KENDARI, Media Sultra.com-Bagi honorer K2 yang telah mengabdi diatas 5
tahun, tidak perlu berkecil hati jika belum terangkat menjadi CPSN.
Pasalnya, pemerintah tetap memprioritaskan pengangkatan honorer K2
menjadi PNS. Selain akan dilalukan secara bertahap, honorer yang akan
diangkat juga harus memenuhi persyaratan.
“Hasil Rakornas kami aru-baru ini bersama Kemenpan, honorer K2 tetap
akan diangkat menjadi PNS. Misalnya yang sudah lama mengabdi sejak tahun
2005 dan ada bukti tertulis dari pejabat terkait, maka itu akan tetap
diangkat menjadi PNS secara bertahap,” kata Kepala Badan Kepegawaian
Daerah (BKD) Provinsi Sulawesi Tenggara Nur Endang Abbas, Rabu
(12/3/2014).
Ia menjelaskan meskipun keputusan tersebut masih sebatas hasil rapat,
namun pihaknya meminta agar keputusan mentri itu haruas bersifat
mengikat.
“Kami sudah sarankan agar ini tidak hanya menjadi keputusan sesaat
atau kebijakan populis dari mentri tetapi kami minta hitam di atas
putih, dalam hal ini dapat dijadikan sebagai aturan Kemenpan dan rujukan
secara nasional,” terangnya.
Nur Endang berharap keputusan ini agar segera dibuatkan regulasinya
sehingga para honorer K2 yang tidak lulus baru-baru ini bisa segera
terangkat. “Dengan adanya regulasi ini akan memberikan solusi bagi
teman-teman honorer K2 khususnya mereka yang telah lama mengabdi,”
tukasnya.
Tentang formasi yang akan ditempati K2 nantinya, menurut Nur Endang
akan disesuaikan dengan kebutuhan di masing-masing SKPD. “Misalanya di
BAPPEDA yang dibutuhkan sekian ya, sekian juga yang akan ditempatkan,
namun semua masih akan di konsultasikan ke Kemenpan,”pungkasnya. (Ta)
Hanya Yang Memenuhi Syarat Diangkat PNS Honorer K2
Written By Admin 1 on Wednesday, April 2, 2014 | 22:28
Label:
Kendari
Post a Comment