SeputarSultra
Headlines News :
Home » » Komisi VIII DPR RI: Fatwa Haram Bisnis Kuburan Mewah Tidak Berlebihan

Komisi VIII DPR RI: Fatwa Haram Bisnis Kuburan Mewah Tidak Berlebihan

Written By Admin 1 on Tuesday, February 25, 2014 | 19:08

Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram bisnis jual beli kuburan mewah. Menurut anggota Komisi VIII DPR yang membidangi agama, Ahmad Zainuddin, fatwa tersebut tidak berlebihan.

"Tidak berlebihan sih. Saya kira banyak juga orang yang bisa tercerahkan khususnya orang yang awam hukum Islam. Minimal itu upaya mengingatkan umat Islam," ujar Zainuddin dalam pesan singkatnya kepada detikcom, Rabu (26/2/2014).

Menurutnya, jika ditinjau dari sisi manfaat, kuburan mewah memang hanya memubazirkan harta. Bahkan dari sisi kemanusiaan, masih banyak anak manusia yang kesulitan hidupnya. Mereka lebih berhak mendapatkan bantuan dari harta orang-orang kaya daripada dihamburkan untuk membangun kuburan.

"Intinya dalam Islam, orang hidup lebih berhak untuk diperhatikan dari pada orang yang sudah mati," jelasnya

Karena menurut Zainuddin, Rasulullah saw meminta agar kuburan tidak boleh ditinggikan atau harus rata dengan tanah sekitarnya.

Meski sependapat dengan fatwa MUI, politisi PKS ini mengakui fatwa yang dikeluarkan MUI tidak mengikat. Efektifnya fatwa tersebut bergantung pada kewibawaan ulama di masyarakat.

"Lagi pula dalam sistem hukum tata negara kita, fatwa ulama tidak punya kekuatan yang mengikat warga negara. MUI harus mengembalikan wibawanya. Dan MUI juga harus melakukan pembinaan masyarakat Islam sehingga mereka mau menjadikan MUI sebagai rujukan dalam hukum-hukum syariah," tuturnya.

MUI mengharamkan jual beli lahan kuburan di kalangan muslim yang terdapat unsur berlebih-lebihan dan sia-sia.

"Jual beli dan bisnis lahan untuk kepentingan kuburan mewah yang terdapat unsur tabdzir dan israf hukumnya haram," ujar Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat, Asrorun Niam Sholeh dalam siaran pers MUI yang disampaikannya kepada wartawan, Selasa (25/2/2014).

Kuburan mewah yang dimaksud dalam fatwa ini adalah kuburan yang mengandung unsur tabdzir dan israf, baik dari segi luas, harga, fasilitas, maupun nilai bangunan. Tabdzir adalah menggunakan harta untuk sesuatu yang sia-sia dan tidak bermanfaat menurut ketentuan syar’i ataupun kebiasan umum di masyarakat. Sementara Israf adalah tindakan yang berlebih-lebihan, yaitu penggunaan lahan melebihi kebutuhan pemakaman.
Share this post :

Post a Comment

 
Support : Seputar Sultra Copyright © 2011. Seputar Sultra - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger