Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan
fatwa haram bisnis jual beli kuburan mewah. Menurut anggota Komisi VIII
DPR yang membidangi agama, Ahmad Zainuddin, fatwa tersebut tidak
berlebihan.
"Tidak berlebihan sih. Saya kira banyak juga orang
yang bisa tercerahkan khususnya orang yang awam hukum Islam. Minimal itu
upaya mengingatkan umat Islam," ujar Zainuddin dalam pesan singkatnya
kepada detikcom, Rabu (26/2/2014).
Menurutnya, jika ditinjau dari
sisi manfaat, kuburan mewah memang hanya memubazirkan harta. Bahkan
dari sisi kemanusiaan, masih banyak anak manusia yang kesulitan
hidupnya. Mereka lebih berhak mendapatkan bantuan dari harta orang-orang
kaya daripada dihamburkan untuk membangun kuburan.
"Intinya dalam Islam, orang hidup lebih berhak untuk diperhatikan dari pada orang yang sudah mati," jelasnya
Karena menurut Zainuddin, Rasulullah saw meminta agar kuburan tidak boleh ditinggikan atau harus rata dengan tanah sekitarnya.
Meski
sependapat dengan fatwa MUI, politisi PKS ini mengakui fatwa yang
dikeluarkan MUI tidak mengikat. Efektifnya fatwa tersebut bergantung
pada kewibawaan ulama di masyarakat.
"Lagi pula dalam sistem
hukum tata negara kita, fatwa ulama tidak punya kekuatan yang mengikat
warga negara. MUI harus mengembalikan wibawanya. Dan MUI juga harus
melakukan pembinaan masyarakat Islam sehingga mereka mau menjadikan MUI
sebagai rujukan dalam hukum-hukum syariah," tuturnya.
MUI mengharamkan jual beli lahan kuburan di kalangan muslim yang terdapat unsur berlebih-lebihan dan sia-sia.
"Jual
beli dan bisnis lahan untuk kepentingan kuburan mewah yang terdapat
unsur tabdzir dan israf hukumnya haram," ujar Sekretaris Komisi Fatwa
MUI Pusat, Asrorun Niam Sholeh dalam siaran pers MUI yang disampaikannya
kepada wartawan, Selasa (25/2/2014).
Kuburan mewah yang
dimaksud dalam fatwa ini adalah kuburan yang mengandung unsur tabdzir
dan israf, baik dari segi luas, harga, fasilitas, maupun nilai bangunan.
Tabdzir adalah menggunakan harta untuk sesuatu yang sia-sia dan tidak
bermanfaat menurut ketentuan syar’i ataupun kebiasan umum di masyarakat.
Sementara Israf adalah tindakan yang berlebih-lebihan, yaitu penggunaan
lahan melebihi kebutuhan pemakaman.
Komisi VIII DPR RI: Fatwa Haram Bisnis Kuburan Mewah Tidak Berlebihan
Written By Admin 1 on Tuesday, February 25, 2014 | 19:08
Label:
Nasional
Post a Comment