Jakarta -
Di beberapa kota didapati keterangan waktu di surat undangan memilih
dari KPU dilakukan mulai pukul 07.00 s/d selesai. KPU meralat surat itu
dengan mengatakan ada kesalahan penulisan.
"Itu bisa jadi karena
kekeliruan mencetak dan hanya terjadi di beberapa daerah saja," kata
Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah di ruangannya, kantor KPU Jl
Imam Bonjol, Jakpus, Senin (7/4/2014).
Menurutnya KPU sudah
mengeluarkan Surat Edaran nomor 273 terkait waktu pelaksanaan
penghitungan suara di TPS mulai pukul 07.00-13.00 WIB.
"Nanti H-1
KPPS akan mengumumkan melalui masjid, langgar, musala atau tempat umum
lain tentang pemungutan suara mulai pukul 07.00-13.00 WIB," ujarnya.
Ferry
menegaskan kesalahan penulisan undangan "07.00 s/d selesai" tidak
masif, hanya beberapa lokasi saja. Pihaknya juga tak mengkhawatirkan
pemilih datang lebih dari pukul 13.00 WIB.
"Enggak ada kekhawatiran (atas kesalahan penulisan)," ucap Ferry.
Post a Comment