BAUBAU, Seputar Sultra --- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan
telah berjalan sejak Januari 2014. Hingga kini, terdaftar 475.132 jiwa
peserta BPJS Kesehatan lingkup Cabang Baubau. Mereka akan mendapatkan
pelayanan kesehatan gratis di seluruh Puskesmas, termasuk beberapa
dokter pribadi yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
"Hanya saja, sampai sekarang belum ada aturan yang ditetapkan
Pemkot Baubau soal regulasi tata kelola keuangan dan pemanfaatan biaya
pelayanan kesehatan," ungkap Kepala BPJS Kesehatan Cabang Baubau, Jenal M
Sambas saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (4/2).
Ia menyebutkan, Januari lalu BPJS Kesehatan telah menyalurkan biaya
pelayanan kesehatan (kapitasi) kepada Pemkot Baubau lebih dari Rp 300
juta. Tetapi dana tersebut belum bisa disalurkan ke setiap fasilitas
kesehatan (faskes) sebab belum ada landasan hukum yang mengatur soal
regulasi itu.
"Seharusnya Pemkot sudah menetapkan aturan itu. Untuk mengingatkan
mereka, BPJS Kesehatan telah melayangkan surat sebanyak dua kali kepada
Pemkot. Bahkan, saya telah bertemu langsung Sekda beberapa waktu lalu.
Tapi sampai saat ini belum ditetapkan aturannya" katanya.
Padahal, jauh sebelumnya pada November 2013 lalu, melalui surat edaran
No 440/8130/SJ, Mendagri telah menginstruksikan kepada seluruh daerah
agar dana pelayanan kesehatan JKN yang telah menjadi Pendapatan Daerah
sesegera mungkin dikembalikan seutuhnya kepada Puskesmas atau RSUD
(faskes) untuk dapat menunjang kelancaran pelayanan kesehatan.
Selain itu, dalam Permenkes No 71/2013 tentang pelayanan kesehatan pada
era JKN, menyebutkan bahwa faskes tingkat I seperti Puskesmas sudah
harus bisa menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang promotif,
preventif, kuratif, rehabilitatif, pelayanan kebidanan, darurat medis
termasuk pelayanan penunjang seperti pemeriksaan laboratorium dan
kefarmasian sesuai PerUU.
"Nah, bagaimana faskes bisa melayani maksimal, kalau biayanya belum
diterima? Oleh karena itu harapan kami, Pemkot dapat segera mengatur
regulasi tata kelola dan pemanfaatan biaya pelayanan kesehatan itu, agar
setiap faskes dapat meningkatkan pelayanannya. Semua itu atas dasar
amanah pelayanan kita pada masyarakat," ucap Jenal.(Peliput: Eka
Dermawan)
Post a Comment