SeputarSultra
Headlines News :
Home » , , » Kabag Keuangan Pemkab Kolaka Di Catut, Utang Coto 30 Juta

Kabag Keuangan Pemkab Kolaka Di Catut, Utang Coto 30 Juta

Written By Admin 1 on Tuesday, March 18, 2014 | 19:26

Kolaka, (Seputar Sultra) --- Kabag Keuangan Pemkab Kolaka dicatut namanya oleh Asmuni Akbar sehubungan dengan kontrak pembelian coto. Tidak tanggung-tanggung utang Cotonya mencapai Rp 30 juta.

Ikhwal terbongkarnya penipuan ini ketika pemilik warung makan Coto Paraikatte, Naharia melaporkan Kabag Keuangan Pemkab Kolaka di Polres Kolaka, sambil membawa surat perjanjian kerja dengan nomor 232.431/2014 yang ditandatangani diatas materai antara Naharia selaku pihak pertama dan Asmuni Akbar atas nama Kabag Keuangan sebagai pihak kedua
.
Dalam perjanjian kontrak itu, pemilik warung makan coto Paraikatte yang beralamat di Jln. Dr. Sutomo, Kelurahan Lamokato, Kecamatan Kolaka memberikan pesanan pihak kedua berupa Coto sebanyak 250 mangkok dikali 6 hari atau 1500 mangkok. Setiap mangkok Rp 20 ribu berarti total keseluruhannya Rp 30 juta, sementara ketupat ditanggung pihak pertama. Perjanjian kontrak terhitung sejak Sabtu 23 Februari 2014, pukul 8.00 Wita berlangsung selama enam hari.

Anehnya, dalam kontrak tersebut tertulis selama perjanjian ini terlaksana, pihak pertama akan menitipkan barang jaminannya selama dalam masa kontrak seperti sertifikat rumah, BPKB motor/mobil dan emas. Barang titipan itu akan dijaga sebaik mungkin sampai akhir perjanjian kontrak. Jika barang jaminan hilang atau rusak, pihak kedua akan menggantinya dengan jaminan itu.
Terhadap masalah ini, Kabag Keuangan Pemkab Kolaka, Masdin yang ditemui di kantor Bupati, Senin (17/3) mengaku kaget saat mengetahui masalah itu setelah dirinya mendapat surat pemintaan pemeriksaan saksi dari pihak penyidik Polres Kolaka.

“Saya kaget setelah mendapat surat dari penyidik Polres Kolaka, perihal permintaan pemeriksaan saksi terkait adanya penipuan yang mencatut nama saya dengan pemilik warung makan Coto Paraikatte, apalagi saya tidak tau masalahnya,” terangnya.

Menurut Masdin, surat dari penyidik kepada dirinya terkait laporan polisi nomor: LP/51/II/Sultra/Res Kolak, tanggal 19 Februari 2014 tentang terjadinya tindak pidana penipuan yang dilaporkan Naharia, dengan an. Kabag keuangan Drs. Asmuni Akbar,MSi. Dirinya diharap menunjuk salah satu stafnya untuk memberikan keterangan di kantor Kepolisian Polres Kolaka, tentang kebenaran surat perjanjian kerja dimaksud.

“Terkait surat Kasat Serse, saya memerintahkan Kasubag Pembukuan bagian Keuangan, Bunde menghadiri undangan itu pada hari Jumat, 14 Maret 2014,” ujarnya.

Karena itulah, Masdin mengharapkan kepada masyarakat jika ada penipuan yang mengatasnamakan dirinya ataupun pejabat lainnya, hendaknya mengecek kebenarannya di kantor setempat. Dia juga tidak memperdulikan masalah ini karena dirinya tidak tahu dan tidak mengenal Asmuni Akbar. “Biarkan dia sendiri yang berurusan dengan pihak berwajib,” ketusnya.

Ditempat terpisah, Bunde mengungkapkan bahwa dirinya sudah menghadiri panggilan pihak penyidik dan memberikan jawaban terkait masalah ini. Dihadapan penyidik dia mengaku tidak mengenal Asmuni Akbar dan tidak pernah ada kegiatan yang dilaksanakan bagian keuangan di hotel sutan Raja hingga memesan Coto. Dia juga mengaku tidak mengenal Nahria. Bahkan Bunde menilai bahwa setelah membaca surat perjanjian yang dibuat semua sepertinya tidak masuk akal. (Ar)
Share this post :

Post a Comment

 
Support : Seputar Sultra Copyright © 2011. Seputar Sultra - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger