Jakarta -
Ketua KPU Husni Kamil Manik mengklarifikasi soal surat undangan bagi
pemilih di TPS dari KPPS. Husni menyatakan, surat itu sebetulnya hanya
surat pemberitahuan, bukan undangan memilih.
"Perlu diluruskan,
surat pemberitahuan itu upaya terahir KPU sebarkan informasi tentang
pemungutan suara. Jadi posisisnya sosialisasi, sehingga jangan dimaknai
tak dapat undangan haram datang ke TPS," ucap Husni Kamil Manik usai
jumpa pers di Kemenkopolhukam Jalan Medan Merdeka Barat, Jakpus, Senin
(7/4/2014).
Husni mengatakan, pemahaman surat undangan sebagai
panggilan datang ke TPS adalah salah, karena sifatnya hanya mengingatkan
pemilih untuk datang.
"Dan ada yang memanfaatkan pemahaman
masyarakat seperti itu dengan kepentingan negatif, sehingga perlu
diwaspadai agar tak disalahgunakan untuk hal-hal tertentu," tegasnya.
Sementara itu, komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah berharap masyarakat tetap datang ke TPS meski tak dapat surat dari KPPS.
Menurut
Ferry, penulisan kata 'undangan' dalam formulir C6 sebagai kesalahan
dalam mengetik, karena seharusnya 'surat pemberitahuan'.
"Itu salah," ucap Ferry saat ditunjukkan formulir C6 yang diterima detikcom berjudul 'Surat Undangan'.
"Kita harapkan pemilih yang tak dapat surat itu tetap datang dan cek namanya di DPT," imbuh mantan ketua KPU Jabar itu.
Post a Comment