UNAAHA – Jaringan distribusi pupuk palsu bermerk tidak hanya menyasar
wilayah Sultra. Pupuk palsu itu diduga meluas hingga ke berbagai
wilayah di Indonesia.
Penggerebekan gudang pupuk di Kecamatan Tirawuta Kabupaten Kolaka
Timur (Koltim) mencapai 4 ton lebih dipastikan bakal membuka tabir
sindikat peredaran pupuk palsu yang selama ini meresahkan kalangan
petani.
Hal itu diungkap Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Donny Kristian Baralangi.
“Bisa saja pupuk palsu ini sudah meluas ke berbagai daerah di
Indonesia. Yang ditemukan aparat kami di Koltim itu hanya sebagian
kecil. Ini yang patut diwaspadai. Kami sekarang masih terus mendalami
dari mana asal usul pupuk palsu ini dan peredarannya sudah sampai
kemana. Pastinya bukan hanya di Sultra,” urai mantan Kapolsek Lasolo
ini.
Untuk mengungkap mafia peredaran pupuk palsu, Reskrim Polres Konawe
dikabarkan tengah melakukan koordinasi dengan pihak Kementrian Pertanian
RI. Termasuk Dinas Pertanian dan Perindustrian Sultra.
“Kita masih akan terus mendalami kemana saja pupuk palsu ini diedarkan,” ujar Donny.
Dari 11 orang saksi yang telah diperiksa, hingga kini, Polres Konawe
belum menetapkan satu pun tersangka. Kasus peredaran pupuk palsu ini
masuk dalam kategori tindak pidana sistem budidaya tanaman.
Pelaku bakal dijerat dua pasal berlapis. Pertama, pelanggaran Pasal
60 ayat 1 Huruf F Undang-undang (UU) RI Nomor 12 Tahun 1992 tentang
sistem budidaya tanaman dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun
dan denda hingga Rp 250 juta.
Disusul pasal 8 ayat 1 huruf a UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang
perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimla 5
tahun dan denda hingga Rp 2 Miliar.
Untuk diketahui, penemuan pupuk palsu dalam jumlah besar oleh aparat
Reskrim Polres Konawe pada 18 April lalu terkuak lewat laporan salah
seorang petani di Konawe berinisial SP. SP merasa aneh. Pupuk Phonska
yang dibelinya dari kios milik HDP sama sekali tidak membawa perubahan
berarti bagi pertumbuhan tanaman padinya.
Dari situlah, SP menduga pupuk yang dibelinya bukanlah produk
original alias palsu. Ia lantas melaporkan kasus tersebut ke aparat
Polres Konawe.
Polisi kemudian langsung mengecek keberadaan pupuk palsu di kios
milik HDP yang terletak di Kecamatan Onembute Kabupaten Konawe. Disana
polisi menemukan 84 karung pupuk bermerk Phonska yang diduga palsu.
Pupuk yang disinyalir palsu ini akhirnya disita.
Hasil interogasi, HDP mengaku mengambil pupuk tersebut di gudang
milik pria berinisial DD di Kecamatan Tirawuta. Dari keterangan penjaga
gudang DD berinisial SR menyebutkan jika pupuk bermerk Phonska merupakan
milik pria berinisial ED yang sengaja dititip ke DD.
Awal membeli pupuk Phonska, SR tak menaruh curiga. Pasalnya, tidak
ada yang janggal dengan kemasan pupuk Phonska milik ED. Terlihat
layaknya produk pupuk original lain. Terdapat tulisan “Efektif Pembenah
Tanah 15 15 15 NiPoK pada label pupuk bermerk Phonska tersebut. ada logo
yang kemasannya dilengkapi label nomor izin DEPTAN dengan label
produksi PT Centra Agro Pratama. Kemasannya dilengkapi logo pupuk NPK
Asli Merk Phonska.
“Kita masih melakukan uji Lab juga untuk memastikan kecurigaan kalau pupuk ini memang palsu,” pungkas Dony. (*/b)
Post a Comment