SeputarSultra
Headlines News :

seputarsultra.blogspot.com
BannerFans.com

IKLAN BARIS

  • Jaul Tanah Kavling
    Jaul Tanah Kavling
    Investasi Cerdas di Kota Kendari.
  • Rental Mobil Wilayah Kendari
    Rental Mobil Wilayah Kendari
    Rental aneka tipe mobil baru: avanza, xenia, ertiga, dll.
  • Dikontrakkan Rumah Permanen
    Dikontrakkan Rumah Permanen
    FASILITAS : 4 Kamar Tidur, 2 Kamar Mandi/WC, Ruang Tamu,Ruang Tengah, Dapur, Listrik 900W, Air PDAM. ALAMAT .
  • Jaul Tanah Kavling
    Jaul Tanah Kavling
    Investasi Cerdas di Kota Kendari.
  • Rental Mobil Wilayah Kendari
    Rental Mobil Wilayah Kendari
    Rental aneka tipe mobil baru: avanza, xenia, ertiga, dll.
  • Rental Mobil Wilayah Kendari
    Rental Mobil Wilayah Kendari
    Rental aneka tipe mobil baru: avanza, xenia, ertiga, dll.
    Showing posts with label Daerah. Show all posts
    Showing posts with label Daerah. Show all posts

    Gubernur Minta Penyerahan Aset Bandara Dipercepat

    KENDARI – Gubernur Sultra Nur Alam meminta Dinas Perhubungan dan Informatika Sultra segera melakukan inventarisasi aset lantai II Bandara Haluoleo Kendari. Sehingga penyerahan aset Pemprov Sultra kepada Kementrian Perhubungan (Kemenhub) itu bisa secepatnya dilakukan.
    “Saya minta dokumen penyerahannya segera diserahkan. Karena dalam waktu dekat saya akan ketemu dengan Menhub. Nah sekalian kalau sudah lengkap kita bisa langsung serahkan,” ucapnya saat memimpin rapat strategis program tahun 2015 Pemprov Sultra yang diikuti seluruh kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), di ruang rapat Kantor Gubernur Sultra.
    “Supaya penyerahannya cepat kita lakukan. Biar cepat selesai,” katanya.
    Kadis Perhubungan Sultra Ma’mun Supriatna menyanggupi akan segera menindaklanjuti instruksi gubernur itu. Pihaknya telah melakukan inventarisasi aset lantai II Bandara Haluoleo Kendari.
    Ma’mun berjanji akan segera melengkapi berkas yang akan diperlukan dalam penyerahan aset lantai II Bandara Haluoleo Kendari yang dibangun dan dipelihara melalui APBD Sultra. (cr3/b/din)

    Asrun Paparkan Konsep Pengelolaan Sampah di Seminar APEKSI

    Kendari – Walikota Kendari DR Asrun tampil sebagai salah satu pemateri dalam kegiatan seminar dan sosialisasi UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, yang digelar Asosisasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI), di Jakarta, Kamis (21/5).
    Kegiatan yang dirangkaikan dengan peluncuran buku Best Practice jilid 10 itu, Ir Asrun membawakan materi, tentang program pengelolaan sampah menjadi energy alternative .
    Dalam pemaparannya, Ir Asrun memaparkan sejumlah progam unggulan pemerintah kota Kendari, dimulai dari pengelolaan sampah di TPA Puwatu dan pengelolaan gas metan, serta dilanjutkan dengan penjelasan beberapa program unggulan seperti revitalisasi pasar dan diversifikasi pangan.
    Asrun menjelaskan, proses terbentuknya gas metan di mulai dari timbulan sampah yang diangkut dinas kebersihan menuju TPA Puwatu. Kemudian sampah di urug dengan tanah untuk membuat instalasi gas metan.
    Gas yang dihasilkan kemudian di alirkan melalui pipa-pipa ke kompor milik masyarakat dan ke genset lalu diubah menjadi aliran listrik yang di salurkan kerumah warga di kampong mandiri energy.
    “Kata kunci pengelolaan gas metan di TPA Puwatu adalah perubahan kalburator mesin mobil dari bahan bakar premium yang cair menjadi gas metan, kalau kompor itu sudah bisa dan banyak yang sudah buat,” katanya.
    Sukses di TPA Puwatu lanjut Asrun, ia kemudian mereplikasinya di pasar PKL untuk melayani para pedagang yang berjualan di pasar itu.
    Dalam sesi diskusi sejumlah daerah, peserta seminar mengungkapkan niatnya untuk belajar langsung di kota Kendari, seperti Kota Tebing Tinggi dan Bima.
    “Kami siap menerima daerah mana saja yang ingin belajar ke Kendari, boleh juga ramai kirim anggota, kita juga siap mereplikasi ketempat lain di Indonesia, di Sulawesi Tenggara, kami sudah melakukan asistensi pada kota Baubau” ujarnya.
    Program inovasi kota Kendari tentang pengelolaan sampah menjadi energy alternative, merupakan salah satu topic yang dibahas dalam buku best practice jilid 10 ini, program unggulan kota Kendari lainnya tentang BLUD juga sudah dituangkan dalam buku jilid 8 dan pelayananan satu atap pada buku serupa di jilid ke 2. (put)

    Polisi Temukan Gadis Belia Pelayan Karaoke

    KENDARI – Polda Sultra menggelar razia sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Kendari, Minggu (24/5). Sejumlah tempat karaoke yang diduga berpotensi menjadi tempat munculnya penyakit masyarakat, menjadi sasaran operasi aparat Kepolisian yang dipimpin Kepala Sub Direktorat III Direskimum Polda Sultra, AKBP Dody Ruyatman SIK. Operasi itu dimulai sejak pukul 00.00-02.20 Wita.

    Dari penggerebekan, polisi menemukan dua anak dibawah umur, asal Manado, Sulawesi Utara. Keduanya berinisial LT dan FN, diketahui baru berusia 15 tahun. Keduanya kedapatan di salah satu ruangan Top Karaoke, menunggu panggilan pengunjung. Saat diperiksa, keduanya tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) resmi.
    Saat dicecar polisi dengan pertanyaan, kedua ABG bertubuh sintal ini tidak bisa berkutik. Keduanya malah memanggil seorang perempuan yang biasa dipanggil “mami”. Namun, perempuan tersebut juga tidak mampu menunjukkan kartu identitas kedua gadis dibawah umur itu. Bersama “mami”nya. kedua gadis itu lalu digiring ke Polda Sultra untuk didata dan mendapat pembinaan.
    Sebelumnya, polisi juga menggerebek sejumlah THM serupa. Diantaranya, Triple Nine, Scorpion, Dee’Star. Pada THM itu, polisi menemukan banyak pasangan muda-mudi.
    Beberapa diantaranya juga, diketahui merupakan pengunjung yang sudah cukup umur dan ditemani sejumlah ladies (sebutan untuk perempuan yang menemani tamu karaoke) yang berpakaian terbuka.
    Aparat kepolisian yang menemui pengunjung, berpesan agar pengunjung tidak hilang kendali dan tetap menjaga ketertiban.
    “Operasi ini dalam rangka operasi pekat yang akan kami laksanakan hingga 20 hari kedepan. Kami berharap, bisa mengantisipasi penyakit masyarakat yang timbul dan berawal dari THM. pada kesempatan ini, dua anak dibawah umur kami bawa ke Kantor untuk didata dan diberikan pembinaan,” kata AKBP Dody Ruyatman.
    Pada kesempatan itu, Polda Sultra melibatkan Dit Narkoba Polda, Reserse Mobile (Resmob), jajaran Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas), Dit Sabhara dan Dit intel Polda Sultra. (*/b)

    Oknum Anggota DPRD Kota Kendari Dilaporkan ke Kepolisian

    Kendari, --- Oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari berinisial LWM dilapor ke Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (25/5/2015) terkait dugaan mencabuli seorang wanita berinisial AY (17 tahun).
    AY yang didampingi pengacaranya mengungkapkan, awal terjadinya pencabulan ini sekitar April lalu. Ketika itu, dirinya sedang sakit dan LWM menawarkan untuk mengobati dengan dalih memiliki kemampuan menyembukan penyakit
    Dalam proses pengobatan tersebut ungkapnya, dirinya mengalami sakit dibagian perut. Tetapi dalam pengobatannya LWM justru menggerayangi bagian-bagian sensitif ditubuhnya
    “Saya sempat mempertanyakannya tetapi katanya ini bagian dari proses pengobatan yang dilakukannya. Selain itu selesai mengobati dia mencoba menciumi saya,” jelas AY di ruang pemeriksaan Dit Reskrim Polda Sultra
    Sementara itu pengacara AY, Andre Darmawan mengatakan, pihaknya mendampingi korban sebagai pengacara karena adanya permintaan dari keluarga korban
    Adapun akibat dari tindakan dari oknum anggota DPRD Kota Kendari asal PDIP tersebut terancam diganjar  Pasal 489 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Tetapi pasal ini masih mungkin berubah kata Andre, sebab hal tersebut menjadi wewenang penyidik yang melakukan pemeriksaan terhadap korban
    “Penyidik tentunya tidak akan salah menentukan pasal. Tetapi jika kita lihat dari UU KUHP LWM terancam pasal 284 dan 289 tentang pencabulan, perzinaan dan pelecehan,” tutur Andre.
    KENDARI – Dituding mencabuli seorang wanita berinisial  AY (17 tahun), oknum anggota DPRD Kota Kendari berinisial LWM dilapor ke Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (25/5/2015).

    AY yang didampingi pengacaranya mengungkapkan, awal terjadinya pencabulan ini sekitar April lalu. Ketika itu, dirinya sedang sakit dan LWM menawarkan untuk mengobati dengan dalih memiliki kemampuan menyembukan penyakit.

    Dalam proses pengobatan tersebut ungkapnya, dirinya mengalami sakit dibagian perut. Tetapi dalam pengobatannya LWM justru menggerayangi bagian-bagian sensitif ditubuhnya.

    “Saya sempat mempertanyakannya tetapi katanya ini bagian dari proses pengobatan yang dilakukannya. Selain itu selesai mengobati dia mencoba menciumi saya,” jelas AY di ruang pemeriksaan Dit Reskrim Polda Sultra.
    Sementara itu pengacara AY, Andre Darmawan mengatakan, pihaknya mendampingi korban sebagai pengacara karena adanya permintaan dari keluarga korban.

    Adapun akibat dari tindakan dari oknum anggota DPRD Kota Kendari asal PDIP tersebut terancam diganjar  Pasal 489 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Tetapi pasal ini masih mungkin berubah kata Andre, sebab hal tersebut menjadi wewenang penyidik yang melakukan pemeriksaan terhadap korban.

    “Penyidik tentunya tidak akan salah menentukan pasal. Tetapi jika kita lihat dari UU KUHP LWM terancam pasal 284 dan 289 tentang pencabulan, perzinaan dan pelecehan,” tutur Andre. (**Rasman)
    - See more at: http://www.zonasultra.com/2014a/content/view/4706/126/#sthash.WyOK6YB1.dpuf

    obati dengan dalih memiliki kemampuan menyembukan penyakit. - See more at: http://www.zonasultra.com/2014a/content/view/4706/126/#sthash.WyOK6YB1.dpuf
    KENDARI – Dituding mencabuli seorang wanita berinisial  AY (17 tahun), oknum anggota DPRD Kota Kendari berinisial LWM dilapor ke Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (25/5/2015).

    AY yang didampingi pengacaranya mengungkapkan, awal terjadinya pencabulan ini sekitar April lalu. Ketika itu, dirinya sedang sakit dan LWM menawarkan untuk mengobati dengan dalih memiliki kemampuan menyembukan penyakit.

    Dalam proses pengobatan tersebut ungkapnya, dirinya mengalami sakit dibagian perut. Tetapi dalam pengobatannya LWM justru menggerayangi bagian-bagian sensitif ditubuhnya.

    “Saya sempat mempertanyakannya tetapi katanya ini bagian dari proses pengobatan yang dilakukannya. Selain itu selesai mengobati dia mencoba menciumi saya,” jelas AY di ruang pemeriksaan Dit Reskrim Polda Sultra.
    Sementara itu pengacara AY, Andre Darmawan mengatakan, pihaknya mendampingi korban sebagai pengacara karena adanya permintaan dari keluarga korban.

    Adapun akibat dari tindakan dari oknum anggota DPRD Kota Kendari asal PDIP tersebut terancam diganjar  Pasal 489 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Tetapi pasal ini masih mungkin berubah kata Andre, sebab hal tersebut menjadi wewenang penyidik yang melakukan pemeriksaan terhadap korban.

    “Penyidik tentunya tidak akan salah menentukan pasal. Tetapi jika kita lihat dari UU KUHP LWM terancam pasal 284 dan 289 tentang pencabulan, perzinaan dan pelecehan,” tutur Andre. (**Rasman)
    - See more at: http://www.zonasultra.com/2014a/content/view/4706/126/#sthash.WyOK6YB1.dpuf
    KENDARI – Dituding mencabuli seorang wanita berinisial  AY (17 tahun), oknum anggota DPRD Kota Kendari berinisial LWM dilapor ke Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (25/5/2015).

    AY yang didampingi pengacaranya mengungkapkan, awal terjadinya pencabulan ini sekitar April lalu. Ketika itu, dirinya sedang sakit dan LWM menawarkan untuk mengobati dengan dalih memiliki kemampuan menyembukan penyakit.

    Dalam proses pengobatan tersebut ungkapnya, dirinya mengalami sakit dibagian perut. Tetapi dalam pengobatannya LWM justru menggerayangi bagian-bagian sensitif ditubuhnya.

    “Saya sempat mempertanyakannya tetapi katanya ini bagian dari proses pengobatan yang dilakukannya. Selain itu selesai mengobati dia mencoba menciumi saya,” jelas AY di ruang pemeriksaan Dit Reskrim Polda Sultra.
    Sementara itu pengacara AY, Andre Darmawan mengatakan, pihaknya mendampingi korban sebagai pengacara karena adanya permintaan dari keluarga korban.

    Adapun akibat dari tindakan dari oknum anggota DPRD Kota Kendari asal PDIP tersebut terancam diganjar  Pasal 489 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Tetapi pasal ini masih mungkin berubah kata Andre, sebab hal tersebut menjadi wewenang penyidik yang melakukan pemeriksaan terhadap korban.

    “Penyidik tentunya tidak akan salah menentukan pasal. Tetapi jika kita lihat dari UU KUHP LWM terancam pasal 284 dan 289 tentang pencabulan, perzinaan dan pelecehan,” tutur Andre. (**Rasman)
    - See more at: http://www.zonasultra.com/2014a/content/view/4706/126/#sthash.WyOK6YB1.dpuf
    KENDARI – Dituding mencabuli seorang wanita berinisial  AY (17 tahun), oknum anggota DPRD Kota Kendari berinisial LWM dilapor ke Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (25/5/2015).

    AY yang didampingi pengacaranya mengungkapkan, awal terjadinya pencabulan ini sekitar April lalu. Ketika itu, dirinya sedang sakit dan LWM menawarkan untuk mengobati dengan dalih memiliki kemampuan menyembukan penyakit.

    Dalam proses pengobatan tersebut ungkapnya, dirinya mengalami sakit dibagian perut. Tetapi dalam pengobatannya LWM justru menggerayangi bagian-bagian sensitif ditubuhnya.

    “Saya sempat mempertanyakannya tetapi katanya ini bagian dari proses pengobatan yang dilakukannya. Selain itu selesai mengobati dia mencoba menciumi saya,” jelas AY di ruang pemeriksaan Dit Reskrim Polda Sultra.
    Sementara itu pengacara AY, Andre Darmawan mengatakan, pihaknya mendampingi korban sebagai pengacara karena adanya permintaan dari keluarga korban.

    Adapun akibat dari tindakan dari oknum anggota DPRD Kota Kendari asal PDIP tersebut terancam diganjar  Pasal 489 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Tetapi pasal ini masih mungkin berubah kata Andre, sebab hal tersebut menjadi wewenang penyidik yang melakukan pemeriksaan terhadap korban.

    “Penyidik tentunya tidak akan salah menentukan pasal. Tetapi jika kita lihat dari UU KUHP LWM terancam pasal 284 dan 289 tentang pencabulan, perzinaan dan pelecehan,” tutur Andre. (**Rasman)
    - See more at: http://www.zonasultra.com/2014a/content/view/4706/126/#sthash.WyOK6YB1.dpuf

    Sultra Peringkat ke 19 Penyelenggaraan Pemerintahan

    KENDARI – Provinsi Sultra masuk peringkat 20 besar nasional penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dalam mewujudkan tujuan desentralisasi dan otonomi daerah.

    Kepala Biro Organisasi Setprov Sultra Abu Hasan mengatakan peringkat ini ditetapkan dengan keputusan Mendagri Nomor 120-4761 tahun 2014 tentang penetapan peringkat dan status kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah secara nasional tahun 2013 tertanggal 29 April 2015.

    “Dari 33 Provinsi kita peringkat ke 19 dengan status peringkat tinggi dengan skor 2.3828, walapun ada 18 provinsi lain yang berada diatasnya. Tetapi ada 14 provinsi lain yang berada dibawah peringkat Sultra. Untuk Sulawesi, Kita juga lebih unggul dibandingkan Provinsi Sulbar, Sulut dan Sulteng. Sedangkan Provinsi Sulsel dan Gorontalo berada diatas,” ucapnya, saat ditemui dikantornya.

    Hanya saja, Abu Hasan tidak menyebutkan Sultra mendapat peringkat ke berapa saat tahun 2012. Namun, yang pastinya penilaian terhadap kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah secara nasional terus dilakukan oleh pemerintah pusat.

    Dirinya mengaku penilain ini berdasarkan pada hasil evaluasi kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah (EKPPD) terhadap laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah (LPPD) tahun 2013.
    Selanjutnya, tataran pelaksana kebijakan (penilaian terhadap SKPD), dan capaian penyelenggaraan urusan pemerintahan (penilaian terhadap capaian kinerja terhadap pelaksanaan undang-undang 26 urusan wajib dan delapan urusan pilihan) yang dilakukan secara menyeluruh dan komprehensif.
    Selain itu, lanjut mantan Karo Humas dan PDE ini penilaian juga dilakukan terhadap indeks kesesuaian materi antara LPPD dengan peraturan pemerintah Nomor 3 tahun 2007, termasuk bagaimana variabll tersebut dapat dipenuhi, bagaimana prose itu berlangsung serta kelengkapan data/informasi pendukung.

    Sementara untuk kabupaten di Sultra, urutan secara nasional ada tiga kabupaten yang memperoleh peringkat tinggi dari 383 kabupaten yakni Kabupaten Wakatobi berada di peringkat 16 , disusul Kabupaten Buton peringkat 147 dan Kabupaten Muna peringkat 217.

    “Untuk kabupaten lainnya masih dalam peringkat katogri sedang,” klaimnya.

    Sedangkan, untuk penilaian kota dari 91 kota se Indonesia Kota Kendari menduduki peringkat 40 , dan Kota Baubau menduduki peringkat terakir (91) nasional. Tetapi dirinya yakin bukan berarti untuk penyelenggaraan pemerintah daerah di Baubau tidak berjalan.

    Lebih lanjut, Ketua KAHMI Sultra mengatakan penilaian terhadap penyelenggaraan pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota secara nasional dilakukan tim nasional yang terdiri dari unsur Kemendagri, BPKP pusat dibantu oleh tim daerah yang dikoordinir Inspektorat NTB.

    Dirinya berharap untuk penilaian berikutnya, Sultra bisa masuk dalam peringkat yang lebih baik lagi. Caranya, dengan mendorong seluruh SKPD agar bisa memperbaiki kinerjanya, tentunya dengan pelaporan. Karena, kelemahan Sultra masih pada kurangnya sinkronisasi data yang dilaporkan SKPD dengan hasil saat tim penilai melakukan pemeriksaan di lapangan.

    “Makanya kita akan bekerjasama melakukan identifikasi kelemahan untuk mendapatkan hasil yang lebih baik,” tutupnya. (Rs)

    Inilah Daftar Nama PNS yang Dipecat dan Turun Pangkat lingkup Pemprov Sultra


    KENDARI - Pemerintah Provinsi Sultra memberhentikan serta menurunkan pangkat dan menunda kenaikan pangkat sejumlah staf di beberapa SKPD, Rabu (20/5/2015). 

    Dalam Surat Keputusan Gubernur Sultra nomor 862/2209 tertanggal 18 Mei 2015 yang ditandatangani Sekretaris Daerah Lukman Abunawas, para pegawai negeri sipil itu dijatuhi hukuman disiplin. Berikut daftar namanya:

    Tiga orang mendapat pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri;
    1. Aljesine Shirley staf Dinsos
    2. Asniar staf Dinsos
    3. Kartini Hamzah staf Disperindag

    Satu orang diberhentikan dengan hormat dan mendapatkan hak pensiun;
    1. Jumadi staf Sekretariat Daerah

    Tujuh mendapat penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun;
    1. Andi Nasir ST staf Dinas PU
    2. Prima Noviri Tolla staf Dinas PU
    3. Muh. Arifin staf Dinas Dikbud
    4. Naj Mussaqiah SE staf Bappeda
    5. Hendra Bayu staf sekretariat DPRD
    6. Sunarsih SKM M.Kes staf Dinkes
    7. Abdul Kadir Lamarundu ST staf Biro Ortala

    Sementara 12 lainnya diberi hukuman penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun;
    1. Yusuf Tawulo SE MM staf Dinas PU
    2. Indah Yani Rimbu Ata SE staf sekretariat DPRD
    3. Abit Isruddin staf sekretariat DPRD
    4. Hilda Djabar staf Litbang
    5. Dian Syaputra Syarif SH staf Biro Hukum Setda
    6. Aswin E. Herbiansyah staf Disbun Holtikultura
    7. Hasindah staf Dinsos
    8. Hery Kurniawan Muchdar staf Diknas
    9. Hartatai Djalis S.Ip staf Diknas
    10. Andi Baso Haidar S.Sos staf Biro Humas PDE
    11. Drs. Gunawan M.PdI staf Biro Humas PDE
    12. Ir. Laode Zakariah staf Biro Pembangunan (Sk)

    Suzuki Nex Rajai Kelas Matic

    KENDARI – Suzuki Nex cukup pantas untuk disebut raja sirkuit untuk kelas motor matic. Kecepatan dan ketangguhannya saat beradu cepat di lintasan balap terbukti sulit dibendung oleh pesaing-pesaingnya.
    Keperkasaan Suzuki Nex ini sudah dibuktikan sejak Kejurnas Motoprix 2015 Region V Sulawesi digelar di empat sirkuit yang berbeda.
    Hal itu disampaikan Kabag Marketing Dealer Suzuki Sinar Galesong Pratama Kendari, Ugas, kemarin. Dia mengatakan pada Kejurnas Motoprix Region V seri IV yang digelar di Sirkuit Menara Keagungan, Kompleks Kantor Bupati Limboto, Gorontalo, Minggu 10 Mei 2015 lalu, Suzuki Nex kembali merajai sirkuit untuk kelas MP7.
    Dua rider Suzuki yakni Yusri SA dan Andi Aksan Sumo yang membela Tim Suzuki SGM Racing Team Makassar kembali sukses membungkam lawan-lawannya dan berhasil naik podium juara I & II.
    “Keberhasilan duo Suzuki di kelas MP7 ini merupakan hasil yang sangat maksimal yang patut untuk terus dipertahankan pada seri berikutnya. Kami optimis Suzuki Nex kembali berjaya di ajang balap cukup bergengsi ini,” ungkapnya.
    Performa Suzuki Nex khususnya di ajang balap motor kelas matik juga membuktikan hal yang lain, yakni Nex memiliki teknologi sangat mumpuni dibanding yang lain. Selain gesit dan lincah, kata dia, Suzuki Nex juga terbukti sangat irit BBM.
    “Dengan hasil terbaik yang diraih Suzuki Nex di ajang balap ini, kami tentu bangga menyebut Suzuki Nex adalah raja sirkuit di kelas motor matik,” akunya.
    Meski demikian, Suzuki SGM Racing Team Makassar, tetap mewaspadai usaha tim lain yang sampai saat ini terus berupaya meredam laju Suzuki Nex.
    “Keberhasilan Suzuki Nex di Seri IV Gorontalo, memberi tantangan tersendiri bagi tim Suzuki untuk menjajal kekuatan lawan di seri berikutnya,” ungkapnya. (p7/c/alp)

    Pupuk Palsu Diduga Menyebar diKonawe

    UNAAHA – Jaringan distribusi pupuk palsu bermerk tidak hanya menyasar wilayah Sultra. Pupuk palsu itu diduga meluas hingga ke berbagai wilayah di Indonesia.
    Penggerebekan gudang pupuk di Kecamatan Tirawuta Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) mencapai 4 ton lebih dipastikan bakal membuka tabir sindikat peredaran pupuk palsu yang selama ini meresahkan kalangan petani.
    Hal itu diungkap Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Donny Kristian Baralangi.
    “Bisa saja pupuk palsu ini sudah meluas ke berbagai daerah di Indonesia. Yang ditemukan aparat kami di Koltim itu hanya sebagian kecil. Ini yang patut diwaspadai. Kami sekarang masih terus mendalami dari mana asal usul pupuk palsu ini dan peredarannya sudah sampai kemana. Pastinya bukan hanya di Sultra,” urai mantan Kapolsek Lasolo ini.
    Untuk mengungkap mafia peredaran pupuk palsu, Reskrim Polres Konawe dikabarkan tengah melakukan koordinasi dengan pihak Kementrian Pertanian RI. Termasuk Dinas Pertanian dan Perindustrian Sultra.
    “Kita masih akan terus mendalami kemana saja pupuk palsu ini diedarkan,” ujar Donny.
    Dari 11 orang saksi yang telah diperiksa, hingga kini, Polres Konawe belum menetapkan satu pun tersangka. Kasus peredaran pupuk palsu ini masuk dalam kategori tindak pidana sistem budidaya tanaman.
    Pelaku bakal dijerat dua pasal berlapis. Pertama, pelanggaran Pasal 60 ayat 1 Huruf F Undang-undang (UU) RI Nomor 12 Tahun 1992 tentang sistem budidaya tanaman dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp 250 juta.
    Disusul pasal 8 ayat 1 huruf a UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimla 5 tahun dan denda hingga Rp 2 Miliar.
    Untuk diketahui, penemuan pupuk palsu dalam jumlah besar oleh aparat Reskrim Polres Konawe pada 18 April lalu terkuak lewat laporan salah seorang petani di Konawe berinisial SP. SP merasa aneh. Pupuk Phonska yang dibelinya dari kios milik HDP sama sekali tidak membawa perubahan berarti bagi pertumbuhan tanaman padinya.
    Dari situlah, SP menduga pupuk yang dibelinya bukanlah produk original alias palsu. Ia lantas melaporkan kasus tersebut ke aparat Polres Konawe.
    Polisi kemudian langsung mengecek keberadaan pupuk palsu di kios milik HDP yang terletak di Kecamatan Onembute Kabupaten Konawe. Disana polisi menemukan 84 karung pupuk bermerk Phonska yang diduga palsu. Pupuk yang disinyalir palsu ini akhirnya disita.
    Hasil interogasi, HDP mengaku mengambil pupuk tersebut di gudang milik pria berinisial DD di Kecamatan Tirawuta. Dari keterangan penjaga gudang DD berinisial SR menyebutkan jika pupuk bermerk Phonska merupakan milik pria berinisial ED yang sengaja dititip ke DD.
    Awal membeli pupuk Phonska, SR tak menaruh curiga. Pasalnya, tidak ada yang janggal dengan kemasan pupuk Phonska milik ED. Terlihat layaknya produk pupuk original lain. Terdapat tulisan “Efektif Pembenah Tanah 15 15 15 NiPoK pada label pupuk bermerk Phonska tersebut. ada logo yang kemasannya dilengkapi label nomor izin DEPTAN dengan label produksi PT Centra Agro Pratama. Kemasannya dilengkapi logo pupuk NPK Asli Merk Phonska.
    “Kita masih melakukan uji Lab juga untuk memastikan kecurigaan kalau pupuk ini memang palsu,” pungkas Dony. (*/b)

    KPU Konsel Disorot

    ANDOOLO – Sorotan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Konawe Selatan (Konsel) menyangkut dugaan kejanggalan rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) semakin memanas. Kecaman kali ini datang dari anggota Komisi III DPRD Konsel.
    Anggota Komisi III DPRD Konsel, Yuli Yati melihat, rekruitmen PPK oleh komisioner KPU Konsel menuai kejanggalan.
    Yuli menyatakan, dalam rekrutmen PPK beberapa nama tercatat sebagai pengurus partai politik (parpol). “Yakni atas nama Rukman. Yang bersangkutan mantan caleg PDIP di Dapil II Konsel. Dan PPK Benua atas nama Hasan S sebagai Ketua PAC Benua. Kok diloloskan. Komisioner KPU seharusnya paham aturan soal pengurus parpol yang daftar sebagai penyelenggara,” ujar Yuli.
    Yuli menilai, ada yang tidak beres terhadap transparansi rekrutmen PPK kali ini.
    Dia mengatakan, dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 tahun 2015 Pasal 18 huruf E tentang tata kerja KPU disebutkan secara jelas. “Di dalamnya itu baik PPS maupun PPK untuk menjabat bukan pengurus parpol. Kalaupun ia ada masa jedah lima tahun dari pengurus yang dibuktikan dengan surat pengunduran dirinya sebagai pengurus parpol. Bukan saat dia menjadi caleg dan pengurus parpol di tahun yang sama lantas mendaftar PPK sehingga diloloskan. Tetapi ada jeda lima tahun dari kepengurusannya sebagai pengurus parpol,” ujarnya.
    Yuli menanggapi, komisioner KPU Konsel yang meloloskan PPK berasal dari parpol seolah komisioner KPU Konsel tak paham soal aturan. “Nah ini ternyata telah diloloskan, berarti komisioner tidak paham PKPUnya sendiri,” sorotnya.
    Kedua, lanjut dia, terdapat guru-guru yang sertifikasi lantas lolos menjadi penyelenggara. “Itukan bukan soal diskriminatifnya. Tetapi kita lihat dulu apakah dia sertifikasi atau tidak. Ini ada polemik guru sertifikasi. Sementara guru sertifikasi itu kan 12 jam mengajarnya dan hampir seminggu. Guru yang bersangkutan pula digaji dengan sertifikasinya. Kalau merangkap sebagai penyelenggara bagaimana efektifitas yang bersangkutan dalam bekerja. Mestinya harus ada pilihan antara sertifikasi dan peran penyelenggaranya,” ungkapnya.
    Berbagai kejanggalan itu, Yuli menduga ada titip menitip dan money rekrutmen oleh komisioner terhadap pendaftar. “Dan ini akan terus kami telusuri jika tak ada tanggapan ataupun langkah yang dilakukan komisioner KPU Konsel terkait dugaan kejanggalan itu,” tandasnya.
    Sementera itu, salah seorang pengurus Lembaga Pemerhati Pemilu, Samsuddin mengungkapkan, pihaknya akan menelusuri adanya dugaan kejanggalan itu.
    “Kami lembaga pemerhati pemilu bersih di Konsel akan menulusuri kejanggalan rekrutmen PPK kali ini. Dengan kejanggalan ini kami menduga adanya titip menitip dan money rekrutmen PPK kepada oknum komisioner KPU Konsel. Dan ini akan kami laporkan kepada penegak hukum,” tandas Samsuddin. (r4/b/din)

    Enam Pj Bupati Akan Dilantik

    KENDARI – Pemerintah Provinsi Sultra akan menurunkan enam penjabat (pj) bupati di enam daerah yang akan menggelar pilkada serentak. Keenam wilayah itu meliputi Kabupaten Muna, Buton Utara, Konawe Selatan, Wakatobi, Konawe Kepulauan, dan Konawe Utara.
    Sementara Kolaka Timur yang juga akan menghadapi pilkada serentak tidak akan mendapat pj bupati karena pj bupati di daerah itu baru baru dilantik pada April 2015.
    Kepala Biro Pemerintahan Setda Sultra Muh Zayat Kaimoeddin menyatakan, dari enam daerah itu, dua kepala daerah seperti Wakatobi dan Konawe Utara akan dipercepat akhir masa jabatannya. Meski begitu, hak-haknya sebagai kepala daerah akan tetap diberikan pemerintah secara full selama lima tahun.
    Idealnya, kata dia, kepala daerah di dua wilayah itu akan mengakhiri kekuasaannya pada semester pertama 2016.
    “Jadi nanti akhir masa jabatannya akan dipercepat. Tetapi, hak mereka akan tetap diberikan,” ucapnya saat ditemui di DPRD Sultra, pekan lalu.
    Pihaknya akan tetap berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum berkait penurunan pj bupati tersebut. Nantinya, KPU akan menyurati pemerintah provinsi berkait kepala daerah yang akan berakhir masa jabatannya.
    Derik sapaan akrab Muh Zayat Kaimoeddin mengatakan, penunjukan enam pj bupati itu akan menjadi domain gubernur. Yang jelas, stok pejabat pemerintah yang berpeluang menjadi pj bupati sangat banyak.
    Untuk menjadi pj bupati, kata Derik, pejabat harus memiliki golongan minimal IV B.
    “Stoknya ini banyak di pemerintah provinsi,” ungkapnya.
    Ketua DPRD Sultra, Abdurrahman Shaleh mengharapkan supaya pj bupati yang ditempatkan di beberapa daerah harus sesuai dengan kompetensi dan memiliki kemampuan mumpuni. Hal ini bertujuan supaya pemerintahan di daerah tersebut dapat berjalan baik.
    Penunjukkan pj bupati, katanya, merupakan hak prerogatif gubernur.
    “Kalau nanti pemerintah sudah menunjuk pj bupati, kita akan melakukan pengawasan terhadap pemerintahan yang mereka jalankan,” pungkasnya. (r6/b/mat)

    Pertumbuhan Pembangunan Jadi Kado Spesial

    KENDARI - Pertumbuhan pembangunan Kota Kendari yang dilakukan pemerintah, menjadi kado spesial bagi masyarakat dalam perayaan HUT Kota Kendari yang ke 184. Hal itu ditegaskan Wali Kota Kendari Asrun usai memimpin upacara di Kantor Wali Kota Kendari, Sabtu (9/5).
    “Telah banyak yang dilakukan pemerintah dalam kemajuan pembangunan Kota Kendari terutama dalam menciptakan kota yang bersih atau kita sebut Green City. Tetapi, terlepas dari hal itu kami terus berupaya agar Kota Kendari dapat lebih maju di masa mendatang,” jelasnya.
    Pertumbuhan pembangunan, kata dia, merupakan buah kerja keras dari semua pihak, baik TNI, PNS, sektor swasta, dan berbagai pihak terkait lainnya termasuk masyarakat Kota Kendari dalam mewujudkan visi Kota Kendari sebagai kota dalam taman yang bertaqwa, maju, demokratis, dan sejahtera.
    “Menjadikan Kota Kendari yang hijau dan bersih, kita juga memulainya dari sekolah yakni melalui program Adiwiyata,” katanya kepada sejumlah wartawan.
    Hal itu, lanjut dia, tentu sangat diperlukan dalam mendidik karakter siswa agar mampu memelihara kebersihan sejak dini dan dapat menjadi kebiasaan yang baik hingga dewasa.
    Kemajuan pembangunan Kota Kendari sendiri, lanjut Asrun, dapat terlihat dari perubahan taman kota yang dulunya tidak terawat dan sepi kunjungan warga menjadi asri nan hijau serta ramai oleh aktivitas warga kota.
    “Hal tersebut merupakan salah satu konsep dari Green City yang dijalankan oleh pemerintah yakni dengan memaksimalkan kawasan dan ruang terbuka hijau. Tidak hanya itu, kita pun telah menyediakan sejumlah fasilitas transportasi massal, salah satunya Bus Translulo,” paparnya.
    Pasangan Musadar Mappasomba ini mengharapkan, Kota Kendari lebih aman dan tentram. Selain itu, pembangunan di Kota Kendari pun dapat terus berjalan dan lebih meningkat. (*/b)

    Tak Lama Lagi Baharuddin-Pili Akan Deklarasi

    RAHA-Dalam waktu yang tak lama lagi,dr H LM Baharuddin, salah seorang bakal calon Bupati Muna periode 2015-2020, akan mendeklarasikan diri dihadapan publik Kabupaten Muna, bersama calon pasangannya.
    “Kalau bukan akhir bulan Mei, Insya Allah  awal Juni saya akan deklarasi,”tegas dr H LM Baharuddin ketika diwawancarai jurnalis koran ini, Sabtu (10/5).

    Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Muna ini juga sekaligus memberi bocoran terhadap awak media, terkait balon wakil yang akan mendampinginya menghadapi pertarungan menuju Muna 1 dan Muna 2 nantinya. “Setelah kami melakukan konsultasi dengan DPW PAN, balon terkuat yang akan mendampingi saya nanti adalah La Pili. Terkait maksud ini saya sudah menyampaikannya langsung kepada La Pili, dan dia setuju,”gamblangnya.

    Sesuai hasil survey, elektabilitas La Pili kata dr Baharuddin berada pada posisi teratas dari calon-calon lainnya, sehingga PAN memiliki keyakinan yang begitu kuat pasangan ini bisa melangkah dengan mulus kedepan.  Selain elektabilitas lanjut dia, sosok La Pili merupakan sosok yang cukup dekat dengan  dr H LM Baharuddin dan telah menjalin komunikasi baik jauh sebelumnya.
    ” Dari dulu komunikasi kami  lancar. Dia sama dengan sama saya, yaitu punya perasaan yang sama dan komunikasinya nyambung,”ulasnya.

    Mengenai partai koalisi lanjut dia, PAN hampir dipastikan akan koalisi dengan Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dimana La Pili bernaung. “Koalisi yang hampir pasti adalah dengan PKS, tinggal rekomendasi dari DPP yang kami tunggu,”ujarnya.

    Ditanya soal rival-rival balon bupati dan wabup yang mulai menebar baliho di sejumlah sudut-sudut strategis di Kota Raha, dr Baharuddin tak bergeming. “Tidak ada yang berat, yang berat itu ‘melawan’ hawa nafsu. Balon-balon yang akan tampil ini kan pernah tampil di Pilkada 2010 lalu, jadi tak ada yang berat,”entengnya sembari tersenyum dan sedikit mengurai canda. (sra/hum)

    Gubernur Turun Tangan Soal Kemelut Penyerahan PNS Muna

    RAHA-Defisit belanja pegawai di Kabupaten Muna sebesar Rp 22 miliar, yang disebabkan oleh kemelut persoalan penyerahan personil Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari Kabupaten Muna (kabupaten induk_red) ke Kabupaten Muna Barat (Mubar), akan segera menemui titik terang.

