Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan
fatwa mengharamkan jual beli tanah kuburan dan pembangunan kuburan mewah
di masyarakat muslim. Muhammadiyah setuju dengan fatwa tersebut, namun
meminta MUI menjelaskan definisi mewah yang dimaksud agar tak
multitafsir di masyarakat.
"Kalau menurut saya, dalam ajaran
Islam sudah ada ketentuan hadis Rasul agar kita tidak boleh meninggikan
kubur. Hal ini agar tidak membangun kubur yang tidak berlebihan. Selain
itu ada sisi ekonomi agar hak setiap orang mendapatkan makam terpenuhi.
Dalam konteks tersebut saya setuju," kata Sekretaris PP Muhammadiyah,
Abdul Mu'ti saat dihubungi, Rabu (26/2/2014).
Namun, ia meminta agar MUI memberikan kejelasan mengenai kategori mewah yang dimaksud dalam fatwah ini.
"Yang
namanya fatwa jangan sampai menimbulkan kebingungan dalam hal definisi
dan pelaksanaannya. itu yg penting, karena jangan sampai banyak yang
tidak jelas dan bias," lanjutnya.
"Yang perlu dijelaskan mewahnya
seperti apa? Harus tegas agar tidak menimbulkan kebingungan di
masyarakat. Selain itu bagaimana teknis pelaksanaaannya," ungkapnya.
Tentang
komersialisasi lahan pekuburan, ia juga meminta agar fatwa ini
diserahkan pada pemerintah pusat sebagai pemegang regulasi pemakaman di
Indonesia. Ia berharap fatwa tak hanya sekadar dikeluarkan tanpa
tindaklanjut.
"MUI harusnya menyampaikan ke pemerintah. Meski
pemerintah tidak terikat MUI tapi harus disampaikan karena negara tidak
hanya berkewajiban menyiapkan rumah duniawi tapi mempunyai kewajiban
menyiapkan lahan untuk pemakaman rakyatnya," pungkasnya.
Dalam fatwa ini, MUI mengharamkan jual beli lahan kuburan di kalangan muslim yang terdapat unsur berlebih-lebihan dan sia-sia.
"Jual
beli dan bisnis lahan untuk kepentingan kuburan mewah yang terdapat
unsur tabdzir dan israf hukumnya haram," ujar Sekretaris Komisi Fatwa
MUI Pusat, Asrorun Niam Sholeh dalam siaran pers MUI yang disampaikannya
kepada wartawan, Selasa (25/2/2014).
Kuburan mewah yang dimaksud
dalam fatwa ini adalah kuburan yang mengandung unsur tabdzir dan israf,
baik dari segi luas, harga, fasilitas, maupun nilai bangunan. Tabdzir
adalah menggunakan harta untuk sesuatu yang sia-sia dan tidak bermanfaat
menurut ketentuan syar’i ataupun kebiasan umum di masyarakat. Sementara
Israf adalah tindakan yang berlebih-lebihan, yaitu penggunaan lahan
melebihi kebutuhan pemakaman.
MUI Sebaiknya Perjelas Definisi Kuburan Mewah dalam Fatwa
Written By Admin 1 on Tuesday, February 25, 2014 | 19:09
Label:
Nasional
Post a Comment