Sebanyak 24 ribu calon jamaah haji di
Sultra masuk dalam daftar tunggu, hal itu diungkapkan oleh Kepala Bidang
(Kabid) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kemenag Sultra,
Drs. H. Tamrin saat menghadiri kegiatan sinkronisasi Pendaftaran Haji
dengan Bank Penerima Setoran Biaya Penyelengaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH)
Tingkat Provinsi Sultra Tahun 2014.
"Saat ini tercatat kurang lebih 24 ribu
daftar tunggu haji. Jika dibagi berdasarkan kuota normal per tahun, maka
masa menunggu pemberangkatan sudah 14 tahun," ungkapnya, akhir pekan
lalu.
Tamrin juga menambahkan, kegiatan
sinkronisasi adalah keterpaduan dengan BPS-BPIH. “Ibarat Dua sisi mata
uang yang tidak bisa dipisahkan, karena hal ini sebenarnya sudah
berlangsung lama. Dahulu dikenal dengan pendaftaran haji satu atap,”
tambahnya.
Kegiatan tersebut, lanjutnya, untuk lebih memantapkan kerjasama dalam memberikan pelayanan ibadah haji, yang diharapkan bisa meminimalisir potensi kecurangan calon jamaah haji, dengan cara melakukan jalan pintas untuk menggoda penyelenggara agar cepat berangkat haji dengan cara apapun.
"Kalau tidak mantapkan sinkronisasi
kita, maka akan ada hal-hal yang merugikan masyarakat. Meskipun dengan
cara sekarang ini tidak ada jalan untuk main-main, tetapi bisa menguras
energi untuk menjelaskan hal itu kepada masyarakat,” imbuhnya.Kegiatan tersebut, lanjutnya, untuk lebih memantapkan kerjasama dalam memberikan pelayanan ibadah haji, yang diharapkan bisa meminimalisir potensi kecurangan calon jamaah haji, dengan cara melakukan jalan pintas untuk menggoda penyelenggara agar cepat berangkat haji dengan cara apapun.
Ia menjelaskan, berkaitan sinkronisasi dalam pendaftaran haji, ada hal yang sering muncul, yakni data calon haji yang sudah pernah melakukan ibadah haji dan yang belum haji.
“Ke depan, akan ada aturan yang menyatakan bahwa orang yang sudah haji tidak boleh lagi berangkat haji, karena daftar tunggu banyak. Disinyalir orang yang berulang-ulang melakukan ibadah haji maka mencederai saudaranya yang masih menjadi daftar tunggu,” jelasnya.
Post a Comment