AY yang didampingi pengacaranya mengungkapkan, awal terjadinya pencabulan ini sekitar April lalu. Ketika itu, dirinya sedang sakit dan LWM menawarkan untuk mengobati dengan dalih memiliki kemampuan menyembukan penyakit
Dalam proses pengobatan tersebut ungkapnya, dirinya mengalami sakit dibagian perut. Tetapi dalam pengobatannya LWM justru menggerayangi bagian-bagian sensitif ditubuhnya
“Saya sempat mempertanyakannya tetapi katanya ini bagian dari proses pengobatan yang dilakukannya. Selain itu selesai mengobati dia mencoba menciumi saya,” jelas AY di ruang pemeriksaan Dit Reskrim Polda Sultra
Sementara itu pengacara AY, Andre Darmawan mengatakan, pihaknya mendampingi korban sebagai pengacara karena adanya permintaan dari keluarga korban
Adapun akibat dari tindakan dari oknum anggota DPRD Kota Kendari asal PDIP tersebut terancam diganjar Pasal 489 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Tetapi pasal ini masih mungkin berubah kata Andre, sebab hal tersebut menjadi wewenang penyidik yang melakukan pemeriksaan terhadap korban
“Penyidik tentunya tidak akan salah menentukan pasal. Tetapi jika kita lihat dari UU KUHP LWM terancam pasal 284 dan 289 tentang pencabulan, perzinaan dan pelecehan,” tutur Andre.
KENDARI
– Dituding mencabuli seorang wanita berinisial AY (17 tahun), oknum
anggota DPRD Kota Kendari berinisial LWM dilapor ke Polda Sulawesi
Tenggara (Sultra), Senin (25/5/2015).
AY yang didampingi pengacaranya
mengungkapkan, awal terjadinya pencabulan ini sekitar April lalu. Ketika
itu, dirinya sedang sakit dan LWM menawarkan untuk mengobati dengan
dalih memiliki kemampuan menyembukan penyakit.
Dalam
proses pengobatan tersebut ungkapnya, dirinya mengalami sakit dibagian
perut. Tetapi dalam pengobatannya LWM justru menggerayangi bagian-bagian
sensitif ditubuhnya.
“Saya
sempat mempertanyakannya tetapi katanya ini bagian dari proses
pengobatan yang dilakukannya. Selain itu selesai mengobati dia mencoba
menciumi saya,” jelas AY di ruang pemeriksaan Dit Reskrim Polda Sultra.
Sementara
itu pengacara AY, Andre Darmawan mengatakan, pihaknya mendampingi
korban sebagai pengacara karena adanya permintaan dari keluarga korban.
Adapun
akibat dari tindakan dari oknum anggota DPRD Kota Kendari asal PDIP
tersebut terancam diganjar Pasal 489 KUHP tentang pencabulan dengan
ancaman hukuman 9 tahun penjara. Tetapi pasal ini masih mungkin berubah
kata Andre, sebab hal tersebut menjadi wewenang penyidik yang melakukan
pemeriksaan terhadap korban.
“Penyidik
tentunya tidak akan salah menentukan pasal. Tetapi jika kita lihat dari
UU KUHP LWM terancam pasal 284 dan 289 tentang pencabulan, perzinaan
dan pelecehan,” tutur Andre. (**Rasman)
- See more at: http://www.zonasultra.com/2014a/content/view/4706/126/#sthash.WyOK6YB1.dpuf
obati
dengan dalih memiliki kemampuan menyembukan penyakit. - See more at:
http://www.zonasultra.com/2014a/content/view/4706/126/#sthash.WyOK6YB1.dpuf
KENDARI
– Dituding mencabuli seorang wanita berinisial AY (17 tahun), oknum
anggota DPRD Kota Kendari berinisial LWM dilapor ke Polda Sulawesi
Tenggara (Sultra), Senin (25/5/2015).
AY yang didampingi pengacaranya
mengungkapkan, awal terjadinya pencabulan ini sekitar April lalu. Ketika
itu, dirinya sedang sakit dan LWM menawarkan untuk mengobati dengan
dalih memiliki kemampuan menyembukan penyakit.
Dalam
proses pengobatan tersebut ungkapnya, dirinya mengalami sakit dibagian
perut. Tetapi dalam pengobatannya LWM justru menggerayangi bagian-bagian
sensitif ditubuhnya.
“Saya
sempat mempertanyakannya tetapi katanya ini bagian dari proses
pengobatan yang dilakukannya. Selain itu selesai mengobati dia mencoba
menciumi saya,” jelas AY di ruang pemeriksaan Dit Reskrim Polda Sultra.
Sementara
itu pengacara AY, Andre Darmawan mengatakan, pihaknya mendampingi
korban sebagai pengacara karena adanya permintaan dari keluarga korban.
Adapun
akibat dari tindakan dari oknum anggota DPRD Kota Kendari asal PDIP
tersebut terancam diganjar Pasal 489 KUHP tentang pencabulan dengan
ancaman hukuman 9 tahun penjara. Tetapi pasal ini masih mungkin berubah
kata Andre, sebab hal tersebut menjadi wewenang penyidik yang melakukan
pemeriksaan terhadap korban.
“Penyidik
tentunya tidak akan salah menentukan pasal. Tetapi jika kita lihat dari
UU KUHP LWM terancam pasal 284 dan 289 tentang pencabulan, perzinaan
dan pelecehan,” tutur Andre. (**Rasman)
- See more at: http://www.zonasultra.com/2014a/content/view/4706/126/#sthash.WyOK6YB1.dpuf
KENDARI
– Dituding mencabuli seorang wanita berinisial AY (17 tahun), oknum
anggota DPRD Kota Kendari berinisial LWM dilapor ke Polda Sulawesi
Tenggara (Sultra), Senin (25/5/2015).
AY yang didampingi pengacaranya
mengungkapkan, awal terjadinya pencabulan ini sekitar April lalu. Ketika
itu, dirinya sedang sakit dan LWM menawarkan untuk mengobati dengan
dalih memiliki kemampuan menyembukan penyakit.
Dalam
proses pengobatan tersebut ungkapnya, dirinya mengalami sakit dibagian
perut. Tetapi dalam pengobatannya LWM justru menggerayangi bagian-bagian
sensitif ditubuhnya.
“Saya
sempat mempertanyakannya tetapi katanya ini bagian dari proses
pengobatan yang dilakukannya. Selain itu selesai mengobati dia mencoba
menciumi saya,” jelas AY di ruang pemeriksaan Dit Reskrim Polda Sultra.
Sementara
itu pengacara AY, Andre Darmawan mengatakan, pihaknya mendampingi
korban sebagai pengacara karena adanya permintaan dari keluarga korban.
Adapun
akibat dari tindakan dari oknum anggota DPRD Kota Kendari asal PDIP
tersebut terancam diganjar Pasal 489 KUHP tentang pencabulan dengan
ancaman hukuman 9 tahun penjara. Tetapi pasal ini masih mungkin berubah
kata Andre, sebab hal tersebut menjadi wewenang penyidik yang melakukan
pemeriksaan terhadap korban.
“Penyidik
tentunya tidak akan salah menentukan pasal. Tetapi jika kita lihat dari
UU KUHP LWM terancam pasal 284 dan 289 tentang pencabulan, perzinaan
dan pelecehan,” tutur Andre. (**Rasman)
- See more at: http://www.zonasultra.com/2014a/content/view/4706/126/#sthash.WyOK6YB1.dpuf
KENDARI
– Dituding mencabuli seorang wanita berinisial AY (17 tahun), oknum
anggota DPRD Kota Kendari berinisial LWM dilapor ke Polda Sulawesi
Tenggara (Sultra), Senin (25/5/2015).
AY yang didampingi pengacaranya
mengungkapkan, awal terjadinya pencabulan ini sekitar April lalu. Ketika
itu, dirinya sedang sakit dan LWM menawarkan untuk mengobati dengan
dalih memiliki kemampuan menyembukan penyakit.
Dalam
proses pengobatan tersebut ungkapnya, dirinya mengalami sakit dibagian
perut. Tetapi dalam pengobatannya LWM justru menggerayangi bagian-bagian
sensitif ditubuhnya.
“Saya
sempat mempertanyakannya tetapi katanya ini bagian dari proses
pengobatan yang dilakukannya. Selain itu selesai mengobati dia mencoba
menciumi saya,” jelas AY di ruang pemeriksaan Dit Reskrim Polda Sultra.
Sementara
itu pengacara AY, Andre Darmawan mengatakan, pihaknya mendampingi
korban sebagai pengacara karena adanya permintaan dari keluarga korban.
Adapun
akibat dari tindakan dari oknum anggota DPRD Kota Kendari asal PDIP
tersebut terancam diganjar Pasal 489 KUHP tentang pencabulan dengan
ancaman hukuman 9 tahun penjara. Tetapi pasal ini masih mungkin berubah
kata Andre, sebab hal tersebut menjadi wewenang penyidik yang melakukan
pemeriksaan terhadap korban.
“Penyidik
tentunya tidak akan salah menentukan pasal. Tetapi jika kita lihat dari
UU KUHP LWM terancam pasal 284 dan 289 tentang pencabulan, perzinaan
dan pelecehan,” tutur Andre. (**Rasman)
- See more at: http://www.zonasultra.com/2014a/content/view/4706/126/#sthash.WyOK6YB1.dpuf
Post a Comment