SeputarSultra
Headlines News :

seputarsultra.blogspot.com
BannerFans.com

IKLAN BARIS

  • Jaul Tanah Kavling
    Jaul Tanah Kavling
    Investasi Cerdas di Kota Kendari.
  • Rental Mobil Wilayah Kendari
    Rental Mobil Wilayah Kendari
    Rental aneka tipe mobil baru: avanza, xenia, ertiga, dll.
  • Dikontrakkan Rumah Permanen
    Dikontrakkan Rumah Permanen
    FASILITAS : 4 Kamar Tidur, 2 Kamar Mandi/WC, Ruang Tamu,Ruang Tengah, Dapur, Listrik 900W, Air PDAM. ALAMAT .
  • Jaul Tanah Kavling
    Jaul Tanah Kavling
    Investasi Cerdas di Kota Kendari.
  • Rental Mobil Wilayah Kendari
    Rental Mobil Wilayah Kendari
    Rental aneka tipe mobil baru: avanza, xenia, ertiga, dll.
  • Rental Mobil Wilayah Kendari
    Rental Mobil Wilayah Kendari
    Rental aneka tipe mobil baru: avanza, xenia, ertiga, dll.

    Gubernur Minta Penyerahan Aset Bandara Dipercepat

    KENDARI – Gubernur Sultra Nur Alam meminta Dinas Perhubungan dan Informatika Sultra segera melakukan inventarisasi aset lantai II Bandara Haluoleo Kendari. Sehingga penyerahan aset Pemprov Sultra kepada Kementrian Perhubungan (Kemenhub) itu bisa secepatnya dilakukan.
    “Saya minta dokumen penyerahannya segera diserahkan. Karena dalam waktu dekat saya akan ketemu dengan Menhub. Nah sekalian kalau sudah lengkap kita bisa langsung serahkan,” ucapnya saat memimpin rapat strategis program tahun 2015 Pemprov Sultra yang diikuti seluruh kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), di ruang rapat Kantor Gubernur Sultra.
    “Supaya penyerahannya cepat kita lakukan. Biar cepat selesai,” katanya.
    Kadis Perhubungan Sultra Ma’mun Supriatna menyanggupi akan segera menindaklanjuti instruksi gubernur itu. Pihaknya telah melakukan inventarisasi aset lantai II Bandara Haluoleo Kendari.
    Ma’mun berjanji akan segera melengkapi berkas yang akan diperlukan dalam penyerahan aset lantai II Bandara Haluoleo Kendari yang dibangun dan dipelihara melalui APBD Sultra. (cr3/b/din)

    Asrun Paparkan Konsep Pengelolaan Sampah di Seminar APEKSI

    Kendari – Walikota Kendari DR Asrun tampil sebagai salah satu pemateri dalam kegiatan seminar dan sosialisasi UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, yang digelar Asosisasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI), di Jakarta, Kamis (21/5).
    Kegiatan yang dirangkaikan dengan peluncuran buku Best Practice jilid 10 itu, Ir Asrun membawakan materi, tentang program pengelolaan sampah menjadi energy alternative .
    Dalam pemaparannya, Ir Asrun memaparkan sejumlah progam unggulan pemerintah kota Kendari, dimulai dari pengelolaan sampah di TPA Puwatu dan pengelolaan gas metan, serta dilanjutkan dengan penjelasan beberapa program unggulan seperti revitalisasi pasar dan diversifikasi pangan.
    Asrun menjelaskan, proses terbentuknya gas metan di mulai dari timbulan sampah yang diangkut dinas kebersihan menuju TPA Puwatu. Kemudian sampah di urug dengan tanah untuk membuat instalasi gas metan.
    Gas yang dihasilkan kemudian di alirkan melalui pipa-pipa ke kompor milik masyarakat dan ke genset lalu diubah menjadi aliran listrik yang di salurkan kerumah warga di kampong mandiri energy.
    “Kata kunci pengelolaan gas metan di TPA Puwatu adalah perubahan kalburator mesin mobil dari bahan bakar premium yang cair menjadi gas metan, kalau kompor itu sudah bisa dan banyak yang sudah buat,” katanya.
    Sukses di TPA Puwatu lanjut Asrun, ia kemudian mereplikasinya di pasar PKL untuk melayani para pedagang yang berjualan di pasar itu.
    Dalam sesi diskusi sejumlah daerah, peserta seminar mengungkapkan niatnya untuk belajar langsung di kota Kendari, seperti Kota Tebing Tinggi dan Bima.
    “Kami siap menerima daerah mana saja yang ingin belajar ke Kendari, boleh juga ramai kirim anggota, kita juga siap mereplikasi ketempat lain di Indonesia, di Sulawesi Tenggara, kami sudah melakukan asistensi pada kota Baubau” ujarnya.
    Program inovasi kota Kendari tentang pengelolaan sampah menjadi energy alternative, merupakan salah satu topic yang dibahas dalam buku best practice jilid 10 ini, program unggulan kota Kendari lainnya tentang BLUD juga sudah dituangkan dalam buku jilid 8 dan pelayananan satu atap pada buku serupa di jilid ke 2. (put)

    Polisi Temukan Gadis Belia Pelayan Karaoke

    KENDARI – Polda Sultra menggelar razia sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Kendari, Minggu (24/5). Sejumlah tempat karaoke yang diduga berpotensi menjadi tempat munculnya penyakit masyarakat, menjadi sasaran operasi aparat Kepolisian yang dipimpin Kepala Sub Direktorat III Direskimum Polda Sultra, AKBP Dody Ruyatman SIK. Operasi itu dimulai sejak pukul 00.00-02.20 Wita.

    Dari penggerebekan, polisi menemukan dua anak dibawah umur, asal Manado, Sulawesi Utara. Keduanya berinisial LT dan FN, diketahui baru berusia 15 tahun. Keduanya kedapatan di salah satu ruangan Top Karaoke, menunggu panggilan pengunjung. Saat diperiksa, keduanya tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) resmi.
    Saat dicecar polisi dengan pertanyaan, kedua ABG bertubuh sintal ini tidak bisa berkutik. Keduanya malah memanggil seorang perempuan yang biasa dipanggil “mami”. Namun, perempuan tersebut juga tidak mampu menunjukkan kartu identitas kedua gadis dibawah umur itu. Bersama “mami”nya. kedua gadis itu lalu digiring ke Polda Sultra untuk didata dan mendapat pembinaan.
    Sebelumnya, polisi juga menggerebek sejumlah THM serupa. Diantaranya, Triple Nine, Scorpion, Dee’Star. Pada THM itu, polisi menemukan banyak pasangan muda-mudi.
    Beberapa diantaranya juga, diketahui merupakan pengunjung yang sudah cukup umur dan ditemani sejumlah ladies (sebutan untuk perempuan yang menemani tamu karaoke) yang berpakaian terbuka.
    Aparat kepolisian yang menemui pengunjung, berpesan agar pengunjung tidak hilang kendali dan tetap menjaga ketertiban.
    “Operasi ini dalam rangka operasi pekat yang akan kami laksanakan hingga 20 hari kedepan. Kami berharap, bisa mengantisipasi penyakit masyarakat yang timbul dan berawal dari THM. pada kesempatan ini, dua anak dibawah umur kami bawa ke Kantor untuk didata dan diberikan pembinaan,” kata AKBP Dody Ruyatman.
    Pada kesempatan itu, Polda Sultra melibatkan Dit Narkoba Polda, Reserse Mobile (Resmob), jajaran Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas), Dit Sabhara dan Dit intel Polda Sultra. (*/b)

    Oknum Anggota DPRD Kota Kendari Dilaporkan ke Kepolisian

    Kendari, --- Oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari berinisial LWM dilapor ke Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (25/5/2015) terkait dugaan mencabuli seorang wanita berinisial AY (17 tahun).
    AY yang didampingi pengacaranya mengungkapkan, awal terjadinya pencabulan ini sekitar April lalu. Ketika itu, dirinya sedang sakit dan LWM menawarkan untuk mengobati dengan dalih memiliki kemampuan menyembukan penyakit
    Dalam proses pengobatan tersebut ungkapnya, dirinya mengalami sakit dibagian perut. Tetapi dalam pengobatannya LWM justru menggerayangi bagian-bagian sensitif ditubuhnya
    “Saya sempat mempertanyakannya tetapi katanya ini bagian dari proses pengobatan yang dilakukannya. Selain itu selesai mengobati dia mencoba menciumi saya,” jelas AY di ruang pemeriksaan Dit Reskrim Polda Sultra
    Sementara itu pengacara AY, Andre Darmawan mengatakan, pihaknya mendampingi korban sebagai pengacara karena adanya permintaan dari keluarga korban
    Adapun akibat dari tindakan dari oknum anggota DPRD Kota Kendari asal PDIP tersebut terancam diganjar  Pasal 489 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Tetapi pasal ini masih mungkin berubah kata Andre, sebab hal tersebut menjadi wewenang penyidik yang melakukan pemeriksaan terhadap korban
    “Penyidik tentunya tidak akan salah menentukan pasal. Tetapi jika kita lihat dari UU KUHP LWM terancam pasal 284 dan 289 tentang pencabulan, perzinaan dan pelecehan,” tutur Andre.
    KENDARI – Dituding mencabuli seorang wanita berinisial  AY (17 tahun), oknum anggota DPRD Kota Kendari berinisial LWM dilapor ke Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (25/5/2015).

    AY yang didampingi pengacaranya mengungkapkan, awal terjadinya pencabulan ini sekitar April lalu. Ketika itu, dirinya sedang sakit dan LWM menawarkan untuk mengobati dengan dalih memiliki kemampuan menyembukan penyakit.

    Dalam proses pengobatan tersebut ungkapnya, dirinya mengalami sakit dibagian perut. Tetapi dalam pengobatannya LWM justru menggerayangi bagian-bagian sensitif ditubuhnya.

    “Saya sempat mempertanyakannya tetapi katanya ini bagian dari proses pengobatan yang dilakukannya. Selain itu selesai mengobati dia mencoba menciumi saya,” jelas AY di ruang pemeriksaan Dit Reskrim Polda Sultra.
    Sementara itu pengacara AY, Andre Darmawan mengatakan, pihaknya mendampingi korban sebagai pengacara karena adanya permintaan dari keluarga korban.

    Adapun akibat dari tindakan dari oknum anggota DPRD Kota Kendari asal PDIP tersebut terancam diganjar  Pasal 489 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Tetapi pasal ini masih mungkin berubah kata Andre, sebab hal tersebut menjadi wewenang penyidik yang melakukan pemeriksaan terhadap korban.

    “Penyidik tentunya tidak akan salah menentukan pasal. Tetapi jika kita lihat dari UU KUHP LWM terancam pasal 284 dan 289 tentang pencabulan, perzinaan dan pelecehan,” tutur Andre. (**Rasman)
    - See more at: http://www.zonasultra.com/2014a/content/view/4706/126/#sthash.WyOK6YB1.dpuf

    obati dengan dalih memiliki kemampuan menyembukan penyakit. - See more at: http://www.zonasultra.com/2014a/content/view/4706/126/#sthash.WyOK6YB1.dpuf
    KENDARI – Dituding mencabuli seorang wanita berinisial  AY (17 tahun), oknum anggota DPRD Kota Kendari berinisial LWM dilapor ke Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (25/5/2015).

    AY yang didampingi pengacaranya mengungkapkan, awal terjadinya pencabulan ini sekitar April lalu. Ketika itu, dirinya sedang sakit dan LWM menawarkan untuk mengobati dengan dalih memiliki kemampuan menyembukan penyakit.

    Dalam proses pengobatan tersebut ungkapnya, dirinya mengalami sakit dibagian perut. Tetapi dalam pengobatannya LWM justru menggerayangi bagian-bagian sensitif ditubuhnya.

    “Saya sempat mempertanyakannya tetapi katanya ini bagian dari proses pengobatan yang dilakukannya. Selain itu selesai mengobati dia mencoba menciumi saya,” jelas AY di ruang pemeriksaan Dit Reskrim Polda Sultra.
    Sementara itu pengacara AY, Andre Darmawan mengatakan, pihaknya mendampingi korban sebagai pengacara karena adanya permintaan dari keluarga korban.

    Adapun akibat dari tindakan dari oknum anggota DPRD Kota Kendari asal PDIP tersebut terancam diganjar  Pasal 489 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Tetapi pasal ini masih mungkin berubah kata Andre, sebab hal tersebut menjadi wewenang penyidik yang melakukan pemeriksaan terhadap korban.

    “Penyidik tentunya tidak akan salah menentukan pasal. Tetapi jika kita lihat dari UU KUHP LWM terancam pasal 284 dan 289 tentang pencabulan, perzinaan dan pelecehan,” tutur Andre. (**Rasman)
    - See more at: http://www.zonasultra.com/2014a/content/view/4706/126/#sthash.WyOK6YB1.dpuf
    KENDARI – Dituding mencabuli seorang wanita berinisial  AY (17 tahun), oknum anggota DPRD Kota Kendari berinisial LWM dilapor ke Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (25/5/2015).

    AY yang didampingi pengacaranya mengungkapkan, awal terjadinya pencabulan ini sekitar April lalu. Ketika itu, dirinya sedang sakit dan LWM menawarkan untuk mengobati dengan dalih memiliki kemampuan menyembukan penyakit.

    Dalam proses pengobatan tersebut ungkapnya, dirinya mengalami sakit dibagian perut. Tetapi dalam pengobatannya LWM justru menggerayangi bagian-bagian sensitif ditubuhnya.

    “Saya sempat mempertanyakannya tetapi katanya ini bagian dari proses pengobatan yang dilakukannya. Selain itu selesai mengobati dia mencoba menciumi saya,” jelas AY di ruang pemeriksaan Dit Reskrim Polda Sultra.
    Sementara itu pengacara AY, Andre Darmawan mengatakan, pihaknya mendampingi korban sebagai pengacara karena adanya permintaan dari keluarga korban.

    Adapun akibat dari tindakan dari oknum anggota DPRD Kota Kendari asal PDIP tersebut terancam diganjar  Pasal 489 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Tetapi pasal ini masih mungkin berubah kata Andre, sebab hal tersebut menjadi wewenang penyidik yang melakukan pemeriksaan terhadap korban.

    “Penyidik tentunya tidak akan salah menentukan pasal. Tetapi jika kita lihat dari UU KUHP LWM terancam pasal 284 dan 289 tentang pencabulan, perzinaan dan pelecehan,” tutur Andre. (**Rasman)
    - See more at: http://www.zonasultra.com/2014a/content/view/4706/126/#sthash.WyOK6YB1.dpuf
    KENDARI – Dituding mencabuli seorang wanita berinisial  AY (17 tahun), oknum anggota DPRD Kota Kendari berinisial LWM dilapor ke Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (25/5/2015).

    AY yang didampingi pengacaranya mengungkapkan, awal terjadinya pencabulan ini sekitar April lalu. Ketika itu, dirinya sedang sakit dan LWM menawarkan untuk mengobati dengan dalih memiliki kemampuan menyembukan penyakit.

    Dalam proses pengobatan tersebut ungkapnya, dirinya mengalami sakit dibagian perut. Tetapi dalam pengobatannya LWM justru menggerayangi bagian-bagian sensitif ditubuhnya.

    “Saya sempat mempertanyakannya tetapi katanya ini bagian dari proses pengobatan yang dilakukannya. Selain itu selesai mengobati dia mencoba menciumi saya,” jelas AY di ruang pemeriksaan Dit Reskrim Polda Sultra.
    Sementara itu pengacara AY, Andre Darmawan mengatakan, pihaknya mendampingi korban sebagai pengacara karena adanya permintaan dari keluarga korban.

    Adapun akibat dari tindakan dari oknum anggota DPRD Kota Kendari asal PDIP tersebut terancam diganjar  Pasal 489 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Tetapi pasal ini masih mungkin berubah kata Andre, sebab hal tersebut menjadi wewenang penyidik yang melakukan pemeriksaan terhadap korban.

    “Penyidik tentunya tidak akan salah menentukan pasal. Tetapi jika kita lihat dari UU KUHP LWM terancam pasal 284 dan 289 tentang pencabulan, perzinaan dan pelecehan,” tutur Andre. (**Rasman)
    - See more at: http://www.zonasultra.com/2014a/content/view/4706/126/#sthash.WyOK6YB1.dpuf

    Sultra Peringkat ke 19 Penyelenggaraan Pemerintahan

    KENDARI – Provinsi Sultra masuk peringkat 20 besar nasional penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dalam mewujudkan tujuan desentralisasi dan otonomi daerah.

    Kepala Biro Organisasi Setprov Sultra Abu Hasan mengatakan peringkat ini ditetapkan dengan keputusan Mendagri Nomor 120-4761 tahun 2014 tentang penetapan peringkat dan status kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah secara nasional tahun 2013 tertanggal 29 April 2015.

    “Dari 33 Provinsi kita peringkat ke 19 dengan status peringkat tinggi dengan skor 2.3828, walapun ada 18 provinsi lain yang berada diatasnya. Tetapi ada 14 provinsi lain yang berada dibawah peringkat Sultra. Untuk Sulawesi, Kita juga lebih unggul dibandingkan Provinsi Sulbar, Sulut dan Sulteng. Sedangkan Provinsi Sulsel dan Gorontalo berada diatas,” ucapnya, saat ditemui dikantornya.

    Hanya saja, Abu Hasan tidak menyebutkan Sultra mendapat peringkat ke berapa saat tahun 2012. Namun, yang pastinya penilaian terhadap kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah secara nasional terus dilakukan oleh pemerintah pusat.

    Dirinya mengaku penilain ini berdasarkan pada hasil evaluasi kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah (EKPPD) terhadap laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah (LPPD) tahun 2013.
    Selanjutnya, tataran pelaksana kebijakan (penilaian terhadap SKPD), dan capaian penyelenggaraan urusan pemerintahan (penilaian terhadap capaian kinerja terhadap pelaksanaan undang-undang 26 urusan wajib dan delapan urusan pilihan) yang dilakukan secara menyeluruh dan komprehensif.
    Selain itu, lanjut mantan Karo Humas dan PDE ini penilaian juga dilakukan terhadap indeks kesesuaian materi antara LPPD dengan peraturan pemerintah Nomor 3 tahun 2007, termasuk bagaimana variabll tersebut dapat dipenuhi, bagaimana prose itu berlangsung serta kelengkapan data/informasi pendukung.

    Sementara untuk kabupaten di Sultra, urutan secara nasional ada tiga kabupaten yang memperoleh peringkat tinggi dari 383 kabupaten yakni Kabupaten Wakatobi berada di peringkat 16 , disusul Kabupaten Buton peringkat 147 dan Kabupaten Muna peringkat 217.

    “Untuk kabupaten lainnya masih dalam peringkat katogri sedang,” klaimnya.

    Sedangkan, untuk penilaian kota dari 91 kota se Indonesia Kota Kendari menduduki peringkat 40 , dan Kota Baubau menduduki peringkat terakir (91) nasional. Tetapi dirinya yakin bukan berarti untuk penyelenggaraan pemerintah daerah di Baubau tidak berjalan.

    Lebih lanjut, Ketua KAHMI Sultra mengatakan penilaian terhadap penyelenggaraan pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota secara nasional dilakukan tim nasional yang terdiri dari unsur Kemendagri, BPKP pusat dibantu oleh tim daerah yang dikoordinir Inspektorat NTB.

    Dirinya berharap untuk penilaian berikutnya, Sultra bisa masuk dalam peringkat yang lebih baik lagi. Caranya, dengan mendorong seluruh SKPD agar bisa memperbaiki kinerjanya, tentunya dengan pelaporan. Karena, kelemahan Sultra masih pada kurangnya sinkronisasi data yang dilaporkan SKPD dengan hasil saat tim penilai melakukan pemeriksaan di lapangan.

    “Makanya kita akan bekerjasama melakukan identifikasi kelemahan untuk mendapatkan hasil yang lebih baik,” tutupnya. (Rs)

    Tukang Daging Cantik Jadi Sensasi Internet

    TAIPEI,  - Seorang perempuan Taiwan menjadi sensasi internet setelah foto-fotonya sedang memotong daging di toko milik keluarganya diunggah ke dunia maya.

    Zhang Caijie (25) memang berparas ayu ditambah senyum manisnya membuat perempuan itu mendapatkan julukan "Putri Daging".

    Zhang, yang saat ini belajar filsafat dio Universitas Katolik Fu Jen, sehari-hari membantu orangtuanya berjualan daging di pasar Dongmen, Taipei. Demikian dikabarkan situs berita People's Daily.

    Akibat fotonya yang tersebar di dunia maya, Zhang kini memiliki banyak penggemar yang bahkan rela datang ke pasar hanya untuk meminta nomor teleponnya.

    "Seberapa banyak daging yang harus saya beli sebelum kamu memberi nomor teleponmu?" tanya seorang pria penggemar Zhang.

    Bahkan, banyak ibu dan nenek yang khusus datang ke toko tempat Zhang berjualan hanya untuk mengenalkan putra atau cucu laki-laki mereka. Tak heran, jika toko milik keluarga Zhang selalu ramai pengunjung.

    "Mereka selalu bertanya apakah saya sudah memiliki kekasih, di mana saya bersekolah dan hal-hal semacam itu," kata Zhang.

    "Sebenarnya saya agak malu menghadapi ini semua. Mereka mengatakan anak gadis yang mau bekerja membantu keluarga adalah anak baik dan mereka suka dengan gadis semacam itu," lanjut Zhang.

    Zhang menambahkan, seorang pria pernah memaksa saya agar menerimanya sebagai teman di media sosial. "Tapi saya menolak permintaannya," ucapnya.

    Kepada wartawan, Zhang mengatakan keluarganya merupakan generasi ketiga yang berjualan daging di pasar itu. Dia memutuskan untuk membantu keluarganya berjualan di sela-sela liburan kuliahnya.

    Zhang yang sangat rendah hati itu berusaha keras agar ketenarannya di dunia maya tak mengubah perilakunya. Dia tetap bekerja membantu orangtuanya berjualan daging di pasar.

    Seorang pedagang pasar yang mengenak Zhang sejak kecil mengatakan gadis itu selama ini selalu dikenal sebagai anak baik dengan semangat bekerja yang hebat meski harus menghadapi bau daging yang menyengat.

    Zhang mengaku sejak dirinya menjadi sensasi internet banyak tawaran pekerjaan datang kepadanya. Namun, memilih kehidupan normal dengan tetap bekerja membantu orangtua. (Kompas)

    Kontrasnya Prestasi Ronaldo dan Real Madrid Selama 7 Tahun

    Real Madrid mengalami fase suram di kompetisi domestik dalam 7 tahun terakhir. Mereka hanya mampu meraih satu trofi La Liga di periode tersebut.

    Satu-satunya trofi La Liga yang diraih Madrid adalah pada musim 2011/12 lalu. Itu adalah tahun kedua Jose Mourinho melatih Madrid.

    Prestasi buruk Madrid selama 7 tahun terakhir ternyata tak berdampak pada performa Cristiano Ronaldo. Torehan golnya bersama Madrid di La Liga selama 6 musim terakhir terhitung luar biasa.

    Dilansir Marca, Ronaldo sudah membukukan 223 gol selama 6 musim terakhir. Jika dirata-rata, CR7 membukukan 36,6 gol per musimnya.

    Memang, ada fakta menarik yang menaungi Madrid saat Ronaldo mencetak banyak gol. Andai mengokohkan diri sebagai top scorer, Madrid selalu gagal menyabet trofi La Liga.

    Musim ini, Madrid kembali gagal menyabet gelar La Liga. Parahnya, mereka benar-benar tak meraih gelar mayor di musim ini.

    Penyebab puasa gelar Madrid perlahan terkuak. Salah satu yang terkuat adalah para pemain Madrid mulai kelelahan karena pelatih Carlo Ancelotti cuma mengandalkan 13 pemain saja. (one)
     
    BannerFans.com
    BannerFans.com
    BannerFans.com
    Support : Seputar Sultra Copyright © 2011. Seputar Sultra - All Rights Reserved
    Template Created by Creating Website Published by Mas Template
    Proudly powered by Blogger