SeputarSultra
Headlines News :

seputarsultra.blogspot.com
BannerFans.com

IKLAN BARIS

  • Jaul Tanah Kavling
    Jaul Tanah Kavling
    Investasi Cerdas di Kota Kendari.
  • Rental Mobil Wilayah Kendari
    Rental Mobil Wilayah Kendari
    Rental aneka tipe mobil baru: avanza, xenia, ertiga, dll.
  • Dikontrakkan Rumah Permanen
    Dikontrakkan Rumah Permanen
    FASILITAS : 4 Kamar Tidur, 2 Kamar Mandi/WC, Ruang Tamu,Ruang Tengah, Dapur, Listrik 900W, Air PDAM. ALAMAT .
  • Jaul Tanah Kavling
    Jaul Tanah Kavling
    Investasi Cerdas di Kota Kendari.
  • Rental Mobil Wilayah Kendari
    Rental Mobil Wilayah Kendari
    Rental aneka tipe mobil baru: avanza, xenia, ertiga, dll.
  • Rental Mobil Wilayah Kendari
    Rental Mobil Wilayah Kendari
    Rental aneka tipe mobil baru: avanza, xenia, ertiga, dll.
    Showing posts with label Kriminal. Show all posts
    Showing posts with label Kriminal. Show all posts

    Jaksa Ajukan Banding terkait Terdakwa SPPD Fiktif Divonis Ringan

    RAHA, (Seputar Sultra) --- Terpidana kasus SPPD fiktif Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Buton Utara tahun 2009, La Ode Hamid Lumele,  belum bisa tidur nyenyak. Pasalnya vonis ringan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Kendari terhadap eks Kadisdukcapil itu, tidak diterima Kejaksaan Negeri Raha.

    “Vonis hakim jauh lebih ringan dari tuntutan kami. Oleh karenanya kami putuskan ajukan banding, “kata Kajari Raha, Chandra Yahya Wello, kemarin.

    Majelis hakim Pengadilan Tipikor Kendari memvonis Lumele, dengan 1 tahun 5 bulan penjara, dipersidangan yang digelar pekan lalu. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa agar majelis hakim menjatuhkan hukuman  kepada Lumele selama 3 tahun 6 bulan penjara.
    Seperti diketahui, kasus SPPD fiktif La Ode Hamid Lumele mulai bergulir sejak pertengahan 2011 lalu. Berdasarkan hasil perhitungan BPKP, kerugian negara kasus korupsi pria yang tercatat sebagai caleg partai  Hanura Muna itu, sebesar Rp. 165.015.000. Untuk kerugian tersebut, Lumele diketahui telah mengembalikan kerugian negara sebelum perkara ini dilimpahkan ke PN Tipikor. (Lyn)

    Kabag Keuangan Pemkab Kolaka Di Catut, Utang Coto 30 Juta

    Kolaka, (Seputar Sultra) --- Kabag Keuangan Pemkab Kolaka dicatut namanya oleh Asmuni Akbar sehubungan dengan kontrak pembelian coto. Tidak tanggung-tanggung utang Cotonya mencapai Rp 30 juta.

    Ikhwal terbongkarnya penipuan ini ketika pemilik warung makan Coto Paraikatte, Naharia melaporkan Kabag Keuangan Pemkab Kolaka di Polres Kolaka, sambil membawa surat perjanjian kerja dengan nomor 232.431/2014 yang ditandatangani diatas materai antara Naharia selaku pihak pertama dan Asmuni Akbar atas nama Kabag Keuangan sebagai pihak kedua
    .
    Dalam perjanjian kontrak itu, pemilik warung makan coto Paraikatte yang beralamat di Jln. Dr. Sutomo, Kelurahan Lamokato, Kecamatan Kolaka memberikan pesanan pihak kedua berupa Coto sebanyak 250 mangkok dikali 6 hari atau 1500 mangkok. Setiap mangkok Rp 20 ribu berarti total keseluruhannya Rp 30 juta, sementara ketupat ditanggung pihak pertama. Perjanjian kontrak terhitung sejak Sabtu 23 Februari 2014, pukul 8.00 Wita berlangsung selama enam hari.

    Anehnya, dalam kontrak tersebut tertulis selama perjanjian ini terlaksana, pihak pertama akan menitipkan barang jaminannya selama dalam masa kontrak seperti sertifikat rumah, BPKB motor/mobil dan emas. Barang titipan itu akan dijaga sebaik mungkin sampai akhir perjanjian kontrak. Jika barang jaminan hilang atau rusak, pihak kedua akan menggantinya dengan jaminan itu.
    Terhadap masalah ini, Kabag Keuangan Pemkab Kolaka, Masdin yang ditemui di kantor Bupati, Senin (17/3) mengaku kaget saat mengetahui masalah itu setelah dirinya mendapat surat pemintaan pemeriksaan saksi dari pihak penyidik Polres Kolaka.

    “Saya kaget setelah mendapat surat dari penyidik Polres Kolaka, perihal permintaan pemeriksaan saksi terkait adanya penipuan yang mencatut nama saya dengan pemilik warung makan Coto Paraikatte, apalagi saya tidak tau masalahnya,” terangnya.

    Menurut Masdin, surat dari penyidik kepada dirinya terkait laporan polisi nomor: LP/51/II/Sultra/Res Kolak, tanggal 19 Februari 2014 tentang terjadinya tindak pidana penipuan yang dilaporkan Naharia, dengan an. Kabag keuangan Drs. Asmuni Akbar,MSi. Dirinya diharap menunjuk salah satu stafnya untuk memberikan keterangan di kantor Kepolisian Polres Kolaka, tentang kebenaran surat perjanjian kerja dimaksud.

    “Terkait surat Kasat Serse, saya memerintahkan Kasubag Pembukuan bagian Keuangan, Bunde menghadiri undangan itu pada hari Jumat, 14 Maret 2014,” ujarnya.

    Karena itulah, Masdin mengharapkan kepada masyarakat jika ada penipuan yang mengatasnamakan dirinya ataupun pejabat lainnya, hendaknya mengecek kebenarannya di kantor setempat. Dia juga tidak memperdulikan masalah ini karena dirinya tidak tahu dan tidak mengenal Asmuni Akbar. “Biarkan dia sendiri yang berurusan dengan pihak berwajib,” ketusnya.

    Ditempat terpisah, Bunde mengungkapkan bahwa dirinya sudah menghadiri panggilan pihak penyidik dan memberikan jawaban terkait masalah ini. Dihadapan penyidik dia mengaku tidak mengenal Asmuni Akbar dan tidak pernah ada kegiatan yang dilaksanakan bagian keuangan di hotel sutan Raja hingga memesan Coto. Dia juga mengaku tidak mengenal Nahria. Bahkan Bunde menilai bahwa setelah membaca surat perjanjian yang dibuat semua sepertinya tidak masuk akal. (Ar)

    Pesan di Kasus Eddies Adelia: Jangan Asal Terima Uang

    Jakarta - Penyidik Diektorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menetapkan selebritas Eddies Adelia sebagai tersangka dalam kasus dugaan kejahatan pencucian uang. Ada pesan di balik kasus yang juga melibatkan suami Eddies, Fery Ludwankara Setiawan, apakah itu?

    "Siapapun harus berhati-hati bila tiba-tiba menerima uang dalam jumlah yang tidak wajar," kata pengamat hukum kejahatan pencucian uang, Yenti Garnasih, saat berbincang dengan detikcom, Selasa (4/3/2014).

    Jumlah yang tidak wajar ini, menurut Yenti adalah saat nominal uang yang diterima jauh lebih besar dibandingkan dengan penghasilan si pemberi. 

    "Patut dicurigai bila tiba-tiba sebulan mendapat uang Rp 200 juta, padahal penghasilan si pemberi tidak mencapai jumlah tersebut, bahkan jauh di bawah jumlah itu," jelas Yenti.

    Dalam kasus Eddies, seorang istri seharusnya mengetahui usaha yang dilakoni suaminya. Sehingga ia mengetahui uang yang dihasilkan serta diberikan oleh suaminya dari mana asal-usulnya.

    "Apalagi suaminya (Ferry) pernah ditangkap karena kasus penipuan juga, dia seharusnya tahu usaha apa yang dilakukan suaminya itu," kata Yenti yang mengapresiasi kerja Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

    Pelajaran lain yang dipetik dari kasus Eddies adalah membangun kesadaran agar tidak mudah tergiur dan menerima uang dalam jumlah besar. Dengan begitu, si pelaku kejahatan pencucian uang akan kesulitan untuk mengajak 'pelaku pasif' terlibat dalam pencucian uang.
     
    BannerFans.com
    BannerFans.com
    BannerFans.com
    Support : Seputar Sultra Copyright © 2011. Seputar Sultra - All Rights Reserved
    Template Created by Creating Website Published by Mas Template
    Proudly powered by Blogger