapal," ujar eks Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Pramono Edhie Wibowo dalam pernyataannya yang diterima detikcom, Senin (10/2/2014).

Peserta konvensi capres Partai Demokrat ini mengatakan penamaan KRI Usman Harun jangan dipahami dalam konteks peperangan masa lalu. Penamaan KRI Usman Harun sebaiknya dipahami dalam konteks sebuah negara dalam memberikan motivasi kepada rakyatnya untuk bersumbangsih mengisi kemerdekaan dengan pembangunan yang berkualitas.

Pramono melanjutkan bahwa persepsi yang berbeda terhadap kebijakan pemerintah sebuah negara dengan negara lain adalah sebuah hal yang biasa. Menurut Pramono perbedaan presepsi tidak boleh menjadikan indonesia surut dan gamang untuk tetap melanjutkan kebijakan itu dan memberlakukannya.

‪"Saya berharap pemerintah singapura dapat mengerti dan menganggap masalah ini selesai serta melanjutkan hubungan baik yang sudah terjalin baik selama ini," tutupnya.
Share this post :

Post a Comment

 
Support : Seputar Sultra Copyright © 2011. Seputar Sultra - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger