SeputarSultra
Headlines News :
Home » , » Pupuk Palsu Diduga Menyebar diKonawe

Pupuk Palsu Diduga Menyebar diKonawe

Written By Admin 1 on Wednesday, May 20, 2015 | 07:00

UNAAHA – Jaringan distribusi pupuk palsu bermerk tidak hanya menyasar wilayah Sultra. Pupuk palsu itu diduga meluas hingga ke berbagai wilayah di Indonesia.
Penggerebekan gudang pupuk di Kecamatan Tirawuta Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) mencapai 4 ton lebih dipastikan bakal membuka tabir sindikat peredaran pupuk palsu yang selama ini meresahkan kalangan petani.
Hal itu diungkap Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Donny Kristian Baralangi.
“Bisa saja pupuk palsu ini sudah meluas ke berbagai daerah di Indonesia. Yang ditemukan aparat kami di Koltim itu hanya sebagian kecil. Ini yang patut diwaspadai. Kami sekarang masih terus mendalami dari mana asal usul pupuk palsu ini dan peredarannya sudah sampai kemana. Pastinya bukan hanya di Sultra,” urai mantan Kapolsek Lasolo ini.
Untuk mengungkap mafia peredaran pupuk palsu, Reskrim Polres Konawe dikabarkan tengah melakukan koordinasi dengan pihak Kementrian Pertanian RI. Termasuk Dinas Pertanian dan Perindustrian Sultra.
“Kita masih akan terus mendalami kemana saja pupuk palsu ini diedarkan,” ujar Donny.
Dari 11 orang saksi yang telah diperiksa, hingga kini, Polres Konawe belum menetapkan satu pun tersangka. Kasus peredaran pupuk palsu ini masuk dalam kategori tindak pidana sistem budidaya tanaman.
Pelaku bakal dijerat dua pasal berlapis. Pertama, pelanggaran Pasal 60 ayat 1 Huruf F Undang-undang (UU) RI Nomor 12 Tahun 1992 tentang sistem budidaya tanaman dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp 250 juta.
Disusul pasal 8 ayat 1 huruf a UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimla 5 tahun dan denda hingga Rp 2 Miliar.
Untuk diketahui, penemuan pupuk palsu dalam jumlah besar oleh aparat Reskrim Polres Konawe pada 18 April lalu terkuak lewat laporan salah seorang petani di Konawe berinisial SP. SP merasa aneh. Pupuk Phonska yang dibelinya dari kios milik HDP sama sekali tidak membawa perubahan berarti bagi pertumbuhan tanaman padinya.
Dari situlah, SP menduga pupuk yang dibelinya bukanlah produk original alias palsu. Ia lantas melaporkan kasus tersebut ke aparat Polres Konawe.
Polisi kemudian langsung mengecek keberadaan pupuk palsu di kios milik HDP yang terletak di Kecamatan Onembute Kabupaten Konawe. Disana polisi menemukan 84 karung pupuk bermerk Phonska yang diduga palsu. Pupuk yang disinyalir palsu ini akhirnya disita.
Hasil interogasi, HDP mengaku mengambil pupuk tersebut di gudang milik pria berinisial DD di Kecamatan Tirawuta. Dari keterangan penjaga gudang DD berinisial SR menyebutkan jika pupuk bermerk Phonska merupakan milik pria berinisial ED yang sengaja dititip ke DD.
Awal membeli pupuk Phonska, SR tak menaruh curiga. Pasalnya, tidak ada yang janggal dengan kemasan pupuk Phonska milik ED. Terlihat layaknya produk pupuk original lain. Terdapat tulisan “Efektif Pembenah Tanah 15 15 15 NiPoK pada label pupuk bermerk Phonska tersebut. ada logo yang kemasannya dilengkapi label nomor izin DEPTAN dengan label produksi PT Centra Agro Pratama. Kemasannya dilengkapi logo pupuk NPK Asli Merk Phonska.
“Kita masih melakukan uji Lab juga untuk memastikan kecurigaan kalau pupuk ini memang palsu,” pungkas Dony. (*/b)
Share this post :

Post a Comment

 
Support : Seputar Sultra Copyright © 2011. Seputar Sultra - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger