SeputarSultra
Headlines News :

seputarsultra.blogspot.com
BannerFans.com

IKLAN BARIS

  • Jaul Tanah Kavling
    Jaul Tanah Kavling
    Investasi Cerdas di Kota Kendari.
  • Rental Mobil Wilayah Kendari
    Rental Mobil Wilayah Kendari
    Rental aneka tipe mobil baru: avanza, xenia, ertiga, dll.
  • Dikontrakkan Rumah Permanen
    Dikontrakkan Rumah Permanen
    FASILITAS : 4 Kamar Tidur, 2 Kamar Mandi/WC, Ruang Tamu,Ruang Tengah, Dapur, Listrik 900W, Air PDAM. ALAMAT .
  • Jaul Tanah Kavling
    Jaul Tanah Kavling
    Investasi Cerdas di Kota Kendari.
  • Rental Mobil Wilayah Kendari
    Rental Mobil Wilayah Kendari
    Rental aneka tipe mobil baru: avanza, xenia, ertiga, dll.
  • Rental Mobil Wilayah Kendari
    Rental Mobil Wilayah Kendari
    Rental aneka tipe mobil baru: avanza, xenia, ertiga, dll.
    Showing posts with label Kolaka. Show all posts
    Showing posts with label Kolaka. Show all posts

    Wabup Kolaka : kafilah Kolaka tetap juara umum

    Pemkab Kolaka berencana memboikot pelaksaan MTQ tingkat Provinsi Sultra dengan tidak ikut pada MTQ kedepan.

    Kolaka, (Seputar Sultra) --- Wakil Bupati Kolaka, Muhammad Jayadin tidak bisa menyembunyikan kekecewaannya atas ulah dewan hakim yang menetapkan Kabupaten Kolaka juara kedua, meski perolehan emasnya lebih banyak dibanding juara umum, saat menerima kafilah Kolaka, Jumat (21/3/2014).


    “Tegas saya sampaikan selama saya menjadi ketua LPTQ kalau Bupati mengizinkan, saya tidak ikutkan Kolaka ikut MTQ tingkat Provinsi dua sampai tiga kali sebagai bentuk kekecewaan. Kalau perlu tidak usah kita berangkatkan 9 juara MTQ dari Kolaka ke MTQ tingkat Nasional di Riau, karena sangat menyakitkan kita, termasuk masyarakat Kolaka yang disakiti.”Kata ketua LPTQ Kolaka ini yang mendapat tepuk tangan riuh para peserta dan pejabat yang hadir.

    Bahkan diawal sambutannya, Jayadin mengucapkan “Innalillahi wa inna ilaihi rajiun”. Kata itu menurutnya bukan hanya dilafadzkan ketika ada kematian, tapi patut di ungkapkan ketika mendengar musibah. Sebagai ketua LPTQ dan Pemda Kolaka menganggap apa yang dialami Kolaka di kabupaten Bombana sebagai musibah, apalagi pihaknya sudah siapkan kemenangan sebagai juara umum, tapi ternyata diluar dugaan, Kolaka kembali terdzalimi dan inilah yang dianggap sebuah musibah.

    Jayadin mengaku kecewa sebab sudah mencetak spanduk ucapan selamat datang kafilah Kolaka sebagai juara umum, karena informasi awal sudah menang yang dibuktikan dengan 9 medali emas. Secara logika di kejuaraan manapun yang terbaik adalah peserta yang mendapatkan emas terbanyak. Tapi di Bombana tidak menggunakan itu.

    “Sudah dua kali Kolaka terdzalimi, Kalau di Wakatobi agak kasar, tapi di Bombana agak halus dengan cara mencarikan hitungan supaya kalah. Apapun bentuknya, emas tidak bisa di campur dengan perak, karena dimanapun termasuk internasional yang ditentukan emas. Biar mereka campur dengan emas Bombana tidak akan sama.”Tegasnya.

    Jika begini kondisinya kedepan tidak usah mencari emas, cukup perak sebanyak-banyaknya supaya bisa menjadi pemenang. Kedepan ada peserta yang tidak mendapat emas tapi juara umum karena mengumpulkan banyak perak.

    Jayadin menilai dengan 9 emas yang diraih Kolaka dan 7 emas Bombana yang kemudian keluar sebagai juara umum adalah sebuah ketidak wajaran terjadi, bahkan masyarakat Bomabana saja tidak menyangka itu terjadi, apalagi kabupaten lain, khususnya Kolaka, sehingga memilih meninggalkan arena MTQ sebelum selesai acara karena tidak ada gunanya bersama dengan mereka.

    Dia heran urusan agama diatur-atur bagaimana bangsa dan daerah ini akan maju. Ini semua bakal menjadi bahan tertawaan agama lain yang beranggapan bahwa seperti inilah Islam, syiar Islam saja diakal-akali apalagi yang lainnya.

    “Perolehan medali sudah sesuai target yakni 9 emas. Saya anggap kafilah Kolaka tetap juara umum.”Kata Jayadin.

    Kabag Keuangan Pemkab Kolaka Di Catut, Utang Coto 30 Juta

    Kolaka, (Seputar Sultra) --- Kabag Keuangan Pemkab Kolaka dicatut namanya oleh Asmuni Akbar sehubungan dengan kontrak pembelian coto. Tidak tanggung-tanggung utang Cotonya mencapai Rp 30 juta.

    Ikhwal terbongkarnya penipuan ini ketika pemilik warung makan Coto Paraikatte, Naharia melaporkan Kabag Keuangan Pemkab Kolaka di Polres Kolaka, sambil membawa surat perjanjian kerja dengan nomor 232.431/2014 yang ditandatangani diatas materai antara Naharia selaku pihak pertama dan Asmuni Akbar atas nama Kabag Keuangan sebagai pihak kedua
    .
    Dalam perjanjian kontrak itu, pemilik warung makan coto Paraikatte yang beralamat di Jln. Dr. Sutomo, Kelurahan Lamokato, Kecamatan Kolaka memberikan pesanan pihak kedua berupa Coto sebanyak 250 mangkok dikali 6 hari atau 1500 mangkok. Setiap mangkok Rp 20 ribu berarti total keseluruhannya Rp 30 juta, sementara ketupat ditanggung pihak pertama. Perjanjian kontrak terhitung sejak Sabtu 23 Februari 2014, pukul 8.00 Wita berlangsung selama enam hari.

    Anehnya, dalam kontrak tersebut tertulis selama perjanjian ini terlaksana, pihak pertama akan menitipkan barang jaminannya selama dalam masa kontrak seperti sertifikat rumah, BPKB motor/mobil dan emas. Barang titipan itu akan dijaga sebaik mungkin sampai akhir perjanjian kontrak. Jika barang jaminan hilang atau rusak, pihak kedua akan menggantinya dengan jaminan itu.
    Terhadap masalah ini, Kabag Keuangan Pemkab Kolaka, Masdin yang ditemui di kantor Bupati, Senin (17/3) mengaku kaget saat mengetahui masalah itu setelah dirinya mendapat surat pemintaan pemeriksaan saksi dari pihak penyidik Polres Kolaka.

    “Saya kaget setelah mendapat surat dari penyidik Polres Kolaka, perihal permintaan pemeriksaan saksi terkait adanya penipuan yang mencatut nama saya dengan pemilik warung makan Coto Paraikatte, apalagi saya tidak tau masalahnya,” terangnya.

    Menurut Masdin, surat dari penyidik kepada dirinya terkait laporan polisi nomor: LP/51/II/Sultra/Res Kolak, tanggal 19 Februari 2014 tentang terjadinya tindak pidana penipuan yang dilaporkan Naharia, dengan an. Kabag keuangan Drs. Asmuni Akbar,MSi. Dirinya diharap menunjuk salah satu stafnya untuk memberikan keterangan di kantor Kepolisian Polres Kolaka, tentang kebenaran surat perjanjian kerja dimaksud.

    “Terkait surat Kasat Serse, saya memerintahkan Kasubag Pembukuan bagian Keuangan, Bunde menghadiri undangan itu pada hari Jumat, 14 Maret 2014,” ujarnya.

    Karena itulah, Masdin mengharapkan kepada masyarakat jika ada penipuan yang mengatasnamakan dirinya ataupun pejabat lainnya, hendaknya mengecek kebenarannya di kantor setempat. Dia juga tidak memperdulikan masalah ini karena dirinya tidak tahu dan tidak mengenal Asmuni Akbar. “Biarkan dia sendiri yang berurusan dengan pihak berwajib,” ketusnya.

    Ditempat terpisah, Bunde mengungkapkan bahwa dirinya sudah menghadiri panggilan pihak penyidik dan memberikan jawaban terkait masalah ini. Dihadapan penyidik dia mengaku tidak mengenal Asmuni Akbar dan tidak pernah ada kegiatan yang dilaksanakan bagian keuangan di hotel sutan Raja hingga memesan Coto. Dia juga mengaku tidak mengenal Nahria. Bahkan Bunde menilai bahwa setelah membaca surat perjanjian yang dibuat semua sepertinya tidak masuk akal. (Ar)

    Oknum Polisi Khianati Sahabatnya

    KOLAKA, Seorang anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Kolaka Briptu Ak (26) digerebek saat tengah berselingkuh dengan Ind (30), istri sahabatanya di sebuah hotel kelas melati, kamar no 11, Jalan Usman Rencong Kelurahan Laloeha Kecamatan Kolaka, Minggu (23/2) sore. Penggerebekan itu dilakukan langsung oleh Frm, suami Ind sendiri bersama Komandan Denpom Kolaka.

    “Dari pengakuan keduanya, pada Minggu pagi, Ind keluar rumah untuk mengantar undangan di Jalan Merpati Kelurahan Laloeha. Namun di tengah perjalanan dia dijemput oleh Ak memakai mobilnya dan membawanya jalan-jalan keliling pantai Kolaka. Setelah capek keliling, pada jam 2 siang mereka pun langsung chek in di hotel,” kata Humas Polres Kolaka, AKP Nazaruddin, Selasa (25/2/2014).

    Menurut Nazaruddin, sebenarnya perselingkuhan keduanya sudah lama terendus oleh Frm suami Ind, hanya saja hubungan terlarang itu belum bisa dibuktikan. Briptu AK sendiri diketahui telah berkeluarga dan tinggal di Jalan Kasuari Lorong 3 Kelurahan Laloeha.

    Ihwal terbongkarnya hubungan gelap ini bermula ketika Frm pulang dari kantor dan mendapati rumahnya dalam keadaan sepi, sementara Ind sang istri yang biasanya menjemputnya di depan pintu menghilang entah kemana.

    Firasat tidak enak pun tiba-tiba muncul dibenak Frm karena sang istri yang dicari di tetangga dekat juga tak ditemukan. Frm lantas terpikir mendatangi hotel kelas melati di Jalan Usman Rencong karena merasa sang istri mangkal di sana. Saat tiba di hotel itu sekitar pukul 17.00 Wita, ternyata firasatnya benar karena di salah satu kamar, Frm mendengar suara istrinya sedang bersama lelaki lain.
    Karena yakin itu suara istrinya, Frm akhirnya nekat mengendor pintu dan meminta agar segera dibuka. Merasa perselingkuhannya terbongkar, kedua pasangan mesum itu tidak mau membuka pintu. Frm lantas meminta bantuan Komandan Denpom dan keluarga istrinya untuk datang ke hotel. Ketika Danpom tiba, pintu hotel tersebut langsung didobrak dan Briptu Ak sempat mencoba melarikan diri, namun upayanya tidak berhasil.

    Briptu Ak langsung digelandang ke Propam guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, sementara Ind sempat menjadi sasaran kemarahan suaminya, sebe;lum akhirnya ikut diamankan.
    Akibat perbuatannya, Briptu Ak saat ini tengah menjalani proses hukum. Ia dijerat pasal 284 ayat 1 ke 1 e huruf a dan b KUHP tentang perzinahan.

    “Karena ancaman hukumannya dibawah 5 tahun, tersangka tidak ditahan. Namun Perintah Kapolres, dia harus dikenakan pelanggaran disiplin oleh Propam. Soal pasalnya, nanti persidangan yang tentukan,” kata Nazaruddin. (Armin)

    Pemenang Proyek Sudah Diatur terkait Korupsi Dana Bencana di Kolaka

    KENDARI, Media Sultra-Saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus dugaan korupsi dana penanggulangan pra bencana di BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) Kabupaten Kolaka, mengatakan kalau proyek bencana itu sudah diatur pemenang tendernya. Keterangan itu diungkapkan Abdul Madjid Dollah di Pengadilan Tipikor Kendari, Senin (3/2).

    Dihadapan hakim ketua Jarasmen Purba, Madjid menjelaskan indikasi itu terlihat ketika permohonan proyek tersebut disetujui BPBN (Badan Penanggulangan Bencana Nasional). Terdakwa adakan lelang proyek, dan ternyata telah dimenangkan oleh Ridwan yang menurut sepengetahuan saksi kalau Ridwan itu adalah konsultan perencanaan yang pernah mendampingi terdakwa ketika mengajukan permohonan dana pra bencana ke BPBN.

    Tidak hanya atur-mengatur pemenang tender proyek bencana. Madjid juga menyebutkan bahwa pencairan uang proyek bencana melalui bendahara BPBD Kolaka Syamsul Bahri bukan dikirimkan melalui rekeningnya tapi ke rekening orang lain.

    Kasus dugaan korupsi dana bencana ini bermula ketika terdakwa Zulkifli Tahrir mengajukan proposal permohonan pendanaan untuk penanggulangan pra bencana ke BPBN di Jakarta tanggal 18 Agustus 2009 senilai Rp 24 miliar 028 juta 712 ribu. Kemudian tanggal 23 Oktober, BPBN menyetujui permohonan terdakwa sebesar Rp 17 miliar 429 juta 893 ribu, untuk pembuatan jembatan permanen, normalisasi sungai, talud pengaman pantai, dan pembangunan saluran permanen.

    Namun usai pengerjaan proyek akhir 2011, terutama pada proyek pengerjaan talud pengaman pantai di Desa Iwoimendaa dan Desa Babarima. Dari pemeriksaan uji beton oleh UPTD Laboratorium Dinas PU Sultra menemukan mutu beton tidak sesuai dengan perencanaan teknis dan bisa menyebabkan keruntuhan bangunan talud yang berfungsi untuk meredam energi gelombang laut.
    Dari pemeriksaan itu juga ditemukan pembangunan pondasi talud dalam gambar perencanaan ukurannya 1 meter per buah tapi kenyataan ukurannya 0,50 meter pe buah, dan dalam desain gambar menggunakan batu split ternyata hanya menggunakan batu kerikil. Akibat dari perbuatan terdakwa negara dirugikan sebesar Rp 6 miliar 339 juta 572 ribu 716 dari nilai total dana proyek yang dikucurkan BPBN pusat.

    Bahkan terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen Daerah (PPKD) dan Syamsul Bahri selaku Penanggungjawab Operasional Kegiatan (PJOK) plus tujuh orang kontraktor yang mengerjakan talud telah menandatangani berita acara kemajuan fisik. Namun laporan ini berbeda dengan laporan yang diserahkan terdakwa ke BPBN pusat. Kalau laporan itu ditandantangani terdakwa, Syamsul Bahri, dan perusahaan pemenang tender yakni PT Mega Senindo. (M-2/Ms-5)

    Ahmad Safei Imbau Warga Tiru Prilaku Nabi Muhammad SAW

    Kolaka, (Seputar Sultra) --- Bupati Kolaka, H. Ahmad Safei, mengimbau masyarakat muslim di daerahnya untuk meniru sikap dan prilaku Nabi Muhammad SAW.

    Imbauan tersebut disampaikan Bupati Kolaka dalam sambutannya pada acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1435 Hijriyah yang digelar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka bekerjasama dengan Pengurus Hari-hari Besar Islam (PHBI) dan Dewan Pimpinan Daerah Majelis Ulama Indonesia (DPD MUI) Kabupaten Kolaka, Sabtu (18/01/2014) malam, di gedung Islamic Centre Kabupaten Kolaka.

    “Saya berharap bahwa dalam keseharian kita, apa yang dilakukan dalam kehidupan sehari-hari selalu mengikuti apa yang telah dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW, mudah-mudahan dengan bisa memahami itu, yang ditindaklanjuti dengan implementasi ucapan dan perilaku Nabi, maka Insya Allah Kolaka akan menjadi Baldhatun Thayyibatun Warabbun Ghafur,” kata Safei.

    Ia menegaskan, apalah artinya memperingati hari kelahiran Nabi Muhammad tanpa bisa mengikuti sifat ketauladanan beliau dengan mencontoh Akhlakul Karimah. “Saya berharap kepada alim ulama, tokoh agama, masyarakat serta pemerintah, agar apa yang dicontohkan oleh Nabi, kita berusaha semaksimal mungkin untuk menerapkannya. Mudah-mudahan dengan hajatan ini, kita bisa lebih baik lagi,” imbuhnya.

    Hadir pada acara peringatan mauli Nabi itu, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Kolaka, Wakil Bupati Kolaka, Muhammad Jayadin, Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lingkup Pemkab Kolaka, para pejabat dan karyawan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) kabupaten Kolaka, sejumlah pengurus dan anggota Majelis Taklim, serta tokoh agama, tokoh masyarakat dan pemuda Kabupaten Kolaka. (Ahmad Rifai/Pudo)
     
    BannerFans.com
    BannerFans.com
    BannerFans.com
    Support : Seputar Sultra Copyright © 2011. Seputar Sultra - All Rights Reserved
    Template Created by Creating Website Published by Mas Template
    Proudly powered by Blogger