JAKARTA – Bank Indonesia melonggarkan loan to value (LTV) bagi Kredit
Kepemilikan Rumah (KPR) dan kendaraan bermotor. Kebijakan ini diambil
demi mengejar laju pertumbuhan ekonomi yang semakin melambat.
Deputi Bank Indonesia Halim Alamsyah menuturkan, pelonggaran KPR
dilakukan dengan menurunkan beban uang muka (down payment/DP) bagi
masyarakat yang ingin memiliki rumah pertama. Besaran uang muka yang
harus ditanggung konsumen turun dari 20 persen menjadi 10 persen.
Untuk kepemilikan rumah atau kendaraan pertama, besaran LTV dinaikkan
dari 80 persen menjadi 90 persen. “Tentu akan ada pelonggaran LTV,
tambahannya kemungkinan sekitar 10 persen. Jadi LTV dinaikkan rata-rata
10 persen untuk kepemilikan rumah pertama,” jelas Halim di gedung Bank
Indonesia, Selasa (19/5).
Pelonggaran juga diberikan untuk konsumen yang hendak memiliki rumah
kedua dan seterusnya. Namun Halim belum membeberkan besaran pelonggaran
tersebut.
“Ada relaksasi sedikit (Untuk kepemilikan kedua). Yang jelas kami tidak ingin ciptakan bubble,” ujarnya.
Meski begitu, bank sentral masih mempertahankan larangan pemberian
kredit bagi rumah yang belum selesai dibangun. Ini untuk melindungi
konsumen dan bank dari risiko kredit.
Disinggung soal risiko kenaikan harga properti, bank sentral berjanji
bakal mengamati pergerakan harga. “Jangan sampai gara-gara ini harga
properti naik duluan,” katanya.
Kebijakan melonggarkan aturan LTV diyakini bakal mendongkrak kredit konsumsi di sektor perbankan sekitar Rp 80 triliun.
Bank sentral juga mendorong kebijakan pemerintah menggenjot pertumbuhan ekonomi dengan mempercepat proyek infrastruktur.
“Untuk itu, Bank Indonesia mendukung upaya Pemerintah untuk mempercepat
realisasi proyek-proyek infrastruktur dan melanjutkan berbagai kebijakan
struktural untuk menumbuhkan optimisme pelaku ekonomi terhadap
perbaikan prospek ekonomi Indonesia,” kata Gubernur BI Agus
Martowardojo. (mc)
Post a Comment