Kolaka, (Seputar Sultra) --- Kabag Keuangan Pemkab Kolaka dicatut namanya oleh
Asmuni Akbar sehubungan dengan kontrak pembelian coto. Tidak
tanggung-tanggung utang Cotonya mencapai Rp 30 juta.
Ikhwal terbongkarnya penipuan ini ketika pemilik warung makan Coto
Paraikatte, Naharia melaporkan Kabag Keuangan Pemkab Kolaka di Polres
Kolaka, sambil membawa surat perjanjian kerja dengan nomor 232.431/2014
yang ditandatangani diatas materai antara Naharia selaku pihak pertama
dan Asmuni Akbar atas nama Kabag Keuangan sebagai pihak kedua
.
Dalam perjanjian kontrak itu, pemilik warung makan coto Paraikatte
yang beralamat di Jln. Dr. Sutomo, Kelurahan Lamokato, Kecamatan Kolaka
memberikan pesanan pihak kedua berupa Coto sebanyak 250 mangkok dikali 6
hari atau 1500 mangkok. Setiap mangkok Rp 20 ribu berarti total
keseluruhannya Rp 30 juta, sementara ketupat ditanggung pihak pertama.
Perjanjian kontrak terhitung sejak Sabtu 23 Februari 2014, pukul 8.00
Wita berlangsung selama enam hari.
Anehnya, dalam kontrak tersebut tertulis selama perjanjian ini
terlaksana, pihak pertama akan menitipkan barang jaminannya selama dalam
masa kontrak seperti sertifikat rumah, BPKB motor/mobil dan emas.
Barang titipan itu akan dijaga sebaik mungkin sampai akhir perjanjian
kontrak. Jika barang jaminan hilang atau rusak, pihak kedua akan
menggantinya dengan jaminan itu.
Terhadap masalah ini, Kabag Keuangan Pemkab Kolaka, Masdin yang
ditemui di kantor Bupati, Senin (17/3) mengaku kaget saat mengetahui
masalah itu setelah dirinya mendapat surat pemintaan pemeriksaan saksi
dari pihak penyidik Polres Kolaka.
“Saya kaget setelah mendapat surat dari penyidik Polres Kolaka,
perihal permintaan pemeriksaan saksi terkait adanya penipuan yang
mencatut nama saya dengan pemilik warung makan Coto Paraikatte, apalagi
saya tidak tau masalahnya,” terangnya.
Menurut Masdin, surat dari penyidik kepada dirinya terkait laporan
polisi nomor: LP/51/II/Sultra/Res Kolak, tanggal 19 Februari 2014
tentang terjadinya tindak pidana penipuan yang dilaporkan Naharia,
dengan an. Kabag keuangan Drs. Asmuni Akbar,MSi. Dirinya diharap
menunjuk salah satu stafnya untuk memberikan keterangan di kantor
Kepolisian Polres Kolaka, tentang kebenaran surat perjanjian kerja
dimaksud.
“Terkait surat Kasat Serse, saya memerintahkan Kasubag Pembukuan
bagian Keuangan, Bunde menghadiri undangan itu pada hari Jumat, 14 Maret
2014,” ujarnya.
Karena itulah, Masdin mengharapkan kepada masyarakat jika ada
penipuan yang mengatasnamakan dirinya ataupun pejabat lainnya, hendaknya
mengecek kebenarannya di kantor setempat. Dia juga tidak memperdulikan
masalah ini karena dirinya tidak tahu dan tidak mengenal Asmuni Akbar.
“Biarkan dia sendiri yang berurusan dengan pihak berwajib,” ketusnya.
Ditempat terpisah, Bunde mengungkapkan bahwa dirinya sudah menghadiri
panggilan pihak penyidik dan memberikan jawaban terkait masalah ini.
Dihadapan penyidik dia mengaku tidak mengenal Asmuni Akbar dan tidak
pernah ada kegiatan yang dilaksanakan bagian keuangan di hotel sutan
Raja hingga memesan Coto. Dia juga mengaku tidak mengenal Nahria. Bahkan
Bunde menilai bahwa setelah membaca surat perjanjian yang dibuat semua
sepertinya tidak masuk akal. (Ar)
Post a Comment