SeputarSultra
Headlines News :
Home » , » Pemenang Proyek Sudah Diatur terkait Korupsi Dana Bencana di Kolaka

Pemenang Proyek Sudah Diatur terkait Korupsi Dana Bencana di Kolaka

Written By Admin 1 on Tuesday, February 18, 2014 | 19:47

KENDARI, Media Sultra-Saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus dugaan korupsi dana penanggulangan pra bencana di BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) Kabupaten Kolaka, mengatakan kalau proyek bencana itu sudah diatur pemenang tendernya. Keterangan itu diungkapkan Abdul Madjid Dollah di Pengadilan Tipikor Kendari, Senin (3/2).

Dihadapan hakim ketua Jarasmen Purba, Madjid menjelaskan indikasi itu terlihat ketika permohonan proyek tersebut disetujui BPBN (Badan Penanggulangan Bencana Nasional). Terdakwa adakan lelang proyek, dan ternyata telah dimenangkan oleh Ridwan yang menurut sepengetahuan saksi kalau Ridwan itu adalah konsultan perencanaan yang pernah mendampingi terdakwa ketika mengajukan permohonan dana pra bencana ke BPBN.

Tidak hanya atur-mengatur pemenang tender proyek bencana. Madjid juga menyebutkan bahwa pencairan uang proyek bencana melalui bendahara BPBD Kolaka Syamsul Bahri bukan dikirimkan melalui rekeningnya tapi ke rekening orang lain.

Kasus dugaan korupsi dana bencana ini bermula ketika terdakwa Zulkifli Tahrir mengajukan proposal permohonan pendanaan untuk penanggulangan pra bencana ke BPBN di Jakarta tanggal 18 Agustus 2009 senilai Rp 24 miliar 028 juta 712 ribu. Kemudian tanggal 23 Oktober, BPBN menyetujui permohonan terdakwa sebesar Rp 17 miliar 429 juta 893 ribu, untuk pembuatan jembatan permanen, normalisasi sungai, talud pengaman pantai, dan pembangunan saluran permanen.

Namun usai pengerjaan proyek akhir 2011, terutama pada proyek pengerjaan talud pengaman pantai di Desa Iwoimendaa dan Desa Babarima. Dari pemeriksaan uji beton oleh UPTD Laboratorium Dinas PU Sultra menemukan mutu beton tidak sesuai dengan perencanaan teknis dan bisa menyebabkan keruntuhan bangunan talud yang berfungsi untuk meredam energi gelombang laut.
Dari pemeriksaan itu juga ditemukan pembangunan pondasi talud dalam gambar perencanaan ukurannya 1 meter per buah tapi kenyataan ukurannya 0,50 meter pe buah, dan dalam desain gambar menggunakan batu split ternyata hanya menggunakan batu kerikil. Akibat dari perbuatan terdakwa negara dirugikan sebesar Rp 6 miliar 339 juta 572 ribu 716 dari nilai total dana proyek yang dikucurkan BPBN pusat.

Bahkan terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen Daerah (PPKD) dan Syamsul Bahri selaku Penanggungjawab Operasional Kegiatan (PJOK) plus tujuh orang kontraktor yang mengerjakan talud telah menandatangani berita acara kemajuan fisik. Namun laporan ini berbeda dengan laporan yang diserahkan terdakwa ke BPBN pusat. Kalau laporan itu ditandantangani terdakwa, Syamsul Bahri, dan perusahaan pemenang tender yakni PT Mega Senindo. (M-2/Ms-5)
Share this post :

+ komentar + 1 komentar

February 18, 2014 at 11:07 PM

Atur mengatur sudah menjadi hal biasa hahahahaha

Post a Comment

 
Support : Seputar Sultra Copyright © 2011. Seputar Sultra - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger