SeputarSultra
Headlines News :
Home » , » Tiga Pelajar dan Empat Pemuda Gondol Warung Warga di Sorawolio

Tiga Pelajar dan Empat Pemuda Gondol Warung Warga di Sorawolio

Written By Admin 1 on Saturday, February 8, 2014 | 06:46

BAUBAU, Seputar Sultra --- Tiga orang pelajar dan empat pemuda menggasak sebuah warung milik La Ode Idi, warga warga Kelurahan Gonda Baru, Kecamatan Sorawolio, Kota Baubau, pekan lalu dengan menggunakan mobil rental. Sayangnya aksi penggasak warung ini ketahuan dan diamuk warga setempat. Polisi berhasil mengamankan enam pelaku, sementara satu pelaku berhasil kabur.


Kapolsek Sorawaolio Iptu Muslimin melalui Kanit Reskrim Polsek Sorawolio Brigpol Muhammad Amrin SH saat ditemui Selasa (4/2) mengungkapkan, ketujuh pelaku itu masing-masing berinisial WU, MN, LI, LA, HN, DY dan WN. Polisi juga mengamankan seorang gadis bernama Ika yang ikut dalam mobil tersebut. Namun statusnya masih sebatas saksi karena saat kejadian, Ika sedang tidur di dalam mobil.

Amrin menuturkan aksi pencurian ini dilakukan sekitar pukul 03.00 Wita, dini hari, di warung milik La Ode Idi, usai menghadiri acara joget di Kecamatan Pasarwajo Kabupaten Buton, Senin (27/1). Kata Brigpol Muh Amrin, awalnya tersangka WN sebagai sopir mobil menyuruh pelaku lainnya menjebol pintu warung dengan merusak gembok menggunakan obeng. Pelaku kemudian mengeluarkan isi warung berupa barang dagangan dan memasukkannya ke dalam bagasi mobil avanza bernopol DT 3518 XY (Mobil rental, red) yang mereka sewa.

Namun aksi kejahatan para pelaku tersebut diketahui warga setempat (saksi, red) yang curiga melihat kendaraan parkir tidak jauh dari warung korban. Setelah saksi mendekati mobil dan mengecek bagasinya, saksi tersebut melihat sejumlah isi warung milik korban. Ia pun berteriak bahwa ada pencuri lalu membangunkan warga sekitar.

"Aksi kejar-kejaran pun terjadi, tapi tidak lama akhirnya para pelaku ditangkap warga. Sementara mobil pelaku diamuk massa. Nanti sekitar pukul 07.00 Wita pihak Polsek Sorawolio mengamankan para pelaku dan barang bukti," ujarnya.

Brigpol Amrin mengatakan dari penuturan tersangka WU, aksi pencurian warung ini sudah tiga kali dilakukan. Dua kali di Kecamatan Lawele dan sekali di Kelurahan Gonda Baru, Kecamatan Sorawolio dengan menggunakan mobil rental. Modusnya, pelaku mendatangi warung sepi menggunakan mobil rental, kemudian melakukan pencurian. Amrin juga mengatakan berdasarkan pengakuan pelaku, pencurian ini dilakukan untuk membayar rental mobil yang mereka sewa selama tiga hari. Ditambahkannya, saat ini enam pelaku pencurian itu sudah dititip di sel tahanan Lembaga Pemasyarakat Kota Baubau, sambil menunggu proses hukumnya.

"Barang bukti, satu unit mobil, obeng, satu jerigen minyak goreng, delapan kilo gula pasir, satu toples permen, dan satu buah tas warna hitam diamankan di Polsek Sorawolio. Para pelaku diancam pasal 363 tentang pencurian subsider pasal 362 jo 55, 56 KUHP, dikenakan pula pasal perlindungan anak," pungkasnya.
(Peliput : Amirul - Editor: Jamil)
Share this post :

Post a Comment

 
Support : Seputar Sultra Copyright © 2011. Seputar Sultra - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger