SeputarSultra
Headlines News :
Home » » Peras PNS 4 Oknum Wartawan Gadungan Dibekuk Polisi

Peras PNS 4 Oknum Wartawan Gadungan Dibekuk Polisi

Written By Admin 1 on Tuesday, February 25, 2014 | 19:05

Jakarta - Empat oknum wartawan ditangkap aparat Polres Kota Bekasi di Rumah Makan Aruanah, Margajaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi siang tadi. Keempatnya ditangkap karena memeras Muhamad Hambali, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kota Bekasi.

"Tersangka mengaku sebagai wartawan dan memeras korban dengan sejumlah uang," kata Kasubag Humas Polres Kota Bekasi AKP Siswo kepada detikcom, Selasa (25/2/2014).

Siswo menyebut, keempat tersangka yakni Jeckson Gultom, Rudi Siagian, Ramli Siagian dan Juara Aritonang. Mereka ditangkap aparat Serse Polres Kota Bekasi pada pukul 13.30 WIB tadi.

"Keempatnya mengaku sebagai wartawan Trapan, Metro Jabar dan Jurnal Media," imbuh Siswo.

Siswo mengatakan, korban diperas saat check out dari sebuah hotel di kawasan Puncak, Bogor, 2 Februari 2014 lalu. Para tersangka yang mendapati korban keluar dari hotel, lalu menuduh korban berselingkuh di hotel.

"Kemudian pelaku memeras korban dengan mengancam apabila tidak dikasih uang Rp 100 juta maka akan diekspos perselingkuhannya itu," jelas Siswo.

Selanjutnya, para tersangka menyuruh korban masuk ke dalam mobil tersangka Gultom. Karena takut, korban lalu menyerahkan uang sebesar Rp 2 juta dan berjanji sisanya akan dibayarkan Selasa (25/2/2014) siang.

Sebelum akhirnya korban menyerahkan uang tersebut, korban melaporkan kejadian ini ke aparat kepolisian, Senin (24/2) kemarin. Kemudian, para tersangka dipancing untuk datang melakukan transaksi uang Rp 98 juta di rumah makan tersebut.

Korban kemudian menyerahkan uang sebesar Rp 5 juta untuk memancing para tersangka. Tidak berapa lama setelah transaksi itu, para tersangka kemudian ditangkap aparat polisi.

Saat ini, keempat tersangka masih diperiksa polisi. Mereka dijerat dengan Pasal 368 subsider 335 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman 9 tahun penjara.
Share this post :

Post a Comment

 
Support : Seputar Sultra Copyright © 2011. Seputar Sultra - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger