Jakarta - Penamaan Kapal Perang Republik Indonesia
(KRI) adalah hak sebuah negara sepenuhnya. Oleh karena itu penamaan KRI
tidak boleh diintervensi oleh negara lain.
"Penghormatan kepada
pahlawan di sebuah negara yang diabadikan tidak boleh di intervensi oleh
negara lain. Penamaan KRI Usman Harun sudah sesuai prosedur dan
merupakan hak negara pemilik kapal," ujar eks Kepala Staf Angkatan Darat
(KSAD) Pramono Edhie Wibowo dalam pernyataannya yang diterima detikcom,
Senin (10/2/2014).
Peserta konvensi capres Partai Demokrat ini
mengatakan penamaan KRI Usman Harun jangan dipahami dalam konteks
peperangan masa lalu. Penamaan KRI Usman Harun sebaiknya dipahami dalam
konteks sebuah negara dalam memberikan motivasi kepada rakyatnya untuk
bersumbangsih mengisi kemerdekaan dengan pembangunan yang berkualitas.
Pramono
melanjutkan bahwa persepsi yang berbeda terhadap kebijakan pemerintah
sebuah negara dengan negara lain adalah sebuah hal yang biasa. Menurut
Pramono perbedaan presepsi tidak boleh menjadikan indonesia surut dan
gamang untuk tetap melanjutkan kebijakan itu dan memberlakukannya.
"Saya
berharap pemerintah singapura dapat mengerti dan menganggap masalah ini
selesai serta melanjutkan hubungan baik yang sudah terjalin baik selama
ini," tutupnya.
Home »
Nasional
,
News
» Pramono Edhie : Penamaan KRI Hak Negara, Tak Boleh Diintervensi Negara Lain
Post a Comment