    Pasalnya, Gubernur Sulawesi Tenggara, H Nur Alam, SE akan turun tangan untuk mencairkan ‘kebekuan’ sikap  Pj Bupati Muna Barat (Mubar), LM Rajiun Tumada yang menolak untuk menerima personil PNS susulan dari Pemkab Muna. Santer beredar kabar juga bahwa Nur Alam telah ‘mencairkan’ komunikasi antara Bupati Muna, dr H LM Baharuddin dan LM Rajiun Tumada yang sempat ‘buntu’ akibat persoalan penyerahan PNS yang belum tuntas itu.

    Ditanya soal kabar tersebut, dr H LM Baharuddin, membenarkannya. “Gubernur sudah mempertemukan saya dengan Pj Bupati Muna Barat untuk membicarakan hal ini (penyerahan PNS_red).  Karena persoalan penyerahan pegawai adalah lintas wilayah maka Gubernur memiliki kewenangan,”aku Baharuddin ketika diwawancarai jurnalis koran ini usai membuka kejuaraan Alun-alun Cup II, Sabtu (9/5).

    Namun sejauh ini lanjut orang nomor satu di Muna ini, Gubernur belum mengambil keputusan. “Bagaimana solusinya, kita tunggu saja Keputusan dari Gubernur,”ucapnya.
    Suami Hj Wa Ode Farida ini juga memastikan PNS Kabupaten Muna akan tetap menerima gaji bulanan hingga Desember mendatang. “Insya Allah tidak akan terjadi ada PNS  yang tak gajian selama tiga bulan,”tegasnya.

    Kemudian disinggung soal penyebab defisit anggaran lain, seperti tambahan biaya untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebesar Rp 11 miliar dan dana Panwaslu Muna sebesar Rp 6,9 miliar, Baharuddin menegaskan bahwa pilkada harus disukseskan.
    “Pilkada Muna 2015 harus disukseskan. Banyak yang terlibat di dalamnya, bukan hanya KPU tapi Panwas dan keamanan juga terlibat, semua harus berjalan sinkron. Sehingga dananya harus dipenuhi,”ucapnya. (sra/hum)

    Kemenag Selidiki Keberadaan Gerakan ISIS di Sultra

    Kendari, — Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), memantau dan menyelidiki keberadaan gerakan Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) di daerah itu.
    Kepala Kanwil Kemenag Sultra, H. Mohamad Ali Irfan, mengatakan pihaknya sudah menurunkan tim untuk melihat apakah di daerah itu sudah ada gerakan ISIS atau pemikiran yang mengarah ke ISIS.
    “Tentunya kami senantiasa berupaya untuk menekan gerakan yang bisa merusak moral generasi kita yang cinta tanah air,” katan Irfan saat wawancara dengan sejumlah wartawan di Kendari,  beberawa waktu lalu.
    Menurut Irfan, tim yang dibentuk tersebut tidak hanya memantau gerakan ISIS tetapi juga keberadaan Syiah di daerah itu.
    “Tim yang terdiri dari penyuluh tersebut memiliki tugas lain untuk memberikan pencerahan kepada masyarakat terkait bahaya gerakan ISIS ataupun gerakan sejenis lainnya yang bisa memecah kesatuan,” katanya.
    Kemenag Sultra, kata Irfan, juga telah berkoordinasi dengan Ormas Islam yang ada di daerah itu untuk bersama-sama menekan munculnya atau berkembangnya gerakan yang tidak sesuai dengan Pancasila.
    “Yang paling utama juga adalah peran dari Ulama kita. Agar persoalan ini harus menjadi perhatian khusus,” pungkas Irfan. (Suparman-ant/Pudo)

    Peringati HAB Ke-69, Kemenag Sultra Gelar Anjangsana

    Kendari, — Keluarga Besar Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (31/12), melakukan anjangsana dalam rangka memperingati Hari Amal Bhakti (HAB) Kemenag RI ke-69 yang puncaknya jatuh pada 3 Januari 2015 mendatang.
    Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil Kemenag Sultra, H. Mohamad Ali Irfan itu, dimulai dari Perkampungan Mandiri Energi Kelurahan Puuwatu yang dihuni oleh kebanyakan para pemulung, kemudian ke Perkampungan Nelayan Tondonggeu dan terakhir di Panti Jompo Tresna Werdha “Minaula” Ranomeeto, Kendari.
    Mohammad Ali Irfan, didampingi sejumlah jajaran pejabat eselon III dan IV lingkup Kemenag Sultra, Pembantu Rektor II IAIN Kendari, Pairin dan dari pihak Bank Syariah Mandiri.
    Saat melakukan anjangsana tersebut, rombongan memberikan paket sembako kepada warga di Tiga titik lokasi sasaran anjangsana itu.
    Irfan mengatakan, dari Tiga titik lokasi yang dikunjungi tersebut, ia paling terharu dengan kondisi Manula yang ada di Panti Jompo, karena mengingatkan bahwa siapapun akan menemui masa-masa tua seperti itu bila umur panjang.
    Menurutnya, kunjungan seperti itu bisa makin menumbuhkan kecintaan kepada Sang Maha Pencipta sehingga bisa lebih mendekatkan diri kepada Tuhan bahwa siapapun akan mendapati masa-masa tua.
    “Saya akan menugaskan penyuluh agama untuk membantu memberikan pembinaan rohani kepada penghuni panti Jompo ini. Termasuk akan memberikan bantuan untuk membantu penyelesaian masjid lingkungan Panti Tresna Werda ini,” katanya.
    Ke depan kata Irfan, kegiatan sosial seperti itu akan diperluas tidak hanya melakukan anjangsana ke sejumlah panti asuhan atau panti jompo, tetapi yang lebih menarik perhatian masyarakat adalah pernikahan massal.
    “Ini sudah menjadi rencana kami yang harus dilakukan untuk peringatan HAB tahun berikutnya yakni mengadakan nikah massal,” katanya.
    Saat berada di Perkampungan Mandiri Energi, Irfan mengapresiasi warga yang bisa menghasilkan produk menggunakan bahan bekas.
    “Ke depan kita inginkan, pembinaan yang dilakukan Kemenag Sultra bukan hanya dari segi mental dan spiritual, tetapi bisa lebih diperluas yakni pembinaan dalam hal pemberdayaan masyarakat,” katanya.
    Ketua Panitia HAB, Samsuri, mengatakan peringatan HAB ke-69 ini, jajaran Kementerian Agama Provinsi Sultra, menggelar sejumlah kegiatan, salah satunya adalah anjangsana.
    Ia berharap, adanya kegiatan itu menjadi salah satu penanda rasa syukur atas eksistensi Kementerian Agama selama ini dalam membantu pemerintah ikut membangun umat. (Suparman-ant/Pudo)

    Sebagian Besar Muka Baru, Ini Caleg-Caleg yang Lolos DPR SULTRA

    KENDARI, Seputar Sultra.com --- KPU Provinsi Sulawesi Tenggara merampungkan penghitungan hasil pileg. PDIP meraih kursi terbanyak untuk DPR Dari 45 kursi DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara, 26 diantaranya akan diisi wajah baru. Dari rekapitulasi hasil perolehan suara Caleg DPRD yang digelar KPU Provinsi Sultra, 26 wajah baru yang berasal dari sejumlah Partai Politik (Parpol) itu berhasilmemperoleh suara terbanyak bersama 19 Caleg petahana yang kembali lolos menjadi anggota DPRD.

    Dari hasil rekapitulasi KPU, wajah baru tersebut terdiri dari tiga orang dari Partai Nasdem, enam orang dari PAN, tiga orang dari Partai golkar, empat orang dari PDIP, empat orang dari Partai Gerindra, lima orang dari Partai Demokrat, satu orang dari PPP dari satu orang dari PKS.

    Wajah baru dari Partai Nasdem terdiri dari Sudarmanto berasal dari dapil satu, Alkalim berasal dari dapil empat, kemudian Hj Yati Lukman berasal dari Dapil lima. Kemudian dari PAN yakni, Adnan Lubis, berasal dari Dapil dua, Adriatma Dwi Utama dari Dapil satu, Hj Wa Ode Farida dan HJ Muniarti M Ridwan masing-masing dari Dapil tiga.

    Selanjutnya wajah baru dari Partai Gerindra yakni, Iqbal Abdullah Baffadal berasal dari Dapil satu, Iksan Ismail dari Dapil empat, A Bustam, dari Dapil dua dan H Joni Samsudin dari Dapil lima. Kemudian dari Partai Golkar yakni H Syahrul Beddu dari Dapil lima, Wahyu Ade Pratama dari Dapil enam, kemudian Surunudin Dangga dari Dapil dua.

    Kemudian untuk PDIP yakni Muhamad Jafar dari Dapil lima, Litanto dari dapil enam, Abdul Malik Silondae dari Dapil dua, kemudian La Ode Sefu dari Dapil tiga. Lalu Partai demokrat yakni, LM Taufan Alam dari Dapil tiga, Hj Wa Ode Salmatiah dari Dapil empat, H Jumardin dan Nur Ihsan Umar masing-masing dari Dapil lima, kemudian HJ Isyatim Syam dari Dapil enam. Untuk satu wajah baru dari PPP yakni, Syafrudin dari dapil dua. Selanjutnya satu wajah baru juga dari PKS yakni Rasyid dari Dapil dua.

    Sedangkan wajah lama anggota DPRD yang akan kembali menduduki kursi DPRD yakni tiga orang dari PAN yang terdiri dari, Abdul Rahman Saleh, Suwandi Andi dan Syamsul Ibrahim. Kemudian empat orang dari PKS terdiri dari, La Pili, Yaudu Salam Adjo, Muhamad Poli dan Abu Bakar Lagu.
    Selanjutnya tiga orang dari Partai Golkar yang terdiri dari Amirudin Nurdin, Suryani Imran dan H Ruslimin Mahdi. Selanjutnya Muhamad Endang dari partai Demokrat, Nursalam Lada dari PDIP, Mardamin dari Partai Hanura, Muhamad Irfani Thalim dari PKB dan Rasid Sawal dari PPP.

    Secara keseluruhan perolehan kursi Parpol, kursi terbanyak diraih oleh PAN sebanyak sembilan kursi, kemudian disusul Partai Golkar tujuh kursi, lalu Partai Demokrat enam kursi, disusul PKS dan PDIP masing-masing lima kursi, Partai Gerindra empat kursi, kemudian Partai Nasdem dan Hanura masing-masing tiga kursi, selanjutnya PPP dua kursi dan PKB satu kursi.

    Ahmad Safei Imbau Warga Tiru Prilaku Nabi Muhammad SAW

    Kolaka, (Seputar Sultra) --- Bupati Kolaka, H. Ahmad Safei, mengimbau masyarakat muslim di daerahnya untuk meniru sikap dan prilaku Nabi Muhammad SAW.

    Imbauan tersebut disampaikan Bupati Kolaka dalam sambutannya pada acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1435 Hijriyah yang digelar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka bekerjasama dengan Pengurus Hari-hari Besar Islam (PHBI) dan Dewan Pimpinan Daerah Majelis Ulama Indonesia (DPD MUI) Kabupaten Kolaka, Sabtu (18/01/2014) malam, di gedung Islamic Centre Kabupaten Kolaka.

    “Saya berharap bahwa dalam keseharian kita, apa yang dilakukan dalam kehidupan sehari-hari selalu mengikuti apa yang telah dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW, mudah-mudahan dengan bisa memahami itu, yang ditindaklanjuti dengan implementasi ucapan dan perilaku Nabi, maka Insya Allah Kolaka akan menjadi Baldhatun Thayyibatun Warabbun Ghafur,” kata Safei.

    Ia menegaskan, apalah artinya memperingati hari kelahiran Nabi Muhammad tanpa bisa mengikuti sifat ketauladanan beliau dengan mencontoh Akhlakul Karimah. “Saya berharap kepada alim ulama, tokoh agama, masyarakat serta pemerintah, agar apa yang dicontohkan oleh Nabi, kita berusaha semaksimal mungkin untuk menerapkannya. Mudah-mudahan dengan hajatan ini, kita bisa lebih baik lagi,” imbuhnya.

    Hadir pada acara peringatan mauli Nabi itu, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Kolaka, Wakil Bupati Kolaka, Muhammad Jayadin, Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lingkup Pemkab Kolaka, para pejabat dan karyawan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) kabupaten Kolaka, sejumlah pengurus dan anggota Majelis Taklim, serta tokoh agama, tokoh masyarakat dan pemuda Kabupaten Kolaka. (Ahmad Rifai/Pudo)
     
    BannerFans.com
    BannerFans.com
    BannerFans.com
    Support : Seputar Sultra Copyright © 2011. Seputar Sultra - All Rights Reserved
    Template Created by Creating Website Published by Mas Template
    Proudly powered by Blogger