KENDARI - Pemerintah Provinsi Sultra memberhentikan serta menurunkan pangkat dan menunda kenaikan pangkat sejumlah staf di beberapa SKPD, Rabu (20/5/2015).
Dalam
Surat Keputusan Gubernur Sultra nomor 862/2209 tertanggal 18 Mei 2015
yang ditandatangani Sekretaris Daerah Lukman Abunawas, para pegawai
negeri sipil itu dijatuhi hukuman disiplin. Berikut daftar namanya:
Tiga orang mendapat pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri;
1. Aljesine Shirley staf Dinsos
2. Asniar staf Dinsos
3. Kartini Hamzah staf Disperindag
Satu orang diberhentikan dengan hormat dan mendapatkan hak pensiun;
1. Jumadi staf Sekretariat Daerah
Tujuh mendapat penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun;
1. Andi Nasir ST staf Dinas PU
2. Prima Noviri Tolla staf Dinas PU
3. Muh. Arifin staf Dinas Dikbud
4. Naj Mussaqiah SE staf Bappeda
5. Hendra Bayu staf sekretariat DPRD
6. Sunarsih SKM M.Kes staf Dinkes
7. Abdul Kadir Lamarundu ST staf Biro Ortala
Sementara 12 lainnya diberi hukuman penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun;
1. Yusuf Tawulo SE MM staf Dinas PU
2. Indah Yani Rimbu Ata SE staf sekretariat DPRD
3. Abit Isruddin staf sekretariat DPRD
4. Hilda Djabar staf Litbang
5. Dian Syaputra Syarif SH staf Biro Hukum Setda
6. Aswin E. Herbiansyah staf Disbun Holtikultura
7. Hasindah staf Dinsos
8. Hery Kurniawan Muchdar staf Diknas
9. Hartatai Djalis S.Ip staf Diknas
10. Andi Baso Haidar S.Sos staf Biro Humas PDE
11. Drs. Gunawan M.PdI staf Biro Humas PDE
12. Ir. Laode Zakariah staf Biro Pembangunan (Sk)
Post a Comment