SeputarSultra
Headlines News :

seputarsultra.blogspot.com
BannerFans.com

IKLAN BARIS

  • Jaul Tanah Kavling
    Jaul Tanah Kavling
    Investasi Cerdas di Kota Kendari.
  • Rental Mobil Wilayah Kendari
    Rental Mobil Wilayah Kendari
    Rental aneka tipe mobil baru: avanza, xenia, ertiga, dll.
  • Dikontrakkan Rumah Permanen
    Dikontrakkan Rumah Permanen
    FASILITAS : 4 Kamar Tidur, 2 Kamar Mandi/WC, Ruang Tamu,Ruang Tengah, Dapur, Listrik 900W, Air PDAM. ALAMAT .
  • Jaul Tanah Kavling
    Jaul Tanah Kavling
    Investasi Cerdas di Kota Kendari.
  • Rental Mobil Wilayah Kendari
    Rental Mobil Wilayah Kendari
    Rental aneka tipe mobil baru: avanza, xenia, ertiga, dll.
  • Rental Mobil Wilayah Kendari
    Rental Mobil Wilayah Kendari
    Rental aneka tipe mobil baru: avanza, xenia, ertiga, dll.
    Showing posts with label Konut. Show all posts
    Showing posts with label Konut. Show all posts

    Bupati dan Ketua DPRD Konut Pakai Mobdis Bodong

    Konut, (Seputar Sultra) --- Apa jadinya jika Bupati dan Ketua DPRD menggunakan mobil dinas (Mobdis) siluman atau bodong?. Hal ini terjadi di Kabupaten Konawe Utara (Konut), ke dua pejabat publik yakni Bupati, Aswad Sulaiman dan Ketua DPRD Konut, Raup ternyata selama tiga tahun silam begitu enjoy menggunakan kendaraan negara tanpa surat-surat lengkap berupa STNK dan BPKB. Pantas saja hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sultra selama 6 tahun mekar dari Konawe, selalu memberi opini pada Pemda Konut dengan predikat disclaimer.

    Hasil temuan BPK pada tahun 2013 menyatakan bahwa ke dua kendaraan pejabat publik ini tidak melalui prosedur yang benar. Temuan ini mengindikasikan banyaknya pengadaan kendaraan berupa roda empat dan roda dua yang beraroma korupsi.

    Janji Aswad Sulaiman untuk mengembalikan mobil dinasnya kepada penegak hukum belum dilakukannya. Meski demikian dirinya sudah menggunakan mobil pribadi sebagai pengganti kendaraan dinas DT 1 M. Hal ini dilakukannya sejak kemarin, Senin (19/5) sekira pukul 08:00 Wita tiba di kantor bupati masih menggunakan mobil plat merah jenis Toyota Land Cruser Prado, baru sekira pukul 10:30 Wita, Aswad Sulaiman kembali ke Rujab mengganti kendaraanya dengan menggunakan mobil pribadi jenis Kia Sorento dengan nomor plat DT 1 UY.

    Kabag Humas Konut, Harsam Nur ketika dihubungi via selulernya mengatakan bahwa mulai hari ini (Senin, Red) pak bupati sudah tidak menggunakan mobil dinas DT 1 M. Mengenai Mobdis DT 1 M kini diparkir halaman depan kantor bupati tanpa memasang platnya. "Tindakan yang dilakukan bupati untuk memutuskan menggunakan mobil pribadi yakni sebagai bentuk komitmennya yang pernah menyatakan bahwa mobil dinas yang dimilikinya sudah tidak layak dipakai karena merupakan mobil siluman atau bodong. Mobil jenis Toyota Land Cruser Prado yang digunakan selama kurang lebih tiga tahun kini diparkir depan kantor bupati," jelasnya.

    Harsyam juga menambahkan, upaya ini juga merupakan upaya penataan kembali aset daerah agar keluar dari opoini Disclaimer. "Bukan hanya mobil bupati yang bodong tapi mobil ketua DPRD juga," terangnya.

    Dikatakannya, untuk sementara pak bupati akan menggunakan mobil pribadi sambil menunggu pihak kepolisian menuntaskan masalah surat-surat kendaraan. "Bupati berharap agar secepatnya pihak kepolisian mengusut tuntas penggelapan pengadaan kendaraannya," tukasnya.

    Laporan Forum Lintas Parpol Konawe Utara Tidak Memenuhi Syarat Formil

    KENDARI, Media Sultra.com-Dugaan pelanggaran Pemilu oleh Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman yang dilaporkan oleh Forum Lintas Parpol dianggap kadaluarsa oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Konut. Akibatnya, laporan tersebut dianggap tidak memenuhi syarat formil dan bukan pelanggaran pidana Pemilu.
    Ketua Panwaslu Konut, Marwan Khalik, mengungkapkan temuan pelanggaran yang dilaporkan Forum Lintas Parpol tersebut kejadiannya tanggal 25 Februari 2014 namun baru dilaporkan pada 13 Maret 2014. Sementara, dalam aturan Bawaslu jelas bahwa pelanggaran itu dilaporkan paling lambat tujuh hari setelah kejadian.
    “Dengan melihat waktu kajadiannya, ini sudah jelas lewat dari tujuh hari baru dilaporkan, makanya kami anggap tidak memenuhi syarat formil,” jelas Marwan Khalik, Rabu (19/3).
    Meski tidak lewat batas waktupun menurutnya, tidak serta merta pelanggaran tersebut disimpulkan merupakan pelanggaran pidana. Pasalnya, berdasarkan hasil kajiannya, dalam rekaman itu Panwaslu tidak menemukan adanya kegiatan Partai Politik (Parpol) maupun penyampaian visi misi Parpol dan Caleg tertentu.
    “Kami sudah mengkaji rekaman itu dan memeriksa 17 saksi baik dari pihak pelapor maupun terlapor, tetapi menurut kami laporan ini tidak memenuhi syarat formil, namun bukan berarti tidak ada tindakan selanjutnya, karena laporan ini akan kami teruskan ke Bawaslu Provinsi,” tandasnya.
    Sementara itu, berdasarkan bukti rekaman yang diperlihatkan oleh Forum Lintas Parpol tersebut, sangat jelas suara Bupati Konut Aswad Sulaiman besama sejumlah jajarannya memberikan penekanan kepada PNS dan Kepala Desa (Kades) untuk memenangkan salah satu Parpol di Konut. Demikian halnya dalam bukti rekaman lainnya, sangat jelas sejumlah pejabat daerah di Konut dalam sebuah kegiatan berlabel kuis, membagi-bagikan sejumlah uang kepada warga yang dapat menyebutkan nama partai dan nomor urut istri Bupati Konut yang maju sebagai Caleg.
    Laporan dan bukti rekaman itupun telah diterima Bawaslu Pusat, sehingga meski Panwaslu Konut telah memiliki hasil kajian, laporan itu tetap akan dikaji serius oleh Bawaslu Provinsi Sultra bersama Gakumdu. Hal itu berdasarkan perintah Bawaslu Pusat yang melimpahkan laporan tersebut untuk diproses di Bawaslu Provinsi Sultra.
    “Laporan yang diterima Bawaslu Pusat mengenai temuan pelanggaran ini sudah dilimpahkan kepada kami untuk diproses dan selama lima hari ke depan, kami akan melakukan pengkajian terhadap sejumlah bukti-bukti yang ada,” ungkap Ketua Bawaslu Provinsi Sultra, Hamirudin Udu. (SD)
     
    BannerFans.com
    BannerFans.com
    BannerFans.com
    Support : Seputar Sultra Copyright © 2011. Seputar Sultra - All Rights Reserved
    Template Created by Creating Website Published by Mas Template
    Proudly powered by Blogger