SeputarSultra
Headlines News :
Home » , , , » Jaksa Ajukan Banding terkait Terdakwa SPPD Fiktif Divonis Ringan

Jaksa Ajukan Banding terkait Terdakwa SPPD Fiktif Divonis Ringan

Written By Admin 1 on Wednesday, April 2, 2014 | 22:40

RAHA, (Seputar Sultra) --- Terpidana kasus SPPD fiktif Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Buton Utara tahun 2009, La Ode Hamid Lumele,  belum bisa tidur nyenyak. Pasalnya vonis ringan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Kendari terhadap eks Kadisdukcapil itu, tidak diterima Kejaksaan Negeri Raha.

“Vonis hakim jauh lebih ringan dari tuntutan kami. Oleh karenanya kami putuskan ajukan banding, “kata Kajari Raha, Chandra Yahya Wello, kemarin.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Kendari memvonis Lumele, dengan 1 tahun 5 bulan penjara, dipersidangan yang digelar pekan lalu. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa agar majelis hakim menjatuhkan hukuman  kepada Lumele selama 3 tahun 6 bulan penjara.
Seperti diketahui, kasus SPPD fiktif La Ode Hamid Lumele mulai bergulir sejak pertengahan 2011 lalu. Berdasarkan hasil perhitungan BPKP, kerugian negara kasus korupsi pria yang tercatat sebagai caleg partai  Hanura Muna itu, sebesar Rp. 165.015.000. Untuk kerugian tersebut, Lumele diketahui telah mengembalikan kerugian negara sebelum perkara ini dilimpahkan ke PN Tipikor. (Lyn)
Share this post :

Post a Comment

 
Support : Seputar Sultra Copyright © 2011. Seputar Sultra - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger