ANDOOLO – Sorotan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Konawe Selatan
(Konsel) menyangkut dugaan kejanggalan rekrutmen Panitia Pemilihan
Kecamatan (PPK) semakin memanas. Kecaman kali ini datang dari anggota
Komisi III DPRD Konsel.
Anggota Komisi III DPRD Konsel, Yuli Yati melihat, rekruitmen PPK oleh komisioner KPU Konsel menuai kejanggalan.
Yuli menyatakan, dalam rekrutmen PPK beberapa nama tercatat sebagai
pengurus partai politik (parpol). “Yakni atas nama Rukman. Yang
bersangkutan mantan caleg PDIP di Dapil II Konsel. Dan PPK Benua atas
nama Hasan S sebagai Ketua PAC Benua. Kok diloloskan. Komisioner KPU
seharusnya paham aturan soal pengurus parpol yang daftar sebagai
penyelenggara,” ujar Yuli.
Yuli menilai, ada yang tidak beres terhadap transparansi rekrutmen PPK kali ini.
Dia mengatakan, dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3
tahun 2015 Pasal 18 huruf E tentang tata kerja KPU disebutkan secara
jelas. “Di dalamnya itu baik PPS maupun PPK untuk menjabat bukan
pengurus parpol. Kalaupun ia ada masa jedah lima tahun dari pengurus
yang dibuktikan dengan surat pengunduran dirinya sebagai pengurus
parpol. Bukan saat dia menjadi caleg dan pengurus parpol di tahun yang
sama lantas mendaftar PPK sehingga diloloskan. Tetapi ada jeda lima
tahun dari kepengurusannya sebagai pengurus parpol,” ujarnya.
Yuli menanggapi, komisioner KPU Konsel yang meloloskan PPK berasal
dari parpol seolah komisioner KPU Konsel tak paham soal aturan. “Nah ini
ternyata telah diloloskan, berarti komisioner tidak paham PKPUnya
sendiri,” sorotnya.
Kedua, lanjut dia, terdapat guru-guru yang sertifikasi lantas lolos
menjadi penyelenggara. “Itukan bukan soal diskriminatifnya. Tetapi kita
lihat dulu apakah dia sertifikasi atau tidak. Ini ada polemik guru
sertifikasi. Sementara guru sertifikasi itu kan 12 jam mengajarnya dan
hampir seminggu. Guru yang bersangkutan pula digaji dengan
sertifikasinya. Kalau merangkap sebagai penyelenggara bagaimana
efektifitas yang bersangkutan dalam bekerja. Mestinya harus ada pilihan
antara sertifikasi dan peran penyelenggaranya,” ungkapnya.
Berbagai kejanggalan itu, Yuli menduga ada titip menitip dan money
rekrutmen oleh komisioner terhadap pendaftar. “Dan ini akan terus kami
telusuri jika tak ada tanggapan ataupun langkah yang dilakukan
komisioner KPU Konsel terkait dugaan kejanggalan itu,” tandasnya.
Sementera itu, salah seorang pengurus Lembaga Pemerhati Pemilu,
Samsuddin mengungkapkan, pihaknya akan menelusuri adanya dugaan
kejanggalan itu.
“Kami lembaga pemerhati pemilu bersih di Konsel akan menulusuri
kejanggalan rekrutmen PPK kali ini. Dengan kejanggalan ini kami menduga
adanya titip menitip dan money rekrutmen PPK kepada oknum komisioner KPU
Konsel. Dan ini akan kami laporkan kepada penegak hukum,” tandas
Samsuddin. (r4/b/din)
Post a Comment