KOLAKA, Seorang anggota Satuan Reserse Kriminal
Polres Kolaka Briptu Ak (26) digerebek saat tengah berselingkuh dengan
Ind (30), istri sahabatanya di sebuah hotel kelas melati, kamar no 11,
Jalan Usman Rencong Kelurahan Laloeha Kecamatan Kolaka, Minggu (23/2)
sore. Penggerebekan itu dilakukan langsung oleh Frm, suami Ind sendiri
bersama Komandan Denpom Kolaka.
“Dari pengakuan keduanya, pada Minggu pagi, Ind keluar rumah untuk
mengantar undangan di Jalan Merpati Kelurahan Laloeha. Namun di tengah
perjalanan dia dijemput oleh Ak memakai mobilnya dan membawanya
jalan-jalan keliling pantai Kolaka. Setelah capek keliling, pada jam 2
siang mereka pun langsung chek in di hotel,” kata Humas Polres Kolaka,
AKP Nazaruddin, Selasa (25/2/2014).
Menurut Nazaruddin, sebenarnya perselingkuhan keduanya sudah lama
terendus oleh Frm suami Ind, hanya saja hubungan terlarang itu belum
bisa dibuktikan. Briptu AK sendiri diketahui telah berkeluarga dan
tinggal di Jalan Kasuari Lorong 3 Kelurahan Laloeha.
Ihwal terbongkarnya hubungan gelap ini bermula ketika Frm pulang dari
kantor dan mendapati rumahnya dalam keadaan sepi, sementara Ind sang
istri yang biasanya menjemputnya di depan pintu menghilang entah kemana.
Firasat tidak enak pun tiba-tiba muncul dibenak Frm karena sang istri
yang dicari di tetangga dekat juga tak ditemukan. Frm lantas terpikir
mendatangi hotel kelas melati di Jalan Usman Rencong karena merasa sang
istri mangkal di sana. Saat tiba di hotel itu sekitar pukul 17.00 Wita,
ternyata firasatnya benar karena di salah satu kamar, Frm mendengar
suara istrinya sedang bersama lelaki lain.
Karena yakin itu suara istrinya, Frm akhirnya nekat mengendor pintu
dan meminta agar segera dibuka. Merasa perselingkuhannya terbongkar,
kedua pasangan mesum itu tidak mau membuka pintu. Frm lantas meminta
bantuan Komandan Denpom dan keluarga istrinya untuk datang ke hotel.
Ketika Danpom tiba, pintu hotel tersebut langsung didobrak dan Briptu Ak
sempat mencoba melarikan diri, namun upayanya tidak berhasil.
Briptu Ak langsung digelandang ke Propam guna mempertanggungjawabkan
perbuatannya, sementara Ind sempat menjadi sasaran kemarahan suaminya,
sebe;lum akhirnya ikut diamankan.
Akibat perbuatannya, Briptu Ak saat ini tengah menjalani proses
hukum. Ia dijerat pasal 284 ayat 1 ke 1 e huruf a dan b KUHP tentang
perzinahan.
“Karena ancaman hukumannya dibawah 5 tahun, tersangka tidak ditahan.
Namun Perintah Kapolres, dia harus dikenakan pelanggaran disiplin oleh
Propam. Soal pasalnya, nanti persidangan yang tentukan,” kata
Nazaruddin. (Armin)
Oknum Polisi Khianati Sahabatnya
Written By Admin 1 on Wednesday, February 26, 2014 | 21:56
Label:
Kolaka
Post a Comment