SeputarSultra
Headlines News :

seputarsultra.blogspot.com
BannerFans.com

IKLAN BARIS

  • Jaul Tanah Kavling
    Jaul Tanah Kavling
    Investasi Cerdas di Kota Kendari.
  • Rental Mobil Wilayah Kendari
    Rental Mobil Wilayah Kendari
    Rental aneka tipe mobil baru: avanza, xenia, ertiga, dll.
  • Dikontrakkan Rumah Permanen
    Dikontrakkan Rumah Permanen
    FASILITAS : 4 Kamar Tidur, 2 Kamar Mandi/WC, Ruang Tamu,Ruang Tengah, Dapur, Listrik 900W, Air PDAM. ALAMAT .
  • Jaul Tanah Kavling
    Jaul Tanah Kavling
    Investasi Cerdas di Kota Kendari.
  • Rental Mobil Wilayah Kendari
    Rental Mobil Wilayah Kendari
    Rental aneka tipe mobil baru: avanza, xenia, ertiga, dll.
  • Rental Mobil Wilayah Kendari
    Rental Mobil Wilayah Kendari
    Rental aneka tipe mobil baru: avanza, xenia, ertiga, dll.
    Showing posts with label Hukum. Show all posts
    Showing posts with label Hukum. Show all posts

    KPK berharap terungkapnya kasus Haji di Kemenag dapat membantu menurunkan ongkos naik haji

    Jakarta - Kasus dugaan korupsi dana haji di Kementerian Agama kini telah naik ke level penyidikan dan menetapkan Suryadharma Ali sebagai tersangka. KPK berharap terungkapnya kasus ini dapat membantu menurunkan ongkos naik haji.

    "Paling tidak apa yang dilakukan KPK bisa membantu penyelengaraan haji lebih baik lagi, apakah ongkos haji lebih murah dan lebih baik," kata Juru Bicara KPK Johan Budi, di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (26/5/2014).

    Saat melakukan penggeledahan di kantor Kementerian Agama, KPK menyita sejumlah dokumen. Johan mengklaim penyitaan tersebut tak akan berpengaruh terhadap proses pelaksanaan haji.

    "Data yang disita tentu berkaitan dengan penyelenggaraan haji, tapi tahun 2012-2013. Saya kira yang tahun ini tidak terganggu," tuturnya.

    KPK menetapkan tersangka Suryadharma terkait kasus pengelolaan dana haji 2012-2013. Diduga ada penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara.

    Terkait Kasus Haji, KPK Sita HP Anggito , Kenapa KPK Tak Sita HP Suryadharma Ali?

    Jakarta - handphone milik Dirjen Haji dan Umroh Anggito Abimanyu disita KPK. itu dianggap menyimpan jejak-jejak tersangka kasus korupsi dana haji, handphone milik Dirjen Haji dan Umroh Anggito Abimanyu disita KPK. Jika handphone Anggito disita, kenapa handphone Suryadharma Ali tak turut disita KPK?

    "Tidak disita, kan belum tentu tidak ada jejak tersangka," kata Juru Bicara KPK Johan Budi, di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (26/5/2014).

    Suryadharma Ali (SDA) saat ini telah berstatus tersangka dalam kasus korupsi dana haji. Johan menilai disita atau tidaknya handphone milik Menteri Agama yang baru mengundurkan diri itu adalah kewenangan penyidik.

    "Itu kewenangan penyidik," ujarnya.

    Terkait penyitaan tersebut KPK akan meminta klarifikasi langsung kepada Anggito. Namun belum ada jadwal pemeriksaan hingga kini.

    "Biasanya tentu nanti bisa diminta klarifikasi. Minggu ini belum ada pemeriksaan saksi-saksi, karena penyidik masih mendalami hasil penggeledahan kemarin," tutur Johan.

    Mantan Suami Hilang, Peggy Melati : Ikhtiar Lewat Doa dan Puasa


    Jakarta - Harapan tinggi masih ada di benak Peggy Melati Sukma terkait keberadaan mantan suaminya, Wisnu Tjandra yang dilaporkan hilang. Bila polisi bekerja dengan teliti dan detail, masih ada kemungkinan Wisnu ditemukan.

    "Saya berharap kepolisian bekerja seteliti dan sedetail mungkin sehingga potensi ditemukan semakin besar," kata Peggy usai menjadi pembicara di acara Hijab and Beauty Class di FISIP UI, Depok, Jabar, Sabtu (24/5/2014).

    Wisnu dilaporkan keluarga hilang pada 13 Mei 2014. Keluarga tak bisa mengontak Wisnu. Polisi kemudian melakukan penyelidikan, diketahui pada Minggu (11/5) malam terakhir diantarkan sopir taksi ke Sarinah.

    Polisi sudah memeriksa catatan Imigrasi, diduga kuat Wisnu masih ada di Indonesia. Sejauh ini, belum ada hasil yang signifikan terkait keberadaan Wisnu.

    Peggy yang kini tampil lebih relijius dengan hijab itu tetap yakin Wisnu bisa ditemukan. Doa selalu terpanjat darinya untuk sang mantan suami.

    "Ikhtiar secara keimanan juga saya lakukan doa dan puasa. Karena tidak ada yang rahasia bagi Allah," harapnya.

    Secara terbuka, Peggy mengakui masih peduli dengan Wisnu. Apalagi dengan adanya peristiwa ini. "Nggak mungkin kalau nggak peduli. Orang pernah menjadi bagian dari hidup saya. Sampai detik terakhir masih menjalin komunikasi," imbuhnya.

    Jaksa Ajukan Banding terkait Terdakwa SPPD Fiktif Divonis Ringan

    RAHA, (Seputar Sultra) --- Terpidana kasus SPPD fiktif Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Buton Utara tahun 2009, La Ode Hamid Lumele,  belum bisa tidur nyenyak. Pasalnya vonis ringan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Kendari terhadap eks Kadisdukcapil itu, tidak diterima Kejaksaan Negeri Raha.

    “Vonis hakim jauh lebih ringan dari tuntutan kami. Oleh karenanya kami putuskan ajukan banding, “kata Kajari Raha, Chandra Yahya Wello, kemarin.

    Majelis hakim Pengadilan Tipikor Kendari memvonis Lumele, dengan 1 tahun 5 bulan penjara, dipersidangan yang digelar pekan lalu. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa agar majelis hakim menjatuhkan hukuman  kepada Lumele selama 3 tahun 6 bulan penjara.
    Seperti diketahui, kasus SPPD fiktif La Ode Hamid Lumele mulai bergulir sejak pertengahan 2011 lalu. Berdasarkan hasil perhitungan BPKP, kerugian negara kasus korupsi pria yang tercatat sebagai caleg partai  Hanura Muna itu, sebesar Rp. 165.015.000. Untuk kerugian tersebut, Lumele diketahui telah mengembalikan kerugian negara sebelum perkara ini dilimpahkan ke PN Tipikor. (Lyn)

    Ombudsman Sultra Warning Pejabat

    KENDARI, (Seputar Sultra) - Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tenggara mengingatkan kepada Gubernur, seluruh Bupati dan Walikota selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di Sulawesi Tenggara, agar berhati-hati dan selektif dalam mengeluarkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Multlak (SPTM) kepada setiap CPNS K2 yang hendak mengurus kelengkapan berkas administrasi untuk diusulkan dalam penetapan Nomor Induk Pegawai Negeri Sipil. Peringatan tersebut disampaikan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sultra, Aksah, Jumat (21/3/2014).
    Menurut Aksah, warning tersebut disampaikan agar Gubernur, Bupati dan Walikota selaku PPK di lingkup pemerintahannya masing-masing tidak tersandung masalah hukum di kemudian hari terkait masalah ini. “Kami hanya mengingatkan seluruh PPK agar hati-hati dan teliti sebelum memberikan SPTM kepada setiap honorer K2 yang lulus seleksi, agar di kemudian hari tidak ada PPK yang berurusan dengan hukum,” katanya.
    Aksah mengungkapkan, berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan Ombudsman RI Perwakilan Sultra maupun laporan/pengaduan masyarakat yang masuk di Ombudsman, banyak ditemukan honorer K2 yang lulus seleksi namun patut diduga tidak memenuhi syarat administrasi yang ditentukan.
    Dijelaskan, persyaratan tenaga honorer K2 untuk dapat diangkat menjadi CPNS, antara lain, bekerja pada instansi pemerintah, diangkat oleh PPK atau pejabat lain di bidang pemerintahan, usia paling tinggi 46 (empat puluh enam) tahun dan paling rendah 19 (sembilan belas) tahun pada 1 Januari 2006, mempunyai masa kerja sebagai tenaga honorer paling sedikit 1 (satu) tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat pengangkatan sebagai CPNS masih bekerja secara terus menerus, penghasilannya tidak dibiayai dari APBN/APBD, dan dinyatakan lulus seleksi tes kompetensi dasar dan tes kompetensi bidang.
    “Sejauh ini, kami telah mengantongi puluhan nama honoser K2 yang patut diduga tidak memenuhi persyaratan administrasi. Syarat yang diduga tidak terpenuhi, diantaranya, SK pengabdian di atas tahun 2005, SK pengabdian diduga dipalsukan karena orangnya tidak pernah honor atau mengabdi, dan ada yang tidak bekerja atau tidak mengabdi secara terus-menerus,” ungkap Aksah.
    “Nama-nama honorer ini akan segera kami kirimkan kepada PPK di daerah tempat para honorer itu dinyatakan lulus agar PPK bersangkutan dapat memverifikasi kebenaran persyaratan mereka,” akunya.
    Aksah menegaskan, selain nama-nama honorer tersebut dikirim kepada setiap PPK di Sultra, pihaknya juga akan mengirimkan nama-nama honorer yang meragukan tersebut kepada Kementerian PAN dan RB, BKN, BKN Regional IV Makassar, dan masing-masing BKD tempat para honorer itu dinyatakan lulus.
    Disebutkan, puluhan honorer yang masih meragukan kebenaran datanya tersebut berasal dari Provinsi Sultra, Kota Kendari, Kabupaten Konawe, Kabupaten Konawe Utara, dan Kabupaten Buton Utara.
    “Khusus untuk honorer K2 di Kabupaten Konawe Utara dan Buton Utara masih harus kita klarifikasi lagi, sebab dua kabupaten tersebut merupakan daerah pemekaran dan dimekarkan tahun 2007. KalauSK pengabdian mereka dimulai sejak dua daerah tersebut dimekarkan, maka otomatis para honorer itu tidak memenuhi syarat. Tetapi bisa jadi mereka telah mengabdi di daerah induk sebelum tahun 2005. Inilah yang akan kita buktikan nanti dalam proses klarifikasi,” jelasnya. (SD)

    Kabag Keuangan Pemkab Kolaka Di Catut, Utang Coto 30 Juta

    Kolaka, (Seputar Sultra) --- Kabag Keuangan Pemkab Kolaka dicatut namanya oleh Asmuni Akbar sehubungan dengan kontrak pembelian coto. Tidak tanggung-tanggung utang Cotonya mencapai Rp 30 juta.

    Ikhwal terbongkarnya penipuan ini ketika pemilik warung makan Coto Paraikatte, Naharia melaporkan Kabag Keuangan Pemkab Kolaka di Polres Kolaka, sambil membawa surat perjanjian kerja dengan nomor 232.431/2014 yang ditandatangani diatas materai antara Naharia selaku pihak pertama dan Asmuni Akbar atas nama Kabag Keuangan sebagai pihak kedua
    .
    Dalam perjanjian kontrak itu, pemilik warung makan coto Paraikatte yang beralamat di Jln. Dr. Sutomo, Kelurahan Lamokato, Kecamatan Kolaka memberikan pesanan pihak kedua berupa Coto sebanyak 250 mangkok dikali 6 hari atau 1500 mangkok. Setiap mangkok Rp 20 ribu berarti total keseluruhannya Rp 30 juta, sementara ketupat ditanggung pihak pertama. Perjanjian kontrak terhitung sejak Sabtu 23 Februari 2014, pukul 8.00 Wita berlangsung selama enam hari.

    Anehnya, dalam kontrak tersebut tertulis selama perjanjian ini terlaksana, pihak pertama akan menitipkan barang jaminannya selama dalam masa kontrak seperti sertifikat rumah, BPKB motor/mobil dan emas. Barang titipan itu akan dijaga sebaik mungkin sampai akhir perjanjian kontrak. Jika barang jaminan hilang atau rusak, pihak kedua akan menggantinya dengan jaminan itu.
    Terhadap masalah ini, Kabag Keuangan Pemkab Kolaka, Masdin yang ditemui di kantor Bupati, Senin (17/3) mengaku kaget saat mengetahui masalah itu setelah dirinya mendapat surat pemintaan pemeriksaan saksi dari pihak penyidik Polres Kolaka.

    “Saya kaget setelah mendapat surat dari penyidik Polres Kolaka, perihal permintaan pemeriksaan saksi terkait adanya penipuan yang mencatut nama saya dengan pemilik warung makan Coto Paraikatte, apalagi saya tidak tau masalahnya,” terangnya.

    Menurut Masdin, surat dari penyidik kepada dirinya terkait laporan polisi nomor: LP/51/II/Sultra/Res Kolak, tanggal 19 Februari 2014 tentang terjadinya tindak pidana penipuan yang dilaporkan Naharia, dengan an. Kabag keuangan Drs. Asmuni Akbar,MSi. Dirinya diharap menunjuk salah satu stafnya untuk memberikan keterangan di kantor Kepolisian Polres Kolaka, tentang kebenaran surat perjanjian kerja dimaksud.

    “Terkait surat Kasat Serse, saya memerintahkan Kasubag Pembukuan bagian Keuangan, Bunde menghadiri undangan itu pada hari Jumat, 14 Maret 2014,” ujarnya.

    Karena itulah, Masdin mengharapkan kepada masyarakat jika ada penipuan yang mengatasnamakan dirinya ataupun pejabat lainnya, hendaknya mengecek kebenarannya di kantor setempat. Dia juga tidak memperdulikan masalah ini karena dirinya tidak tahu dan tidak mengenal Asmuni Akbar. “Biarkan dia sendiri yang berurusan dengan pihak berwajib,” ketusnya.

    Ditempat terpisah, Bunde mengungkapkan bahwa dirinya sudah menghadiri panggilan pihak penyidik dan memberikan jawaban terkait masalah ini. Dihadapan penyidik dia mengaku tidak mengenal Asmuni Akbar dan tidak pernah ada kegiatan yang dilaksanakan bagian keuangan di hotel sutan Raja hingga memesan Coto. Dia juga mengaku tidak mengenal Nahria. Bahkan Bunde menilai bahwa setelah membaca surat perjanjian yang dibuat semua sepertinya tidak masuk akal. (Ar)

    Pesan di Kasus Eddies Adelia: Jangan Asal Terima Uang

    Jakarta - Penyidik Diektorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menetapkan selebritas Eddies Adelia sebagai tersangka dalam kasus dugaan kejahatan pencucian uang. Ada pesan di balik kasus yang juga melibatkan suami Eddies, Fery Ludwankara Setiawan, apakah itu?

    "Siapapun harus berhati-hati bila tiba-tiba menerima uang dalam jumlah yang tidak wajar," kata pengamat hukum kejahatan pencucian uang, Yenti Garnasih, saat berbincang dengan detikcom, Selasa (4/3/2014).

    Jumlah yang tidak wajar ini, menurut Yenti adalah saat nominal uang yang diterima jauh lebih besar dibandingkan dengan penghasilan si pemberi. 

    "Patut dicurigai bila tiba-tiba sebulan mendapat uang Rp 200 juta, padahal penghasilan si pemberi tidak mencapai jumlah tersebut, bahkan jauh di bawah jumlah itu," jelas Yenti.

    Dalam kasus Eddies, seorang istri seharusnya mengetahui usaha yang dilakoni suaminya. Sehingga ia mengetahui uang yang dihasilkan serta diberikan oleh suaminya dari mana asal-usulnya.

    "Apalagi suaminya (Ferry) pernah ditangkap karena kasus penipuan juga, dia seharusnya tahu usaha apa yang dilakukan suaminya itu," kata Yenti yang mengapresiasi kerja Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

    Pelajaran lain yang dipetik dari kasus Eddies adalah membangun kesadaran agar tidak mudah tergiur dan menerima uang dalam jumlah besar. Dengan begitu, si pelaku kejahatan pencucian uang akan kesulitan untuk mengajak 'pelaku pasif' terlibat dalam pencucian uang.

    Rumah Mantan Ketua PDI-P Sultra Dirusak Massa Dua Kubu

    Raha, (Seputar Sultra) --- Kediaman salah seorang tokoh di Muna yang juga mantan ketua umum PDIP Sulawesi Tenggara La Ode Rifai Pedansa, di Jalan Diponegoro Kecamatan Katobu, Jumat (14/2) sekitar 01.30 dinihari diserang tujuh orang bertopeng menggunakan senjata tajam.

    Beruntung saat itu, Rifai masih sempat lolos dari penyerangan tersebut. Akibat aksi kemarin,16 kaca jendela rumah yang menjadi kediaman salah seorang anggota DPRD Muna, La Ode Febri Pedansa pecah.

    Keributan tersebut sontak menarik perhatian warga disekitar rumah Rifai. Melihat para warga yang mulai terkumpul, kelompok bertopeng itu mundur dan melarikan diri.

    Imbas dari penyerangan rumah Rifai, ternyata berbuntut aksi penyerangan serupa kepada salah seorang warga jalan Lakilaponto, bernama Arman. Pria yang juga oknum PNS Muna itu, kuat dugaan berkaitan dengan penyerangan di rumah Rifai Pedansa yang terjadi tiga puluh menit sebelumnya. Penyerangan dirumah Arman yang terjadi sekitar 01.00 Wita, diduga sebagai serangan balasan.
    Akibatnya, isi rumah berupa kulkas dan TV rusak berat. Tak hanya itu, butik milik Arman juga tak luput dari aksi penjarahan dan  satu unit sepeda motor milik Arman yang berada disekitar By pass Raha rusak.

    Kapolres Muna, AKBP Sempana Sitepu melalui Kasubag Humas AKP Daniel saat dikonfirmasi terkait peristiwa itu mengatakan, saat ini polisi masih sementara melakukan penyelidikan terkait rentetan peristiwa baku serang itu.

    Polisi juga kata Daniel, telah mengamankan tiga orang pemuda berinisial,AR, LU dan GR untuk dimintai keterangan serta sementara mencari motif aksi saling serang itu. “Masih dalam tahap penyelidikan, “kata Daniel.

    Ketika disinggung apakah ada kaitannya antara penyerangan di rumah warga bernama Arman dengan penyerangan di rumah Rifai Pedansa, mantan Kapolsek Katobu itu membenarkan.  “Pengerusakan tersebut saling berkaitan, “ujar dia.

    Namun informasi yang dihimpun jurnalis koran ini dari pihak kepolisian, sebelum peristiwa penyerangan tersebut, sempat terjadi keributan di jalan poros Warangga pada Kamis malam (13/1) sekitar pukul 23.00 WITA. Antara AR dan LN dengan salah satu kemenakan Rifai.

    Keributan dipicu gara-gara mobil yang dikendarai oleh AR dan LN yang melaju ke arah Kota Raha hendak dilambung oleh mobil Strada putih yang ditumpangi Rifai. Namun AR dan LN tak diberi ruang sehingga berujung pada keributan.

    “Pengakuan dari kemenakan pak Rifai, mereka dihadang. Kita masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi,”tandas Kasubag Humas, AKP Daniel. (Lyn)

    MA Terbelah Soal Vonis Angelina Sondakh!


    Jakarta, (Seputar Sultra) --- Mahkamah Agung (MA) terbelah dalam menjatuhkan vonis kepada koruptor Angelina Sondakh. Majelis hakim yang diketuai Dr Artidjo Alkostar dengan anggota MS Lumme dan Prof Dr M Askin itu beda pendapat.

    Ketiganya memang sepakat jika Angie dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. Namun soal uang pengganti, ketiganya terbelah.

    Dalam tuntutannya, jaksa KPK meminta Angie mengembalikan uang senilai Rp 12,58 miliar dan US$ 2,35 juta. Atas tuntutan ini, Artidjo dan MS Lumme mengabulkan, tetapi tidak dengan M Askin.

    "Tentang penjatuhan hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti seperti dimohonkan JPU pada KPK tidak dapat dibenarkan oleh karena judex factie (Pengadilan Tipikor Jakarta-red) tidak salah dalam mempertimbangkan hukuman yang dijatuhkan," kata M Askin.

    Hal ini tertuang dalam buku laporan tahunan MA 2013 yang dikutip detikcom, Kamis (27/2/2014).

    Menurut M Askin, berdasarkan penilaian hasil pembuktian dan penghargaan atas kenyataan yang ada hanya menemukan sejumlah uang yang diterima Angelina sebesar dua item di atas, sehingga selebihnya uang Angie tak dapat disita negara.

    Namun pendapat M Askin kalah dengan suara MS Lumme dan Artidjo. Alhasil seluruh asset Angie senilai Rp 39,5 miliar ikut dirampas untuk negara.
     
    BannerFans.com
    BannerFans.com
    BannerFans.com
    Support : Seputar Sultra Copyright © 2011. Seputar Sultra - All Rights Reserved
    Template Created by Creating Website Published by Mas Template
    Proudly powered by Blogger