RAHA, (Seputar Sultra) --- Terpidana kasus SPPD fiktif Dinas Kependudukan
dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Buton Utara tahun 2009, La
Ode Hamid Lumele, belum bisa tidur nyenyak. Pasalnya vonis ringan yang
dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Kendari terhadap eks
Kadisdukcapil itu, tidak diterima Kejaksaan Negeri Raha.
“Vonis hakim jauh lebih ringan dari tuntutan kami. Oleh karenanya
kami putuskan ajukan banding, “kata Kajari Raha, Chandra Yahya Wello,
kemarin.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Kendari memvonis Lumele, dengan 1
tahun 5 bulan penjara, dipersidangan yang digelar pekan lalu. Hukuman
ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa agar majelis
hakim menjatuhkan hukuman kepada Lumele selama 3 tahun 6 bulan
penjara.
Seperti diketahui, kasus SPPD fiktif La Ode Hamid Lumele mulai
bergulir sejak pertengahan 2011 lalu. Berdasarkan hasil perhitungan
BPKP, kerugian negara kasus korupsi pria yang tercatat sebagai caleg
partai Hanura Muna itu, sebesar Rp. 165.015.000. Untuk kerugian
tersebut, Lumele diketahui telah mengembalikan kerugian negara sebelum
perkara ini dilimpahkan ke PN Tipikor. (Lyn)
Post a Comment