KENDARI, Media Sultra.com-Dugaan
pelanggaran Pemilu oleh Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman yang
dilaporkan oleh Forum Lintas Parpol dianggap kadaluarsa oleh Panitia
Pengawas Pemilu (Panwaslu) Konut. Akibatnya, laporan tersebut dianggap
tidak memenuhi syarat formil dan bukan pelanggaran pidana Pemilu.
Ketua Panwaslu Konut, Marwan
Khalik, mengungkapkan temuan pelanggaran yang dilaporkan Forum Lintas
Parpol tersebut kejadiannya tanggal 25 Februari 2014 namun baru
dilaporkan pada 13 Maret 2014. Sementara, dalam aturan Bawaslu jelas
bahwa pelanggaran itu dilaporkan paling lambat tujuh hari setelah
kejadian.
“Dengan melihat waktu kajadiannya,
ini sudah jelas lewat dari tujuh hari baru dilaporkan, makanya kami
anggap tidak memenuhi syarat formil,” jelas Marwan Khalik, Rabu (19/3).
Meski tidak lewat batas waktupun
menurutnya, tidak serta merta pelanggaran tersebut disimpulkan merupakan
pelanggaran pidana. Pasalnya, berdasarkan hasil kajiannya, dalam
rekaman itu Panwaslu tidak menemukan adanya kegiatan Partai Politik
(Parpol) maupun penyampaian visi misi Parpol dan Caleg tertentu.
“Kami sudah mengkaji rekaman itu
dan memeriksa 17 saksi baik dari pihak pelapor maupun terlapor, tetapi
menurut kami laporan ini tidak memenuhi syarat formil, namun bukan
berarti tidak ada tindakan selanjutnya, karena laporan ini akan kami
teruskan ke Bawaslu Provinsi,” tandasnya.
Sementara itu, berdasarkan bukti
rekaman yang diperlihatkan oleh Forum Lintas Parpol tersebut, sangat
jelas suara Bupati Konut Aswad Sulaiman besama sejumlah jajarannya
memberikan penekanan kepada PNS dan Kepala Desa (Kades) untuk
memenangkan salah satu Parpol di Konut. Demikian halnya dalam bukti
rekaman lainnya, sangat jelas sejumlah pejabat daerah di Konut dalam
sebuah kegiatan berlabel kuis, membagi-bagikan sejumlah uang kepada
warga yang dapat menyebutkan nama partai dan nomor urut istri Bupati
Konut yang maju sebagai Caleg.
Laporan dan bukti rekaman itupun
telah diterima Bawaslu Pusat, sehingga meski Panwaslu Konut telah
memiliki hasil kajian, laporan itu tetap akan dikaji serius oleh Bawaslu
Provinsi Sultra bersama Gakumdu. Hal itu berdasarkan perintah Bawaslu
Pusat yang melimpahkan laporan tersebut untuk diproses di Bawaslu
Provinsi Sultra.
“Laporan yang diterima Bawaslu
Pusat mengenai temuan pelanggaran ini sudah dilimpahkan kepada kami
untuk diproses dan selama lima hari ke depan, kami akan melakukan
pengkajian terhadap sejumlah bukti-bukti yang ada,” ungkap Ketua Bawaslu
Provinsi Sultra, Hamirudin Udu. (SD)
Post a Comment