SeputarSultra
Headlines News :
Home » , » Laporan Forum Lintas Parpol Konawe Utara Tidak Memenuhi Syarat Formil

Laporan Forum Lintas Parpol Konawe Utara Tidak Memenuhi Syarat Formil

Written By Admin 1 on Wednesday, April 2, 2014 | 22:31

KENDARI, Media Sultra.com-Dugaan pelanggaran Pemilu oleh Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman yang dilaporkan oleh Forum Lintas Parpol dianggap kadaluarsa oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Konut. Akibatnya, laporan tersebut dianggap tidak memenuhi syarat formil dan bukan pelanggaran pidana Pemilu.
Ketua Panwaslu Konut, Marwan Khalik, mengungkapkan temuan pelanggaran yang dilaporkan Forum Lintas Parpol tersebut kejadiannya tanggal 25 Februari 2014 namun baru dilaporkan pada 13 Maret 2014. Sementara, dalam aturan Bawaslu jelas bahwa pelanggaran itu dilaporkan paling lambat tujuh hari setelah kejadian.
“Dengan melihat waktu kajadiannya, ini sudah jelas lewat dari tujuh hari baru dilaporkan, makanya kami anggap tidak memenuhi syarat formil,” jelas Marwan Khalik, Rabu (19/3).
Meski tidak lewat batas waktupun menurutnya, tidak serta merta pelanggaran tersebut disimpulkan merupakan pelanggaran pidana. Pasalnya, berdasarkan hasil kajiannya, dalam rekaman itu Panwaslu tidak menemukan adanya kegiatan Partai Politik (Parpol) maupun penyampaian visi misi Parpol dan Caleg tertentu.
“Kami sudah mengkaji rekaman itu dan memeriksa 17 saksi baik dari pihak pelapor maupun terlapor, tetapi menurut kami laporan ini tidak memenuhi syarat formil, namun bukan berarti tidak ada tindakan selanjutnya, karena laporan ini akan kami teruskan ke Bawaslu Provinsi,” tandasnya.
Sementara itu, berdasarkan bukti rekaman yang diperlihatkan oleh Forum Lintas Parpol tersebut, sangat jelas suara Bupati Konut Aswad Sulaiman besama sejumlah jajarannya memberikan penekanan kepada PNS dan Kepala Desa (Kades) untuk memenangkan salah satu Parpol di Konut. Demikian halnya dalam bukti rekaman lainnya, sangat jelas sejumlah pejabat daerah di Konut dalam sebuah kegiatan berlabel kuis, membagi-bagikan sejumlah uang kepada warga yang dapat menyebutkan nama partai dan nomor urut istri Bupati Konut yang maju sebagai Caleg.
Laporan dan bukti rekaman itupun telah diterima Bawaslu Pusat, sehingga meski Panwaslu Konut telah memiliki hasil kajian, laporan itu tetap akan dikaji serius oleh Bawaslu Provinsi Sultra bersama Gakumdu. Hal itu berdasarkan perintah Bawaslu Pusat yang melimpahkan laporan tersebut untuk diproses di Bawaslu Provinsi Sultra.
“Laporan yang diterima Bawaslu Pusat mengenai temuan pelanggaran ini sudah dilimpahkan kepada kami untuk diproses dan selama lima hari ke depan, kami akan melakukan pengkajian terhadap sejumlah bukti-bukti yang ada,” ungkap Ketua Bawaslu Provinsi Sultra, Hamirudin Udu. (SD)
Share this post :

Post a Comment

 
Support : Seputar Sultra Copyright © 2011. Seputar Sultra - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger