SeputarSultra
Headlines News :
Home » » Oknum Polisi Khianati Sahabatnya

Oknum Polisi Khianati Sahabatnya

Written By Admin 1 on Wednesday, February 26, 2014 | 21:56

KOLAKA, Seorang anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Kolaka Briptu Ak (26) digerebek saat tengah berselingkuh dengan Ind (30), istri sahabatanya di sebuah hotel kelas melati, kamar no 11, Jalan Usman Rencong Kelurahan Laloeha Kecamatan Kolaka, Minggu (23/2) sore. Penggerebekan itu dilakukan langsung oleh Frm, suami Ind sendiri bersama Komandan Denpom Kolaka.

“Dari pengakuan keduanya, pada Minggu pagi, Ind keluar rumah untuk mengantar undangan di Jalan Merpati Kelurahan Laloeha. Namun di tengah perjalanan dia dijemput oleh Ak memakai mobilnya dan membawanya jalan-jalan keliling pantai Kolaka. Setelah capek keliling, pada jam 2 siang mereka pun langsung chek in di hotel,” kata Humas Polres Kolaka, AKP Nazaruddin, Selasa (25/2/2014).

Menurut Nazaruddin, sebenarnya perselingkuhan keduanya sudah lama terendus oleh Frm suami Ind, hanya saja hubungan terlarang itu belum bisa dibuktikan. Briptu AK sendiri diketahui telah berkeluarga dan tinggal di Jalan Kasuari Lorong 3 Kelurahan Laloeha.

Ihwal terbongkarnya hubungan gelap ini bermula ketika Frm pulang dari kantor dan mendapati rumahnya dalam keadaan sepi, sementara Ind sang istri yang biasanya menjemputnya di depan pintu menghilang entah kemana.

Firasat tidak enak pun tiba-tiba muncul dibenak Frm karena sang istri yang dicari di tetangga dekat juga tak ditemukan. Frm lantas terpikir mendatangi hotel kelas melati di Jalan Usman Rencong karena merasa sang istri mangkal di sana. Saat tiba di hotel itu sekitar pukul 17.00 Wita, ternyata firasatnya benar karena di salah satu kamar, Frm mendengar suara istrinya sedang bersama lelaki lain.
Karena yakin itu suara istrinya, Frm akhirnya nekat mengendor pintu dan meminta agar segera dibuka. Merasa perselingkuhannya terbongkar, kedua pasangan mesum itu tidak mau membuka pintu. Frm lantas meminta bantuan Komandan Denpom dan keluarga istrinya untuk datang ke hotel. Ketika Danpom tiba, pintu hotel tersebut langsung didobrak dan Briptu Ak sempat mencoba melarikan diri, namun upayanya tidak berhasil.

Briptu Ak langsung digelandang ke Propam guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, sementara Ind sempat menjadi sasaran kemarahan suaminya, sebe;lum akhirnya ikut diamankan.
Akibat perbuatannya, Briptu Ak saat ini tengah menjalani proses hukum. Ia dijerat pasal 284 ayat 1 ke 1 e huruf a dan b KUHP tentang perzinahan.

“Karena ancaman hukumannya dibawah 5 tahun, tersangka tidak ditahan. Namun Perintah Kapolres, dia harus dikenakan pelanggaran disiplin oleh Propam. Soal pasalnya, nanti persidangan yang tentukan,” kata Nazaruddin. (Armin)
Share this post :

Post a Comment

 
Support : Seputar Sultra Copyright © 2011. Seputar Sultra - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger