JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara
(PTUN) Jakarta yang menyidangkan perkara dualisme kepengurusan Partai
Golkar, akan menggelar sidang pembacaan putusan, Senin (17/5).
Putusan ini memang sangat penting untuk dua kubu kepengurusan Partai
Golkar. Yakni Partai Golkar versi munas Bali dan versi Munas Jakarta.
Apalagi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) “mengancam” tidak akan mensahkan
calon kepala daerah dari partai yang berkonflik dan tidak ada keputusan
hukum berkekuatan tetap maupun islah.
“Saya optimistis putusan PTUN Senin besok akan memecahkan rekor
kebuntuan kemandirian intelektual hakim dalam memutuskan, dengan
mengedepankan demokrasi demi keadilan,” ujar Kuasa Hukum DPP Golkar
hasil Munas Ancol, JS Simatupang, Minggu (17/5).
Optimisme JS Simatupang didasari sejumlah fakta dan akan berpegang
pada aturan hukum yang ada. Misalnya, khusus untuk partai politik,
terdapat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, yang
di dalamnya mengatur bahwa perselisihan internal partai diselesaikan di
mahkamah partai. Aturan tercantum dalam Pasal 32 ayat 5, dimana
keputusan bersifat final dan mengikat.
“Khusus buat Partai Politik berdasarkan UU Partai Politik, bahwa
demokrasi tidak bisa direkayasa karena kebutuhan sekelompok orang.
Inilah yang diperjuangkan Golkar Munas Ancol yang mengangkat Agung
Laksono sebagai Ketua Umum DPP Golkar,” ujar JS.(gir/jpnn)
Post a Comment