Jakarta - Penyidik Diektorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menetapkan selebritas Eddies Adelia sebagai tersangka dalam kasus dugaan kejahatan pencucian uang. Ada pesan di balik kasus yang juga melibatkan suami Eddies, Fery Ludwankara Setiawan, apakah itu?
"Siapapun harus berhati-hati bila tiba-tiba menerima uang dalam jumlah yang tidak wajar," kata pengamat hukum kejahatan pencucian uang, Yenti Garnasih, saat berbincang dengan detikcom, Selasa (4/3/2014).
Jumlah yang tidak wajar ini, menurut Yenti adalah saat nominal uang yang diterima jauh lebih besar dibandingkan dengan penghasilan si pemberi.
"Patut dicurigai bila tiba-tiba sebulan mendapat uang Rp 200 juta, padahal penghasilan si pemberi tidak mencapai jumlah tersebut, bahkan jauh di bawah jumlah itu," jelas Yenti.
Dalam kasus Eddies, seorang istri seharusnya mengetahui usaha yang dilakoni suaminya. Sehingga ia mengetahui uang yang dihasilkan serta diberikan oleh suaminya dari mana asal-usulnya.
"Apalagi suaminya (Ferry) pernah ditangkap karena kasus penipuan juga, dia seharusnya tahu usaha apa yang dilakukan suaminya itu," kata Yenti yang mengapresiasi kerja Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Pelajaran lain yang dipetik dari kasus Eddies adalah membangun kesadaran agar tidak mudah tergiur dan menerima uang dalam jumlah besar. Dengan begitu, si pelaku kejahatan pencucian uang akan kesulitan untuk mengajak 'pelaku pasif' terlibat dalam pencucian uang.
Post a Comment