KENDARI – Pemerintah Provinsi Sultra akan menurunkan enam penjabat
(pj) bupati di enam daerah yang akan menggelar pilkada serentak. Keenam
wilayah itu meliputi Kabupaten Muna, Buton Utara, Konawe Selatan,
Wakatobi, Konawe Kepulauan, dan Konawe Utara.
Sementara Kolaka Timur yang juga akan menghadapi pilkada serentak
tidak akan mendapat pj bupati karena pj bupati di daerah itu baru baru
dilantik pada April 2015.
Kepala Biro Pemerintahan Setda Sultra Muh Zayat Kaimoeddin
menyatakan, dari enam daerah itu, dua kepala daerah seperti Wakatobi dan
Konawe Utara akan dipercepat akhir masa jabatannya. Meski begitu,
hak-haknya sebagai kepala daerah akan tetap diberikan pemerintah secara
full selama lima tahun.
Idealnya, kata dia, kepala daerah di dua wilayah itu akan mengakhiri kekuasaannya pada semester pertama 2016.
“Jadi nanti akhir masa jabatannya akan dipercepat. Tetapi, hak mereka
akan tetap diberikan,” ucapnya saat ditemui di DPRD Sultra, pekan lalu.
Pihaknya akan tetap berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum
berkait penurunan pj bupati tersebut. Nantinya, KPU akan menyurati
pemerintah provinsi berkait kepala daerah yang akan berakhir masa
jabatannya.
Derik sapaan akrab Muh Zayat Kaimoeddin mengatakan, penunjukan enam
pj bupati itu akan menjadi domain gubernur. Yang jelas, stok pejabat
pemerintah yang berpeluang menjadi pj bupati sangat banyak.
Untuk menjadi pj bupati, kata Derik, pejabat harus memiliki golongan minimal IV B.
“Stoknya ini banyak di pemerintah provinsi,” ungkapnya.
Ketua DPRD Sultra, Abdurrahman Shaleh mengharapkan supaya pj bupati
yang ditempatkan di beberapa daerah harus sesuai dengan kompetensi dan
memiliki kemampuan mumpuni. Hal ini bertujuan supaya pemerintahan di
daerah tersebut dapat berjalan baik.
Penunjukkan pj bupati, katanya, merupakan hak prerogatif gubernur.
“Kalau nanti pemerintah sudah menunjuk pj bupati, kita akan melakukan
pengawasan terhadap pemerintahan yang mereka jalankan,” pungkasnya.
(r6/b/mat)
Post a Comment