SeputarSultra
Headlines News :
Home » , » Ombudsman Sultra Warning Pejabat

Ombudsman Sultra Warning Pejabat

Written By Admin 1 on Wednesday, April 2, 2014 | 22:35

KENDARI, (Seputar Sultra) - Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tenggara mengingatkan kepada Gubernur, seluruh Bupati dan Walikota selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di Sulawesi Tenggara, agar berhati-hati dan selektif dalam mengeluarkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Multlak (SPTM) kepada setiap CPNS K2 yang hendak mengurus kelengkapan berkas administrasi untuk diusulkan dalam penetapan Nomor Induk Pegawai Negeri Sipil. Peringatan tersebut disampaikan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sultra, Aksah, Jumat (21/3/2014).
Menurut Aksah, warning tersebut disampaikan agar Gubernur, Bupati dan Walikota selaku PPK di lingkup pemerintahannya masing-masing tidak tersandung masalah hukum di kemudian hari terkait masalah ini. “Kami hanya mengingatkan seluruh PPK agar hati-hati dan teliti sebelum memberikan SPTM kepada setiap honorer K2 yang lulus seleksi, agar di kemudian hari tidak ada PPK yang berurusan dengan hukum,” katanya.
Aksah mengungkapkan, berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan Ombudsman RI Perwakilan Sultra maupun laporan/pengaduan masyarakat yang masuk di Ombudsman, banyak ditemukan honorer K2 yang lulus seleksi namun patut diduga tidak memenuhi syarat administrasi yang ditentukan.
Dijelaskan, persyaratan tenaga honorer K2 untuk dapat diangkat menjadi CPNS, antara lain, bekerja pada instansi pemerintah, diangkat oleh PPK atau pejabat lain di bidang pemerintahan, usia paling tinggi 46 (empat puluh enam) tahun dan paling rendah 19 (sembilan belas) tahun pada 1 Januari 2006, mempunyai masa kerja sebagai tenaga honorer paling sedikit 1 (satu) tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat pengangkatan sebagai CPNS masih bekerja secara terus menerus, penghasilannya tidak dibiayai dari APBN/APBD, dan dinyatakan lulus seleksi tes kompetensi dasar dan tes kompetensi bidang.
“Sejauh ini, kami telah mengantongi puluhan nama honoser K2 yang patut diduga tidak memenuhi persyaratan administrasi. Syarat yang diduga tidak terpenuhi, diantaranya, SK pengabdian di atas tahun 2005, SK pengabdian diduga dipalsukan karena orangnya tidak pernah honor atau mengabdi, dan ada yang tidak bekerja atau tidak mengabdi secara terus-menerus,” ungkap Aksah.
“Nama-nama honorer ini akan segera kami kirimkan kepada PPK di daerah tempat para honorer itu dinyatakan lulus agar PPK bersangkutan dapat memverifikasi kebenaran persyaratan mereka,” akunya.
Aksah menegaskan, selain nama-nama honorer tersebut dikirim kepada setiap PPK di Sultra, pihaknya juga akan mengirimkan nama-nama honorer yang meragukan tersebut kepada Kementerian PAN dan RB, BKN, BKN Regional IV Makassar, dan masing-masing BKD tempat para honorer itu dinyatakan lulus.
Disebutkan, puluhan honorer yang masih meragukan kebenaran datanya tersebut berasal dari Provinsi Sultra, Kota Kendari, Kabupaten Konawe, Kabupaten Konawe Utara, dan Kabupaten Buton Utara.
“Khusus untuk honorer K2 di Kabupaten Konawe Utara dan Buton Utara masih harus kita klarifikasi lagi, sebab dua kabupaten tersebut merupakan daerah pemekaran dan dimekarkan tahun 2007. KalauSK pengabdian mereka dimulai sejak dua daerah tersebut dimekarkan, maka otomatis para honorer itu tidak memenuhi syarat. Tetapi bisa jadi mereka telah mengabdi di daerah induk sebelum tahun 2005. Inilah yang akan kita buktikan nanti dalam proses klarifikasi,” jelasnya. (SD)
Share this post :

Post a Comment

 
Support : Seputar Sultra Copyright © 2011. Seputar Sultra - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger