SeputarSultra
Headlines News :
Home » , » Pemkot Bau-bau Belum Atur Regulasi Keuangan BPJS

Pemkot Bau-bau Belum Atur Regulasi Keuangan BPJS

Written By Admin 1 on Saturday, February 8, 2014 | 06:32

BAUBAU, Seputar Sultra --- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan telah berjalan sejak Januari 2014. Hingga kini, terdaftar 475.132 jiwa peserta BPJS Kesehatan lingkup Cabang Baubau. Mereka akan mendapatkan pelayanan kesehatan gratis di seluruh Puskesmas, termasuk beberapa dokter pribadi yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

"Hanya saja, sampai sekarang belum ada aturan yang ditetapkan Pemkot Baubau soal regulasi tata kelola keuangan dan pemanfaatan biaya pelayanan kesehatan," ungkap Kepala BPJS Kesehatan Cabang Baubau, Jenal M Sambas saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (4/2).

Ia menyebutkan, Januari lalu BPJS Kesehatan telah menyalurkan biaya pelayanan kesehatan (kapitasi) kepada Pemkot Baubau lebih dari Rp 300 juta. Tetapi dana tersebut belum bisa disalurkan ke setiap fasilitas kesehatan (faskes) sebab belum ada landasan hukum yang mengatur soal regulasi itu.

"Seharusnya Pemkot sudah menetapkan aturan itu. Untuk mengingatkan mereka, BPJS Kesehatan telah melayangkan surat sebanyak dua kali kepada Pemkot. Bahkan, saya telah bertemu langsung Sekda beberapa waktu lalu. Tapi sampai saat ini belum ditetapkan aturannya" katanya.

Padahal, jauh sebelumnya pada November 2013 lalu, melalui surat edaran No 440/8130/SJ, Mendagri telah menginstruksikan kepada seluruh daerah agar dana pelayanan kesehatan JKN yang telah menjadi Pendapatan Daerah sesegera mungkin dikembalikan seutuhnya kepada Puskesmas atau RSUD (faskes) untuk dapat menunjang kelancaran pelayanan kesehatan.

Selain itu, dalam Permenkes No 71/2013 tentang pelayanan kesehatan pada era JKN, menyebutkan bahwa faskes tingkat I seperti Puskesmas sudah harus bisa menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, pelayanan kebidanan, darurat medis termasuk pelayanan penunjang seperti pemeriksaan laboratorium dan kefarmasian sesuai PerUU.

"Nah, bagaimana faskes bisa melayani maksimal, kalau biayanya belum diterima? Oleh karena itu harapan kami, Pemkot dapat segera mengatur regulasi tata kelola dan pemanfaatan biaya pelayanan kesehatan itu, agar setiap faskes dapat meningkatkan pelayanannya. Semua itu atas dasar amanah pelayanan kita pada masyarakat," ucap Jenal.(Peliput: Eka Dermawan)
Share this post :

Post a Comment

 
Support : Seputar Sultra Copyright © 2011. Seputar Sultra - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger